"Wah repotnya......". itulah yang sempat terucap dari teman-teman peserta rapat koordinasi Pencairan Tujangan Profesi Guru yang diselenggarakan oleh Bidang PPTK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah jumat, 4 Juni 2010 di Aula gedung D Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, menyikapi turunnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 101/PMK.05/2010 tanggal 12 Mei 2010, tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Mekanisme administrasi pencairan keuangan ternyata beda untuk tunjangan profesi Guru yang masuk DIPA provinsi dan yang akan melalui dana Transfer ke Daerah, meskipun sama-sama untuk guru yang telah bersertifikat. menurut informasi yang kami peroleh dari kabid PPTK Dinas Provinsi, bahwa untuk semua Guru swasta akan dicairkan melalui dana Dekonstrasi Provinsi Jawa Tengah dan sekarang sudah siap SPM(Surat Perintah Membayar)nya untuk 4 bulan (Januari-April 2010) pada bank-bank yang ditunjuk (BRI dan Bank Jateng) tentu saja bagi yang SK Dirjennya telah keluar. Begitu akan ditransfer ke rekening masing-masing guru dengan adanya Permenkeu diatas transfer ini dengan terpaksa ditunda sampai dilengkapinya lampiran beberapa administrasi sebagaimana yang dicantumkan pada Permenkeu tersebut. sehingga untuk ini secepatnya (dalam minggu depan ) kami akan undang mereka untuk melengkapinya. Begitu lengkap (max tanggal 25 Juni 2010) bisa dicek di rekening masing-masing.
Sedangkan untuk yang bersertifikat kuota 2006 sampai dengan 2008 Guru PNS dana akan ditransfer ke daerah, namun masih menunggu Permenkeu tentang alokasi dana transfer ke daerah yang sampai sekarang belum turun dan memungkinkan sampai dengan bulan setelah Juli atau bahkan lebih. Ya sabar saja teman-teman begitu ada perintah pasti langsung kami tindaklanjuti.
Nah untuk teman-teman kuota 2009, lain lagi ceritanya nih. Menurut Bu Aufrida (kabid PPTK Dinprov Jateng) se Jawa tengah ada 29.000 lebih, ada SK Dirjennya yang telah turun sejumlah 2000an tersebar di 35 kab/Kota, sedang yang 27.000an masuk di DIPA Provinsi. Jadi nanti untuk teman-teman Guru PNS kuota 2009 sebagian kecil ada yang masuk di kab/kota dan sebagian besar ikut Provinsi. Yang ikut provinsi lebih cepat cairnya, sedang yang ikut Kabupaten belum tahu kapan deh..... tunggu informasi lebih lanjut.
Namun sesuai Permenkeu diatas nanti untuk semua angkatan harus melengkapi beberapa administrasi guna persyaratan pencairan, yang akan kami informasikan secepatnya. Jadi bersabar ya teman-teman semua sedang dikerjakan sesuai kewenangan masing-masing. Dan berdoa agar Pemerintah tetap mengalokasikan dana ini, karena pak Kasi PPTK Dikmen Prov pak Sungkana menyampaikan bahwa Tunjangan Profesi ini bersifat bantuan yang sewaktu-waktu bisa dihentikan...... semoga ini tidak terjadi!!!
Karena itu untuk menjawab tujuan tunjangan profesi ini mari bersama-sama kita tunjukkan kinerja layanan pendidikan yang lebih bermutu........
8 komentar:
Terima kasih, bu. Informasi lebih lanjut terkait TPG selalu kami tunggu. Mohon ijin, blog Ibu saya feed di beberapa blog yang saya buat.
bu, saat kami ke smg, kami dikasih surat edaran dinas prov ttg penyaluran tpg, bagaimana kab. pekl pemberkasannya kapan ?, atau menunggu info yg lebih update, thanks
S1 penting.....
Sertifikasi penting .....
TPG penting.....
Profesional penting .....
Mutu Pendidikan lebih penting .....
OK...sdh kami edarkan surat ttg kelengkapan yg hrs dipenuhi ke UPT Pendidikan, unt SMP SMA baru rabu ini akan kami undang unt menerima penjelasan.....
Setuju semua penting, n mutu pendidikan hrs ditingkatkan.....
kebahagiaan guru adalah jika anak didik kita berhasil dalam semua hal, mereka jadi pintar, lulus dalam ujian, sukses dalam kehidupan. jadi jika ada guru yg apatis perlu dipertanyakan komitmennya. maju terus pendidikan Indonesia.
Semua sibuk membahas TPG, juga saya
Enak sich, ada harapan
Coba orang hidup tak punya harapan
Sepi, mati
Maaf bu, nyoba / latihan
Berkas syarat pencairan TPG kok mepet waktunya bu ?
Sebenarnya tidak mepet pak, kami sudah siapkan jauh sebelumnya, tapi ternyata ada Keputusan menkeu yang baru disosialisasikan untuk segera ditindak lanjuti, jadi terkesan mepet ya.....
Posting Komentar