Senin, 30 November 2009

BERMUTU

BERMUTU
(Better Education through Reformed Management and Universal Teacher Upgrading)
              Dalam rangka mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Departemen Pendidikan Nasional melalui Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) melaksanakan Program Better Education through Reformed Management and Universal Teacher Upgrading (BERMUTU) dimulai pada tahun 2008 sampai tahun 2013 yang tersebar di 75 Kabupaten/Kota di 16 provinsi. Program BERMUTU bertujuan untuk meningkatkan mutu pembelajaran sebagai dampak peningkatan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja guru. Salah satu komponen strategis Program BERMUTU untuk mencapai tujuan tersebut adalah penguatan peningkatan mutu dan profesional guru secara berkelanjutan.
            Besarnya jumlah guru yang belum memenuhi kualifikasi minimal S1/D4 menjadi dasar pemikiran untuk memberdayakan Kelompok Kerja Guru (KKG) yang mewadahi guru SD, Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) yang mewadahi guru bidang studi di SMP, Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS), Musyawarah Kerja Program Studi (MKPS). Pada Program BERMUTU, peningkatan kompetensi guru akan ditingkatkan dengan memberdayakan KKG dan MGMP sehingga mampu menyelenggarakan berbagai kegiatan pengembangan profesional guru termasuk pendidikan dan pelatihan yang terakreditasi bagi guru yang belum memiliki Ijazah S1/D4 dan juga bagi kepala sekolah dan pengawas sekolah.

Selasa, 17 November 2009

Kompetensi Guru

KOMPETENSI GURU

       Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru, pasal 2 disebutkan bahwa Guru wajib memiliki Kualifikasi Akademik, Kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

      Kompetensi yang dimaksud adalah seperangkat pengetahuan, ketrampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai dan diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.

Jumat, 30 Oktober 2009

PPKHB Benar ei...

PPKHB benar-benar diakui...

Setelah sosialisasi kami lakukan, kemudian koordinasi dan jalin kerja sama dengan UPS dan beberapa perguruan tinggi LPTK lainnya, untuk teman-teman guru SD akhirnya kita dapatkan dengan UMP (Universitas Muhammadiyah Purwokerto). Karena ternyata dari 9 LPTK di Jawa Tengah yang mendapat ijin untuk PPKHB sebagaimana Kepmendiknas nomor 015/2009 hanya ada 5 LPTK yang memiliki prodi PGSD, yaitu UNNES, UNS, UMS, UKSW dan UMP.
Sebagaimana yang dijanjikan bahwa pengalaman dan prestasi guru dapat diakui sebagai beban SKS dalam menempuh program S1 bagi guru dalam jabatan. Dan itu telah kita buktikan karena kemarin pada 27 Oktober 2009 dari 135 guru SD yang berminat dan telah mengumpulkan portopolio untuk dinilai ternyata diakui UMP sebesar 55 - 60 % dari 80 SKS yang seharusnya mereka tempuh untuk transfer dari D2 ke S1. Luar biasa bukan ,,karena sekarang mereka tinggal menempuh 32-36 SKS lagi!!
selamat belajar teman-teman..semoga kebijakan Mendiknas ini benar-benar dapat dinikmati dan teman-teman dapat berhasil menempuh kualifikasi S1 dengan hasil yang memuaskan. Dan tentunya peningkatan kualifikasi ini dapat pula mengantarkan teman-teman menjadi guru yang profesional dan dapat melaksanakan tugas untuk menghantarkan anak-anak kita dengan disain pembelajaran yang  lebih baik... dengan kata lain menghasilkan pendidikan yang lebih bermutu..........selamat belajar!
Oya kuliah perdana nanti pada tanggal 7 Nopember 2009, bertempat di SMP N 2 Kajen.

Panduan PPKHB bisa klik di SINI.
Dan panduan penyusunan Portofolio PPKHB klik di SINI.

Rabu, 09 September 2009

Sertifikasi dan Tunjangan Profesi

SERTIFIKASI DAN TUNJANGAN PROFESI

Selamat ya buat teman-teman guru yang sudah bersertifikasi atau memiliki 'Sertifikat Pendidik', itu artinya teman-teman sudah mendapat pengakuan legal administratif sebagai GURU PROFESIONAL... wah hebat lho... karena belum semua guru mendapat kesempatan itu. Karena itu ujudkan pengakuan legal administratif tersebut dengan bukti nyata di dalam kelas, di sekolah, di hati anak didik kita , di tengah-tengah teman sejawat dan tentunya di tengah masyarakat.
Bagaimana si Guru Profesional tu?.... saya yakin teman-teman sudah mengetahui itu...tapi ada baiknya coba menghitung sudah sejauh mana , seberapa profesionalkah kita.... atau self assesment dengan acuan atau alat ukurnya adalah dengan melihat seberapa teman-teman menguasai tuntutan KOMPETENSI GURU yang harus dipenuhi,baik pada kompetensi kepribadian,kompetensi sosial,kompetensi paedagogiknya n kompetensi profesionalnya....

Minggu, 30 Agustus 2009

PPKHB bagi Guru dalam Jabatan

PPKHB , Bagaimana nih..

Setelah menerima sosialisasi banyak teman-teman guru bingung apak sih keuntungan program ini?

Yang harus difahami :
1. Program ini diperuntukkan bagi guru dalam jabatan
2. Masa kerja dan prestasi kerja dapat mengurangi beban kredit SKS yang harus ditempuh di perguruan tinggi
3. Program ini diluncurkan oleh depdiknas dalam rangka mempercepat kualifikasi guru, sesuai amanat UU Guru dan Dosen diharapkan tahun 2014 bisa tuntas
4. Hanya ada beberapa Perguruan Tinggi yang ditunjuk untuk melayani program ini sesuai Kepmendiknas no. 15 th 2009
5. Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan sesuai dengan tugas dan fungsi memfasilitasi dan telah berkoordinasi dengan Forum FPTK di Jateng mendapatkan LPTK Mitra yaitu : untuk program Penjas dengan UNS, PGSD dg Universitas Muh Purwokerto dan PAUD/TK dg IKIP Veteran Semarang

Masalah pembiayaan bagaimana ?

Kamis, 30 Juli 2009

Sistem Pendidikan di Jepang

Hasil Kunjungan Counterpart Training di Tokyo Jepang

Keikut sertaan saya dalam Counterpart Training di Jepang sepenuhnya didukung oleh JICA , dimana Kabupaten Pekalongan menjadi salah satu Kabupaten yang memiliki kerja sama dalam program REDIP. Dalam pelatihan ini peserta dibawa mengunjungi SD dan SMP disana serta beberapa instansi terkait. Hasil kunjungan ini didiskusikan oleh para peserta untuk dapat menjadi masukan yang berharga bagi pengembangan pendidikan di daerah masing-masing.

Minggu, 26 Juli 2009

PPKHB

PPKHB untuk Percepatan Kualifikasi Guru
A. Latar Belakang
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (pasal 8). Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat (pasal 9), sedangkan kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi (pasal 10). Selanjutnya ditegaskan bahwa: “guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama sepuluh tahun sejak berlakunya undang-undang ini” (pasal 82 ayat 2). Konsekuensi logis dari pemberlakuan undang-undang tersebut, pemerintah dan Penyelenggara Pengadaan Tenaga Kependidikan (PPTK) atau Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) diharapkan dapat memfasilitasi pelaksanaan program percepatan peningkatan kualifikasi akademik guru dengan akses yang lebih luas, berkualitas dan tidak mengganggu tugas serta tanggung jawabnya di sekolah.

Sabtu, 25 Juli 2009

MBS juga MBM


MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH/MADRASAH

Dinas Pendidikan
Kabupaten Pekalongan

MBS merupakan paradigma baru pendidikan yang memberikan otonomi luas pada tingkat sekolah dengan maksud agar sekolah leluasa mengelola sumber daya dan sumber dana dengan mengalokasikannya sesuai dengan prioritas kebutuhan. MBS merupakan paradigma baru pendidikan yang memberikan otonomi luas pada tingkat sekolah dengan maksud agar sekolah leluasa mengelola sumber daya dan sumber dana dengan mengalokasikannya sesuai dengan prioritas kebutuhan. Pada sistem MBS sekolah dituntut secara mandiri menggali, mengalokasikan, menentukan prioritas, mengendalikan, dan mempertanggungjawabkan pemberdayaan sumber-sumber, baik kepada masyarakat maupun pemerintah. MBS juga merupakan salah satu wujud dari reformasi pendidikan yang menawarkan kepada sekolah untuk menyediakan pendidikan yang lebih baik dan memadai bagi siswa. Hal ini juga berpotensi untuk meningkatkan kinerja staf, menawarkan partidipasi langsung kepada kelompok-kelompok terkait, dan meningkatkan pemahaman kepada masyarakat terhadap pendidikan.
Pengertian MBS


Senin, 11 Mei 2009

My Job











Komitmen Profesionalitas Guru


Pendidikan bermutu membutuhkan guru yang sejahtera dan bermartabat. Guru profesional dan sejahtera pasti memiliki kebanggaan terhadap tugas yang diemban, karena kebanggaan mendasari tumbuhnya komitmen profesional dalam memberikan layanan belajar kepada peserta didik. Komitmen profesional berwujud kemauan yang kuat untuk memperbaiki kualitas proses dan hasil belajar peserta didik
1.
2.

Indikator Komitmen Profesional Kinerja Guru
  1. Mampu mengkreasi lingkungan belajar secara positif (Creating positive leaarning improvement).
  2. Mampu memberdayakan peserta didik (empowering students) untuk melibatkan diri secara aktif pada proses pembelajaran.
  3. Mampu mengembangkan sistem evaluasi pembelajaran yang obyektif dan akuntabel (Accountability Evaluating System)



1.
2.

Sertifikasi Guru 2009




SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2009
, MENUJU GURU YANG PROFESIONAL
Siti Masruroh*
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S1) atau diploma empat (DIV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.