PPPA

Produk Hukum

Produk Hukum Tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pendidikan Nasional tentang Percepatan Pemberantasan Buta Aksara Perempuan
Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Perlindungan Perempuan dalam bentuk pedoman pelaksanaan pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak bagi pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota di Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. NSPK tersebut dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dalam upaya-upaya pelaksanaan pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di daerah secara terpadu.
Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Perlindungan Anak dalam bentuk pedoman pelaksanaan pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak bagi pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota di Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. NSPK tersebut dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dalam upaya-upaya pelaksanaan pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di daerah secara terpadu.
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Data Gender Dan Anak.
Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan dalam bentuk pedoman pelaksanaan pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak bagi pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota di Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. NSPK tersebut dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dalam upaya-upaya pelaksanaan pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di daerah secara terpadu.