Jumat, 09 Juli 2010

Tasyakuran Kenaikan Kelas Yang Dilarang

       Pada hari Rabu 7 Juli 2010, semua SKPD diundang oleh DPRD Kabupaten Pekalongan dalam acara Rapat Kerja dengan Komisi A,B, C, atau D guna  mendapatkan penjelasan terkait Raperda Laporan Pertanggungjawaban Bupati tahun 2009. Kegiatan ini merupakan salah satu dari 3 tugas DPRD yaitu melakukan pengawasan terhadap kinerja eksekutif/ Bupati. Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan  mengikuti di 2 komisi yaitu C dan D. Pembahasan pertama di komisi D terkait menyikapi LHP(Laporan Hasil Pemeriksaan ) BPK di Kabupaten Pekalongan yang masuk dalam kategori WAJAR dengan Pengecualian.

        Temuan BPK untuk Dinas Pendidikan adalah terkait Bantuan-Bantuan Sosial yang bersumber dari APBN atau APBD Provinsi sebesar Rp 19 M lebih , ada Rp 9 M diantaranya tidak dimasukkan dalam belanja Modal tetapi dalam belanja Langsung yang diserahkan ke Sekolah-Sekolah  dimana para Kepala Sekolah menjadi penanggungjawabnya  seperti untuk RKB, Rehab gedung, Perpustakaan, laboratorium dlsb. sudah dilaksanakan sesuai juknis memang demikian, namun secara administratif ole BPK seharusnya dikelola seperti DAK. Tentu saja hal ini harus dikonsultasikan kepada Provinsi agar tahun depan tidak terulang lagi menjadi temuan administratif.
      Dalam kesempatan itu pula para anggota DPRD menanyakan tentang kinerja Sekolah-Sekolah dan bagaimana Dinas Pendidikan mengendalikannya. Mereka sangat menyesalkan masih adanya beberapa SMP Negeri yang masih melakukan penarikan tasyakuran kenaikan kelas, yang mereka anggap sangat memberatkan masyarakat, padahal baru beberapa saat yang lalu beberapa kepala sekolah telah dihadirkan di DPRD dalam acara evaluasi setelah pengumuman UN yang lalu agar tidak melakukan tarikan yang memberatkan. Kepala Dinas yang diwakili oleh Sekretaris Dinas, menyampaikan bahwa surat edaran larangan telah disampaikan, dan pemeriksaan pun telah dilakukan di sekolah-sekolah yang dilaporkan melakukan penarikan. Mereka berharap agar mereka yang melanggar ditindak tegas.
      Demikian juga masalah Daftar Ulang, para anggota dewan  berharap agar tidak memberatkan masyarakat. Daftar ulang kenaikan kelas seharusnya tidak ada, sedangkan pada siswa baru dilakukan setelah ada Rapat Komite Sekolah dengan orang tua siswa. Tentunya hal ini telah disampaikan  berulangkali kepada para kepala sekolah. 
      Mengenai partisipasi masyarakat dalam pendidikan kami yakin sudah sangatlah tinggi, lebih-lebih apabila sekolah mampu mengelola secara akuntabel dan memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu, akan semakin mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Namun harus pula diperhatikan bahwa anak-anak dari keluarga kurang mampu harus dibebaskan dari segala iuran, sebagaimana salah satu tujuan digulirkannya dana BOS. Karena itu sekolah harus juga mengalokasikan atau memposkan pembebasan iuran ini dalam RAPBS nya, sehingga subsidi silang dapat dilakukan, upaya peningkatan mutu pun dapat dipenuhi.

3 komentar:

Unknown mengatakan...

Tasyakuran kenaikan kelas dalam bentuk pungutan dana ke sekolah memang harus dilarang. Namun perilaku syukur menurut hemat saya, harus terus dilakukan. Syukur tidak harus dimaknai dengan mengeluarkan uang, bisa dalam bentuk ucapan hamdalah serta hati mengiyakan bahwa anugerah dan nikmat memang Allah yang memberikan.
Kemudian karena orangtua sudah mengeluarkan uang banyak, sangat bijak kiranya bila dana sekolah anak-anak mereka benar-benar digratiskan. Semoga.
Oya Ibu, sekadar memberitahu bahwa saya insya Allah tahun pelajaran 2010/2011 akan menjadi guru BK. Terjadi reposisi karena ada 2 Guru PAI PNS yang masuk ke SMP 2 Wonokerto. Maklum Ibu barangkali karena saya masih GTT. Oleh karena itu, mohon kiranya Ibu bisa menampilkan di blog ini informasi tentang GTT dan PTT. Karena informasi tersebut sangat bermanfaat bagi kami. Maaf kalau ada kata-kata yang kurang berkenan. Terimakasih.

teguhsasmitosdp1 mengatakan...

Menurut saya asal tarikan sekolah memanng betul-betul dibutuhkan oleh sekolah untuk kemajuannya saya pikir tidak masalah si Bu, yang penting dihadapan komite dan orang tua siswa, sekolah memaparkan analisis kebutuhan yang logis. Dewan sebaiknya jangan asal melarang dengan tujuan agar dicap sebagai pahlawan. Barang murah itu tidak ada yang baik Bu.RSBI yang dibantu banyak oleh pemerintah saja boleh menarik mahal, masak sekolah yang miskin dibiarkan miskin, ya jadinya lagu Rhoma irama. "Yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin".

Masruroh mengatakan...

@P Mujib : ya pak setuju dg perlaku syukurnya. Insya Allah kapan2 kalau pas mood n ada materi yg bisa sy informasikan...

@P Teguh : Ah lagunya bang haji ya pak...kan sdh sy tulis di prgrf akhir dan sebelumnya, kalau memang benar2 dibutuhkan anggarkan dalam RAPBS, bahas dengan komite sekolah dan ortu, kalau disampaikan dg baik dan akuntabel pasti orang tua tidak keberatan....