Senin, 31 Mei 2010

Beberapa Pemasalahan PAK

       Menyikapi  banyaknya permasalahan yang muncul dalam pengajuan kenaikan pangkat yang pertama, khususnya terjadi pada 155 guru SD dan 1 guru SMP di Kabupaten Pekalongan yang berkas pengajuan nya harus diperbaiki atau dilengkapi, maka pada tanggal 20 Mei 2010 lalu BKD Diklat Kabupaten Pekalongan mengajak Dinas Pendidikan yang diwakili oleh Kasi PPTK Dikmen Bp Sugeng, S.Pd. melakukan konsultasi dan konfirmasi dengan BKN Kanreg Yogyakarta. Ada beberapa pemahaman yang keliru menurut BKN yang dilakukan oleh Tim Penilai Angka Kredit Kabupaten Pekalongan sehingga harus diperbaiki. Untuk itu kami mengundang seluruh Tim Penilai dan Sekretariat PAK dalam rapat koordinasi pada hari  Rabu, 26 Mei 2010 di Aula UPT Pendidikan Kajen, untuk menyampaikan hasil konsultasi dan konfirmasi tersebut untuk menjadi pedoman dan ditindaklanjuti. Dan kepada para guru yang mengajukan tersebut harus melakukan perbaikan sampai dengan 31 Mei 2010, untuk dapat dijukan SK per april 2010. Apabila tidak bisa memperbaiki sampai dengan tanggal tersebut  maka pengajuan mundur untuk periode Oktober 2010.
       Adapun hasil konsultasi dan konfirmasi dengan BKN Kanreg Yogyakarta sbb:

1.      Ijazah S1/DII diperoleh sebelum diangkat CPNS dan relevan dengan tugasnya, PAK Dasarnya dihitung mulai TMT SK CPNS dan ijazah dihitung penuh nilai S1 : 100  DII : 40
2.      Ijazah S1/DII diperoleh setelah diangkat CPNS dan relevan dengan tugasnya, PAK Dasarnya dihitung mulai tanggal diperoleh ijazah dan ijazah dihitung penuh nilai S1 : 100  DII : 40
3.      Ijazah S1 yang diperoleh dari LPTK dan tidak relevan dengan tugasnya dinilai 15 masuk pada unsur utama , ijazah yang tidak relevan dan bukan dari LPTK dinilai 5 masuk pada unsur penunjang.
4.      Ijazah S1 Pendidikan Bahasa Inggris yang diperoleh setelah CPNS yang mengajar di SD nilai 40 dan tidak bisa Penyesuaian Ijazah karena Pendidikan Bahasa Inggris belum masuk dalam Kurikulum Nasional.
5.      Ijazah S1Pendidikan Bahasa Inggris yang dari Test Umum yang mengajar di SD  ijazah nilai 100 karena sudah mendapat persetujuan dari Menpan.
6.      Ijazah Syariah/Peradilan Agama /Akta IV tidak bisa untuk Penyesuaian Ijazah dan nilai hanya 15 pada unsur utama/ 40 pada nilai pertama
7.      Peroleh Angka kredit untuk Kenaikan Pangkat dengan komposisi :
Unsur utama 80% dan unsur Penunjang 20 % dari selisih angka kredit perjenjang.
8.      Untuk usul Kenaikan Pangkat Pertama Guru harus sudah mempunyai masa kerja 1 tahun dari TMT SK PNS , Karpeg, dan Angka Kredit memenuhi untuk syarat Kenaikan Pangkat.
9.      Bagi yang memasukkan ijazah baru yang diperoleh sebelum PNS harus ada Surat Keterangan dari Atasan dan Pejabat Eselon II serta Keterangan dari Perguruan Tinggi.
10.  Penulisan masa penilaian pada PAK diambil dari TMT PAK lama bagi yang sudah mempunyai PAK sampai dengan akhir masa penilaian.
11.  Penulisan TMT jabatan Guru diambil dari TMT Jabatan Guru PAK lama.
12.  Penulisan Masa Kerja :
Lama: diambil dari Masa kerja dalam SK Kenaikan Pangkat terakhir
         Baru:dihitung dari TMT SK Kenaikan pangkat terakhir sd. TMT jabatan Guru dari PAK baru atau akhir masa penilaian ditambah masa kerja lama                  
13.  Bagi jabatan Guru yang baru:
         - Penulisan masa penilaian pada PAK diambil dari TMT SK CPNS apabila ijazah diperoleh sebelum diangkat CPNS sampai dengan akhir masa penilaian.
         - Penulisan masa penilaian pada PAK diambil dari tanggal ijazah apabila ijazah  diperoleh sesudah CPNS sampai dengan akhir masa penilaian.
Demikian kepada teman-teman guru yang sudah mengajukan untuk periode Oktober 2010 dan sekarang berkas sedang dalam penilaian untuk juga bisa segera diperbaiki apabila ada kekeliruan atau melengkapi berkas. bagi Tim penilai dalam rapat koordinasi kemarin telah mendapatkan pemahaman dan kesamaan persepsi sehingga diharapkan tidak terjadi kesalahan kembali. dan kepada teman-teman yang akan mengajukan untuk periode April 2011 dapat siap-siap masih mengacu Keputusan Menpan Nomor 84 Tahun 1993, belum menggunakan Kepmenpan RB no 16 tahun 2009.

14 komentar:

nurkadi mengatakan...

Maaf Bu, dari 155 PAK guru SD tsb apakah bermasalah semua atau ada yang benar/bs lolos utk SK per April 2010 kalau ada jmlhnya brp? Di mana kami dapat menanyakan nasib PAK kami? terimakasih meskipun agak terlambat infonya. Nurkadi, SDN 02 Krasak, Sragi.

Masruroh mengatakan...

Pak Nur untuk 155 itu yang bermasalah dan kami sdh sampaikan lewat UPT Pendidikan msg2 kecamatan, untuk konfirmasi bapak bisa tanya ke bidang PPTK, dg kasi pptk dikdas atu staf kami yang menangani.

Zacky mengatakan...

Bu, numpang tanya, klo saya diterima guru SD dengan ijazah D2, tapi saya punya ijazah S1, Pendidikan Ekonomi, apakah bisa dipakai untuk penyesuaian ijazah ??? (apakah ijazah saya Relevan)

Masruroh mengatakan...

Berdasarkan Permenpan RB no 16 th 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, ijazah kualifikasi yg bisa diperhitungkan angka kreditnya pada unsur utama adalah yg sesuai dg bidang tugasnya. Untuk guru SD yg dihitung kualifikasi S1 dg nilai 100 ttp S1 yg tidak relevan dapat dihitung pd unsur penunjang dg nilai hanya 5.
Untuk pak Zacky CPNS dg D2 diterima tahun berapa? Penghitungan ijasah masuk pada pen.ghitungan PAK dasar atau saat kenaikan pangkat

Zacky mengatakan...

saya diterima cpns dg sk tahun 2009 bulan maret. dan ijazah S1 saya tahun 2003. kalo ijazah S1 pendidikan ekonomi tidak relevan apakah saya harus kuliah lagi S1 PGSD bu ??? tp saya blm PNS kok bu blm Prajab, baru sekedar bertanya. Makasih bu....

Masruroh mengatakan...

Ada baiknya sebelum Prajab Bapak siapkan PAK Dasar, silakan ketemu staf sy Bu Andar, jd nanti begtu selesai Prajab dpt diajukan PAK Penegrian. Untuk penyesuaian ijasah yg lulus sebelum SK CPNS nya jg ada bebrapa syarat adm yg hrs dilengkapi. namun unt kenaikan pangkat ke 3b kelak sdh berdasar pd permenpan yg baru. Silakan baca ada file di "Download" yg dpt dikopi

Zacky mengatakan...

apakah berarti ijazah saya relevan bu ...(maaf saya hanya ingin tau relevan atau tidak ) karena banyak yang bilang tidak relevan karena bukan PGSD. Sekali lagi maaf bu saya CPNS kab. Sukoharjo, saya bingung harus bertanya pada siapa ??? tentang ijazah saya. kalo di Sukoharjo, kira-kira siapa yang bisa saya hubungi ya bu....

Masruroh mengatakan...

Kalau mengajar sbg guru kelas SD tp ijazah S1 Pend Ekonomi ya tdk relevan, bgmn dg D2nya.....
Bapak temui sj petugas di Dinas Pendidikan Sukoharjo bidang yg ngurusi Ketenagaan....

Gusnis mengatakan...

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Maaf bu, tanpa sengaja saya menemukan blog ini dg pembahasan yg cukup menarik. Saya cpns dg tmt 1-3-2009. Bln okt kmrn mengajukan penegrian dan PAK . Hanya saja saya msh agak bingung. Saya cpns utk guru komputer smp. Saya punya 2 ijazah S1 dan akta. S1 yg pertama S.Sos, kemudian ambil Akta 4. Selesai Akta, saya mengajar di sekolah swasta. Ketika TIK masuk sebagai mulok/pilihan, saya diminta utk mengampu mapel tsb. Tahun itu juga, saya kuliah komputer S1 non kpendidikan. Ketika ada penerimaan cpns th 2008, saya menggunakan ijazah S1 komp utk guru smp. Pada waktu itu, persyaratan tdk mewajibkan pakai Akta. saya dan peserta yang lain yang tidak punya akta lolos.
Yang ingin saya tanyakan tentang kasus saya, pada waktu pengajuan PAK, saya hanya menyertakan ijazah S1 komp dan Akta. Menurut ibu apa yang saya lakukan itu tepat? Apa ijazah S.Sos saya perlu dilampirkan? Dan waktu itu poin ijazah saya beri nilai 100.
(Maaf, kenapa tiap2 bkd/dinas tidak memberikan pengarahan dalam suatu forum utk pengajuan PAK bagi cpns yg belum pernah buat ya bu?) terima kasih.

Masruroh mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Masruroh mengatakan...

Terima kasih Pak Abu sdh sudi berkunjung (maaf Bpk CPNSD mana?), apa yg Bapak lakukan sdh tepat, sesuai tgs Bapak selaku Guru Mapel TIK,maka ijazah S1 Kom nya diberi poin 100, untuk PAK Dasar. Untuk kenaikan pangkat Bapak ke III b yad masih bisa dilakukan pd th 2012 masih dg aturan kepmenpan lama, kalau kenaikan pangkat th 2013 sdh pakai aturan yg baru(Permenpan 16/2009).Untuk ijazah S1 S Sos bisa diikutkan kelak saat pengajuan ke IIIb tp hrs dilampiri dg srt ket dr perg tinggi dan mendapat tambhn 15 poin unt ijazah yg tdk sesuai dg bdg tugas msh pada unsur utama(kl aturan baru unt ijazah tdk relevan S1 = 5 poin pd unsur penunjang).
Ya memang seharusnya penjelasan diberikan olh BKD/Dindik pd CPNS baru, untuk aturan baru memang Pemda (Dindik) diminta mensosialisasikannnya.

Zacky mengatakan...

maaf bu masih meneruskan pertanyaan saya tempo hari, jika S1 saya tidak relevan, apakah berarti tidak bisa untuk penyesuaian ke IIIa, ya bu ???(maaf saya benar2 buta dengan hal ini) apakah saya harus kuliah S1 PGSD lagi bu ????

Masruroh mengatakan...

@Zacky : Maaf unt penerimaan CPNS anda pakai ijazah apa? dan skrg diterima sbg guru apa....
Pengalaman pernah ada gr sd dg ijazah S1 PKn bisa unt penyesuaian III a, unt mslah bpk tanyakan sj ke Dinas di wilayah Bapak, kemungkinan bisa tp hrs dg melampirkan ketr dr LPTK....
Kalau unt kuliah lagi sebaiknya ambil S2 unt Pend Dasar

Zacky mengatakan...

Saya diterima guru kelas SD dengan ijazah D2 PGSD, CPNS tahun 2009.Trimakasih bu...atas sarannya...