Sabtu, 21 Mei 2011

Sosialisasi Kebijakan Peningkatan Kompetensi Guru

       Pada Rabu 18 Mei 2011, saya mendapat tugas dari Sekretaris Dinas untuk menghadiri undangan Sosialisasi Kebijakan Peningkatan Kompetensi Guru yang dilaksanakan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik(Pusbang Prodik), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan(BP SDMP & PMP), Kementrian Pendidikan Nasional, di Surabaya. Acara sosialisasi ini diselenggarakan di Hotel Oval hingga 21 Mei 2011.
      Berdasarkan Permendiknas no 36 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendiknas yang ditetapkan pada tanggal 10 Februari 2010, ada 3 Pusat dibawah  BPSDMP & PMP, yaitu Pusat Pengembangan Profesi Pendidikan, Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan, dan Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan.

       Nah yang punya kegiatan kali ini atau pengundangnya adalah Pusbang Prodik, yang memiliki tugas pokok melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pengembangan profesi pendidik. Karena itu semua materi yang disajikan pada acara ini adalah yang terkait dengan tupoksinya. Materi yang disampaikan adalah :
1.  Kebijakan B PSDMP & PMP
2.  Kebijakan Pusbang prodik
3.  Sertifikasi Guru 2011
4.  Permenpan RB no. 16/2009 tentang Jabatan Fungsional guru dan angka kreditnya
5.  Peraturan bersama Mendiknas dan Kepala BKN No 03/V/PB/2010  dan No. 14/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
6.  Permendiknas no. 35/2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
7.  Permendiknas no. 38/2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru
12. PPKHB
13. Pendidikan karakter bangsa (Naskah Kebijakan Pend karakter bangsa)
14. Isu-isu strategis Pengembangan dan Distribusi Guru

Dari beberapa materi di atas kami telah banyak dapatkan dalam kegiatan BERMUTU, karena memang penyusunan dan uji publik dilakukan di kabupaten mitra program Bermutu. Dan secara detail telah kami tulis dalam artikel di blog ini.


     Sebagai kesimpulan ada beberapa catatan penting yang ditegaskan kembali oleh Kepala LPMP JawaTimur yang mewakili Kepala Badan PSDMP & PMP saat acara penutupan, yang bisa saya catat sebagai berikut:
1.       Guna penertiban data guru perlunya updating data NUPTK Online dengan benar.  Untuk itu kepada para guru dan pengawas agar senantiasa melakukan update apabila ada perubahan data, seperti perubahan status dari GTT menjadi PNS atau GTY, perubahan golongan ruang dan jabatan guru, tugas tambahan menjadi Kepala Sekolah atau pengawas dan lain sebagainya.
2.       Sertifikasi Guru  bagi Guru dalam jabatan yang melalui 3 jalur (PSL, PF dan PLPG)sebagaimana yang telah dinyatakan dalam UU Guru dan dosen maupun PP tentang Guru dan peraturan menteri  hanya dibatasi  untuk guru dengan TMT paling akhir 30 Desenber 2005. Maka guru dengan TMT 1 Januari 2006 dan seterusnya dapat mengikuti sertifikasi melalui jalur PPG(Pendidikan Profesi Guru). Informasi tentang PPG akan saya tulis dalam artikel tersendiri.
3.       Sertifikasi Guru tahun 2012 akan menggunakan spenuhnya sistem NUPTK Online. Karena itu updating data NUPTK para guru harus dilakukan sejak sekarang . Dan data akhir yang digunakan untuk penentuan peserta Sergur 2012 adalah data NUPTK per Oktober 2011. Karena itu proses sosialisasi Sergur 2012 akan dimulai pada bulan Juli 2011 dan data terkunci pada Oktober 2011. Dan direncanakan kuota nasional mencapai 400.000 guru, karena itu proses PLPG untuk Sergur 2012 akan dilakukan oleh LPTK mulai Februari 2012.
4.       Sistem perundangan di Indonesia apabila telah diundangkan maka semua pihak terkait telah dianggap mengerti. Untuk itu khususnya terkait dengan Guru, mereka harus bergerak secara pro aktif. Sebagai contoh untuk tuntutan pemenuhan Kualifikasi Guru S1 sampai dengan 2014. Maka akan berdampak pada beberapa kebijakan terkait, seperti Sergur untuk Guru Non S1 berakhir pada tahun 2013. Karena Sergur 2014 semua hanya untuk S1. Demikian pula syarat penerimaan tunjangan guru lainnya akan mensyaratkan penerima yang berkualifikasi S1.
5.       Permendiknas nomor 39 tahun 2009 tentang pemenuhan jam wajib guru akan berakhir pada Juni 2011. Maka segala bentuk ekuivalensi tidak berlaku lagi. Guru bersertifikat hanya akan dibayarkan tunjangan profesinya apabila guru mengajar 24 hingga 40 jam   sesuai dengan sertifikat yang dimilikinya.  Dan satuan pendidikan apabila akan melakukan pengecualian beban kerja yang dipersyaratkan dalam PP 74/2008 tentang guru harus meminta ijin dari Menteri Pendidikan Nasional.
6.       Dampak dari pemenuhan jam wajib adalah perlunya Redistribusi Guru. Untuk itu tentu dapat terlaksana dengan koordinasi semua pihak terkait (Satuan Pendidikan, UPT, Dinas Pendidikan, BKD dan Bappeda).
7.       Peraturan Menpan RB no 16 tahun 2009 yang secara efektif akan diberlakukan pada Januari 2013, menyiratkan bahwa terkait kinerja guru harus dilakukan dengan Penilaian Kinerja setiap semester yang digunakan sebagai acuan penentuan angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan pangkatnya. Pedoman penilaian kinerja telah ditetapkan dan mulai tahun ini setiap kabupaten/kota harus membuat rencana tindak lanjut agar pada tahun 2013 nanti setiap satuan pendidikan siap mengimplementasikannya.
8.       Disamping itu kewajiban guru untuk melakukan PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan)  menjadi bagian dari tugas pokoknya, juga tersurat pada Permenpan RB di atas.  Untuk itu perlunya dukungan pihak terkait agar para guru memahami benar akan tupoksi dan kewajiban profesionalnya agar dapat memberikan pelayanan pendidikan yang lebih berkualitas yang akan menghasilkan output yang lebih berkualitas pula. Pembentukan Tim PKB di setiap tingkatan (Satpend, Kecamatan dan Kabupaten) menjadi keharusan dalam rangka memfasilitasi guru mengembangkan kompetensinya guna menunjang peningkatan kinerjanya. Guru besertifikat wajib melakukan PKB.
9.       Upaya peningkatan kompetensi guru yang dilakukan tentunya tidak lepas dan sangat terkait dengan Penjaminan Mutu Pendidikan yang wajib dilakukan oleh setiap satuan pendidikan.
10.   Kini tidak ada lagi dikotomi antara sekolah negeri dan swasta, karena itu bagi guru non PNS/guru tetap yayasan dapat mengajukan SK Impassing ke Mendiknas, sehingga dapat digunakan menjdi acuan penentuan besaran tunjangan profesinya.
Demikian beberapa hal penting yang kami dapat dari kegiatan Sosialisasi tentang peningkatan kompetensi guru yang kami ikuti. Semoga bermanfaat dan dapat ditindaklanjuti. 

7 komentar:

SD NEGERI TANGGERAN mengatakan...

Informasi menarik. Khusus redistribusi guru, menurut kami, memerlukan penanganan ekstra dan koordinasi intensif antarinstansi. Pemenuhan beban mengajar 24 jam/minggu tak pelak berimbas pd guru2 lainnya, khususnya guru mapel dan rekan GWB/GTT SD yg sblmnya memiliki jam mengajar memadai. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: Dj.I/12A/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Ekstrakurikuler Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Sekolah tlh menjd solusi bg GPAI. Tetapi, tdk demikian halnya dgn Guru penjasorkes yg baru mengajar 21 jp.penambahan 3 jp lg kerapkali terkendala aturan atau bahkan karena penambhn tsb tlh dilakukn u/ guru yg lain. Di sisi lain, tak sedikit GWB/GTT yg hanya kebagian jam 4-10 jp u/ mulok.selain kehilangan kesemptn memperoleh (kembali) tunjangan kesra,jls akan menyulitkan ybs kala tiba gilirannya u/ mengikuti sergur.

MAS OEIT mengatakan...

Terima kasih atas infonya yang sangat bermanfaat bagi bapak/ibu guru, semoga info ini segera dapat diketahui semuanya dan dapat ditindak lanjuti...

TEHA HARYANTO mengatakan...

Berkaitan dengan informasi yang berharga tersebut, bagi para guru yang telah difasilitasi DBL BERMUTU melalui wadah kelompok kerja tentunya patut bersyukur karena paling tidak sudah mendapat informasi lebih awal ttg berbagai kebijakan pemerintah dlm pendidikan terkini dan gambaran-gambaran kedepannya. Untuk itu para guru hendaknya bersiap diri agar tidak tergagap dalam menyikapi berbagai kebijakan yang mengawal terwujudnya figur guru yang benar-benar profesional. Namun, kondisi sekarang "belum semua" guru yg telah memiliki sertifikat pendidik mampu mengeksplorasikan dirinya sebagai seorang profesional. Bila kondisi demikian yg terjadi sampai kebijakan-kebijakan tsb diberlakukan tentunya status guru dalam kategori tenaga profesi sulit terwujud. Mari memotivasi diri kita masing-masing utk terus belajar agar dapat mempertahankan status guru sebagai tenaga profesi...

sugeng mengatakan...

terima kasih bu, informasinya dan file downloadnya tentang kebijakan guru, akan kami pelajari dan kami kaji guna persiapan kebijakan yang baru tersebut, sehingga pada pelaksanaannya kami dpat menjalankan kebijakan tersebut dengan baik, tetapi tentunya bimbingan dan dukungan dari dinas pendidikan akan sangat kami butuhkan.

Masruroh mengatakan...

@SD T :Kebijakan ini selain dpt memacu profesionalitas akan berdampak pula pd pemetaan kebutuhan guru dan distribusi guru

@Mas Oeit : Tims jg

@ Teha : setuju pak

@Sugeng : bantu sosialisasikan ke teman2 di sklh n mgmp pak

Unknown mengatakan...

Setelah membaca skilas materi Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru, ternyata guru profesional WAJIB utk melakukan pengembangan diri, utk itu sbaiknya materi tsb masuk dlm struktur program BERMUTU tahap 3 mendatang. Pasalnya pada materi Program Bermutu kmrin fokus utamanya PTK, pdhal karya ilmiah bagi guru sangat beragam seperti diktat, modul, dll. Ibu.. Saya usul.... Agar lebih efektif, tak perlu lagi melatih guru pemandu baru, lebih baik guru pemandu yg sdh dilatih perlu dilakukan pemantapan lagi utk pendalaman materi...

Anonim mengatakan...

Asal tidak dibijaksana-bijaksini kan lagi, pasti berhasil capai tujuan.