Dewan Pendidikan Kabupaten Pekalongan - yang diketuai oleh Drs. H. Mukhlisin, M.Ag, tahun 2010 ini terus berupaya meningkatkan pemahaman akan fungsi dan peran Komite Sekolah melalui kegiatan Rembug Pendidikan yang diselenggarakan di 19 Kecamatan bekerja sama dengan Forum Komite Sekolah di tingkat kecamatan, dengan menundang para Ketua Ketua Komite Sekolah/Madrasah dan Kepala Sekolah/Madrasah SD/MI di masing-masing kecamatan. Kegiatan ini juga sebagai ajang silaturahmi dan mengidentifikasi berbagai macam problematika pendidikan yang dihadapi di lapangan, terkait upaya peningkatan pelayanan pendidikan yang lebih berkualitas.
Dalam acara Rembug Pendidikan ini disampaikan paparan oleh 3 nara sumber dari Dinas Pendidikan, Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan dan dari unsur Dewan Pendidikan. Acara ini dilaksanakan sejak tanggal 8 Mei sampai dengan 5 Juni 2010 bergiliran di 19 Kecamatan. Dalam beberapa kesempatan Kepala Dinas Pendidikan karena kesibukannya mewakilkan kepada para Kabid atau Kasi nya untuk menyampaikan paparan tentang kebijakan yang telah dan akan terus dilakukan dalam rangka memberikan pelayan pendidikan yang lebih bermutu.
Saya sampai saat ini telah hadir atas nama Kepala Dinas di 2 kecamatan , yaitu Karanganyar dan Wonokerto dan menyusul di Kajen besok sabtu 15 Mei 2010. Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk saling muhasabah dan berupaya secara optimal masing-masing stakeholder pendidikan untuk meningkatkan pelaksanaan peran dan fungsinya, agar peningkatan mutu pendidikan dapat tercapai. Kita tahu bahwa pemerintah memiliki keterbatasan APBD untuk melaksanakan semua program pendidikan. Karena itu peran dan partisipasi masyarakat masih sangat dibutuhkan. Dan pelaksanaan ke 4 fungsi dan peran komite Sekolah dan Dewan pendidikan, yaitu sebagi Advisory, Supporting, Mediator dan Controlling agency dengan benar akan berpengaruh sangat signifikan terhadap upaya peningkatan mutu pendidikan ini.
2 komentar:
Sejatinya, menurut yang saya baca, peran dan fungsi komite sekolah adalah:
1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitment masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu
2. Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha dan dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan bermutu
3. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat
4. Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan, mengenai :
a. Kebijakan dan program pendidikan
b. Rencana Pengembangan Sekolah (RPS)
c. Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS)
d. Kriteria kinerja satuan pendidikan
e. Kriteria tenaga kependidikan
f. Kriteria fasilitas pendidikan
g. Hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan
5. Mendorong orang tua siswa dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu pendidikan dan pemerataan pendidikan
6. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan
7. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan
Namun selama ini fungsi yang menonjol hanya pada item no 6.
Semoga dengan kegiatan 'Rembug Pendidikan' itu peran masyarakat melalui komite sekolah dapat semakin dioptimalkan.
Betul sekali Pak mursyid....kalau hal yg bapak sampaikan itu bisa dilaksanakan sy yakin sinergitas itu akan berdampak luar biasa terhadap penyelenggaraan pendidikan di daerah kita. hal itu pula yg nampaknya sdg diupayakan dewan Pendidikan....butuh waktu dan pemahaman semua pemangku kepentingan agar hal ini terwujud....
Posting Komentar