Pada hari Rabu 12 Mei 2010 lalu, sekitar seribu guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) -oya anggota PGRI Kabupaten Pekalongan juga ada yang ikut- melakukan aksi demo di depan kantor Kementerian Pendidikan Nasional, Jalan Sudirman Jakarta. Mereka menolak pembubaran Ditjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PMPTK). Beberapa hal yang mengkhawatirkan mereka dengan kebijakan ini adalah bakal tidak ada kepastian dalam upaya peningkatan kesejahteraan guru seperti program Sertifikasi dengan Tunjangan Profesinya seperti yang selama ini ditangani oleh Dirjen PMPTK. Dan para pendemo menganggap hal ini (penghapusan Dirjen PMPTK) sebagai sebuah strategi untuk memarginalkan guru secara sistemik.
Namun Menteri Pendidikan Nasional M Nuh menegaskan pihaknya tidak berniat untuk menurunkan kualitas kesejahteraan guru. "Masalah kesejahteraan guru ini kan sudah diatur dalam UU Sisdiknas," kata M Nuh di Jakarta, Rabu 12 Mei 2010. Saat ini, kata dia, semua guru ditangani satu direktorat, PMPTK. "Karena tugas ini berat sehingga diretribusikan bebannya ke direktorat lain," lanjutnya. Dengan demikian, disamping melaksanakan UU Sisdiknas, Kemendiknas pun berusaha mengelola guru, meningkatkan kualitas guru disesuaikan dengan jenjang pendidikan. "Sehingga yang tadinya tertumpuk di satu titik diredistribusikan di tiga direktorat." Pak Menteri kemudian mengambil perumpamaan dokter. Sebelumnya, guru ditangani dokter umum. Dengan adanya pembagian ke tiga direktorat, guru akan ditangani dokter spesialis.
Namun Menteri Pendidikan Nasional M Nuh menegaskan pihaknya tidak berniat untuk menurunkan kualitas kesejahteraan guru. "Masalah kesejahteraan guru ini kan sudah diatur dalam UU Sisdiknas," kata M Nuh di Jakarta, Rabu 12 Mei 2010. Saat ini, kata dia, semua guru ditangani satu direktorat, PMPTK. "Karena tugas ini berat sehingga diretribusikan bebannya ke direktorat lain," lanjutnya. Dengan demikian, disamping melaksanakan UU Sisdiknas, Kemendiknas pun berusaha mengelola guru, meningkatkan kualitas guru disesuaikan dengan jenjang pendidikan. "Sehingga yang tadinya tertumpuk di satu titik diredistribusikan di tiga direktorat." Pak Menteri kemudian mengambil perumpamaan dokter. Sebelumnya, guru ditangani dokter umum. Dengan adanya pembagian ke tiga direktorat, guru akan ditangani dokter spesialis.
Kebijakan pembubaran Dirjen PMPTK ini sesuai dengan Peraturan Presiden no 24 tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi , Tugas dan Fungsi Eselon 1 Kementerian Negara yang telah ditetapkan pada 14 April 2010. Dimana disebutkan dalam bagian ke enam belas (Kementerian Pendidikan nasional) diuraikan dari pasal 433 sampai dengan 454 , dan lebih khusus di pasal 436 bahwa kini ada 14 pejabat eselon 1(1 Wakil menteri, 1 Sekjen, 4 Dirjen, 1 Irjen, 2 Badan, 5 Staf Ahli). Keempat Dirjen itu adalah Dirjen PAUD, Non Formal dan Informal , Dirjen Pendidikan Dasar, Dirjen Pendidikan Menengah dan Dirjen Pendidikan Tinggi. Sebelumnya ada 4 juga tapi Dirjen PNFI, Dirjen Mandikdasmen, Dirjen Dikti dan Dirjen PMPTK. Itu berarti Dirjen Mandikdasmen dibagi 2 dan PMPTK dihilangkan. Dan pembinaan TK yang semula di Ditjen Mandikdasmen nantinya masuk di Ditjen PAUD,NFI. Jadi kebijakan tentang guru dilakukan di 4 Dirjen sesuai jenjang masing-masing.
Tentunya hal ini juga akan berpengaruh ke tingkat Provinsi dan Kabupaten agar koordinasi lebih mudah. Namun sesuai prinsip otonomi daerah, perubahan di daerah dilakukan dengan evaluasi dan merubah Peraturan Daerah yang menjadi dasarnya. Semoga alasan yang disampaikan Pak Menteri terkait efisiensi anggaran dalam penanganan pengembangan pembinaan guru dengan dibaginya di empat Direktorat Jendral ini benar-benar bisa terwujud...... kita tunggu saja ...semoga!!!
Perpres No 24 tahun 2010 dapat klik di SINI.
Perpres No 24 tahun 2010 dapat klik di SINI.
2 komentar:
Menurut Direktur Jenderal PMPTK (Dr. Baedhowi, MSi.)di Solo Kamis 13 Mei 2010, tidak ada yang harus terlalu dikawatirkan. Semua dilakukan dalam rangka penyempurnaan struktur kerja dan pelayanan. Kan ada UU Guru dan Dosen. Jadi perombakan (penghapusan) Dirjen PMPTK tidak asal. smoga spt yang disampaikan Mendiknas, untuk mempercepat dan memberikan pelayanan yang lebih baik lagi dalam hal kelembagaan, sertifikasi dan akreditasi guru. Daaan... lebih baik kita fokus kepada tugas dan tanggung jawab kita masing2.
Betul-betul pak....fokus pada tugas dan tanggung jawab kita masing-masing... itu yg lebih utama... urusan kesejahteraansdh ada yg ngurusi jaminannya UUGD... Kalau semua guru melaksanakan tugas dan tanggung jawwbnya dg benar pasti peningkatan mutu lah hasil yng diserahkan pada bangsa dan negara ini....
Posting Komentar