Kegiatan Sosialisasi program peningkatan Mutu dan Profesionalisme Guru ini dilaksanakan oleh Bidang PPTK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 14 sd 16 Maret 2010 (menggunakan 2 hari libur Minggu dan Hari Raya Nyepi...aduh kaya gak ada hari lain ya???) di Hotel Grand Wahid Salatiga, dengan peserta 2 utusan pejabat atau staf yang menangani masalah tunjangan fungsional dan profesi dan program PPTK lainnya. Kabupaten Pekalongan diwakili oleh Kabid PPTK, Siti Masruroh dan Nur Chayatim, SE, Kasi PTK PNFI. Kegiatan ini bertujuan :
1. Melakukan evaluasi pelaksanaan program kegiatan dana dekonsentrasi tahun 2009,
2. Mensosialisasikan kebijakan teknis pelaksanaan program dana dekonsentrasi tahun 2010 berdasarkan hasil evaluasi tahun 2009
3. Merumuskan dan mensosialisasikan kebijakan makro PPTK lingkup provinsi berdasarkan isu dan masalah aktual yang berkembang serta tuntutan kerangka regulasi yang terkait dengan PPTK.
4. Mensosialisasikan pedoman tunjangan profesi, tunjangan fungsional guru non PNS dan tunjangan khusus.
5. Mensosialisasikan program dan pengelolaan sertifikasi beserta aspek yang terkait pada tahun 2010.
Para nara sumber dalam kegiatan ini adalah : Kabid PPTK (Bu Aufrida), Para Kasi PPTK ( Sungkana, Sutarmanto dan Imron Rosyadi) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, kasi Perencanaan Subdit Profesi pendidik (Suharno M Sadjim,SE), KPPN Semarang I, LPMP Jateng (Mulyanto), PT Bank Jateng (Amrina rosyada), Kanwil BRI Jateng & DIY (Agus Sunu).
Informasi menarik yang kami catat adalah sebagai berikut:
- Hasil penelitian dalam Pengukuhan Guru Besar DR. Baedlowi, Dirjen PMPTK bahwa Sertifikasi Guru tidak menunjukkan peningkatan profesionalitas guru. Karena itu menjadi PR kita bersama dalam mengatasinya.
- Tunjangan profesi BUKAN HAK GURU, tetapi PENGHARGAAN atas profesionalitas guru yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Mulai th 2010 untuk PNSD dilakukan dengan mekanisme melalui transfer ke daerah masuk APBD, dan penyaluran dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan tetap masuk rekening untuk kuota 2006-2007 di BRI dan kuota 2008-2009 disalurkan melalui Bank Jateng
- Prinsip pokok Sertifikasi Guru adalah:
- Sergur adalah instrumen peningkatan Profesionalisme Guru, bukan tujuan akhir Guru, tujuannya adalah peningkatan kemampuan guru dalam mengexplor potensi peserta didik
- Konsekuensi Sergur adalah kewajiban pelaksanaan tugas profesional, dan tunjangan profesi bukan hak namun penghargaan atas tugas profesional
- Disikapi dengan proporsional dan profesional tidak dengan emosional.
- Pihak-pihak terkait agar dapat memberikan kontribusi yang kondusif untuk peningkatan profesionalitas
- Akan dikembangkan model penjaminan mutu sertifikasi denganTeaching clinic dan model monev.
- Pelaksanaan beban kerja guru minimal 24 jam, dan apabila tidak memenuhi maka sesuai Permendiknas 39 tahun 2009 dapat dipenuhi dengan tugas lain hanya berlaku sd tahun 2010, selanjutnya harus sesuai PP 74 tahun 2008, karena itu perlunya distribusi guru dengan baik..
- Kuota tunjangan fungsional untuk guru Non PNS Kabupaten Pekalongan untuk Dikdas = 570 dan Dikmen = 119. Dengan syarat min jam mengajar 24 jam, guru tmt sebelum 1 Januari 2006, berkualifikasi pendidikan, tidak memperoleh tunjangan profesi pendidik, dana tahun ini sebesar Rp 220.000,- x 12 bulan, potong pajak 5%, disalurkan melalui rekening Bank Jateng.
- Keterlambatan pada pengurusan NUPTK karena kesalahan guru dalam mengisi form, tidak mengisi dengan lengkap.
Dalam kesempatan ini juga diberikan semua juknis kegiatan yang bersumber dari dana dekonsentrasi maupun APBD provinsi, seperti penyaluran tunjangan-tunjangan dan kegiatan pemilihan Guru/KS/Pengawas berprestasi dan Guru PLB Berdedikasi untuk menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan.
Semoga pelaksanaan semua kegiatan dapat lebih baik untuk tahun 2010 ini....
Pedoman Pemberkasan TPG (Tunjangan Profesi Guru) dapat dilihat di SINI.
Pedoman Penyaluran TPG dapat dilihat di SINI.
Permendiknas no 39 th 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas satuan Pendidikan , klik di SINI.
Pedoman Pelaksanaan Tugas guru dan Pengawas klik di SINI.
7 komentar:
Ibu menulis "model penjaminan mutu sertifikasi denganTeaching clinic dan model monev". Bila ada waktu luang mohon ibu berkenan memaparkan lebih banyak tentang hal tersebut (di weblog Ibu). Terima kasih. Salam.
O ya, terimakasih masukannya, Bapak atau Ibunya Rossi(maaf, dari blog Rossi ternyata baru kelas 1 SD ya...)nanti saya akan coba tulis tentang hal itu...
MOHON INFO
GURU BERSERTIFIKAT HARUS MENGAJAR 24 JAM SESUAI DENGAN MAPEL YANG DIPERUNTUKANNYA. KALAU 22 JAM SESUAI DAN 2 JAM TIDAK SESUAI MAPELNYA APAKAH TUNJANGAN PROFESI AKAN DIHENTIKAN?
KALAU TAK KEBERATAN INFO TENTANG JUKLAK TENTANG HAL TERSEBUT!
MATUR NUWUN
@Sujarwanto : unt hal yg bapak sampaikan (22 sesuai + 2 tdk) sesuai dg Permendiknas 39 th 2009 masih ditolerir sampai dg th 2010/2011 ini. Silakan bapak bisa download petunjuk/pedoman di atas atau Bapak bisa buka ke Web Sertifikasi Guru (ada link di blog ini)
Maaf, Bu, mohon izin, saya baru saja ikut 'ngambil' Permendiknas no.39 dan Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dari Blog njenengan. Dengan izin dari ibu, semoga apa yang saya ambil membawa berkah dunia akhirat.
Dengan senang hati Pak "Inspirasi" ... blog ini saya buat untuk saling berbagi apa yang saya ketahui, jadi siapapun bisa mendownload apapun yg saya tampilkan, semoga bermanfaat....
Posting Komentar