Kamis, 25 Maret 2010

Pengusulan Tunjangan Profesi Tahun 2010

Bagi teman2 yang telah bersertifikat mau segera tunjangan profesinya diproses kan....
Yang perlu difahami bahwa Tunjangan Profesi Pendidik bukanlah hak guru tapi penghargaan pemerintah yang diberikan kepada para guru yang memenuhi persyaratan, yaitu memiliki Sertifikat Pendidik, aktif  melaksanakan tugas dengan jam mengajar minimal 24 jp sesuai dengan sertifikat yang dimiliki (atau sesuai dg Permendiknas no 39 th 2009).
Menjadi tantangan kita bersama, dari hasil penelitian dan disertasi Dr Baedlowi, Dirjen PMPTK, ternyata Sertifikasi Guru belum menunjukkan hasil yang signifikan terhadap peningkatan profesionalitas guru.
Nah Bapak Ibu guru tunjukkan profesionalitasmu (lebih2 yang sudah bersertifikat), agar penghargaan ini (TPP) dapat terus diprogramkan oleh Pemerintah dan tidak sia-sia.


Sehubungan dengan proses pencairan tunjangan profesi bagi guru peserta sertifikasi guru kuota tahun 2006 sd. 2009, kami mohon saudara untuk mengirimkan berkas sbb:
1. SK  Pembagian Tugas Mengajar Semester Genap tahun pelajaran 2009-2010 setiap sekolah 1 SK
2. Fotocopy Sertifikat Pendidik
3. Fotocopy Ijazah terakhir dengan
4. Fotocopy SK kenaikan pangkat atau SK Kenaikan Gaji Berkala (SPTKG) terakhir
(Foto kopi tidak perlu dilegalisir ke LPTK, cukup Kepala Sekolah)

Berkas dibuat  rangkap 1 dan dijilid per sekolah diberi identitas nama sekolah dan nama peserta.
Warna sampul : TK/SD merah, SMP hijau, SMA/SMK biru, Pengawas kuning
Pengumpulan paling lambat 7 April 2010 diserahkan di bidang PPTK Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan, beserta Soft copy rekap peserta per unit kerja dengan contoh format terlampir.
Selamat melengkapi berkas.....

Surat pemberitahuan dapat di klik di SINI dan surat susulan permohonan soft copy di SINI.
Lampiran Rekap permohonan pembayaran Tunjangan Profesi Guru bisa klik di SINI.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010 dan Surat Edaran Ditjen PBN Nomor : SE-06/PB/2010 tentang Penyesuaian Besaran Gaji Pokok PNS, Anggota TNI dan Polri bisa klik di SINI


Beberapa Pedoman Terkait dengan Tunjangan profesi Guru :

Pedoman Pemberkasan TPG (Tunjangan Profesi Guru) dapat dilihat diSINI.
Pedoman Penyaluran TPG dapat dilihat di SINI.
Permendiknas no 39 th 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas satuan Pendidikan , klik di SINI.
Pedoman Pelaksanaan Tugas guru dan Pengawas klik di SINI.

13 komentar:

M Mursyid PW mengatakan...

Akan segera saya sampaikan pada teman2 guru yang lain.
O ya, kopi sertifikat, ijazah, dan SK terakhir-nya perlu legalisir, Bu?
Masalahnya untuk serfikat legalisirnya kan harus ke Smg.

Masruroh mengatakan...

Oya terima kasih, untuk kopi berkas tidak perlu dilegalisir pak.

nurkhasani mengatakan...

Akan aku sampaikan kepada yang bersangkutan dan Bersyukur temen-teman telah dapat tunjangan semoga dapat dimanfaatkan sesuai keinginan pemerintah.

Masruroh mengatakan...

Amin..Trims Pak Nur

Anonim mengatakan...

lha untuk tahun ini kapan mulai cair ya bu ?

Masruroh mengatakan...

Sabar ya Pak... Karena untuk tahun ini ada perubahan proses pencairan dibanding th lalu yg melalui provinsi, skrg kita menunggu kapan dana itu ditransfer ke Kas Daerah. proses persiapan sdh kita lakukan dg data yg Bp/Ibu usulkan,dan menunggu SK Dirjen PMPTK. selanjutnya kami lakukan verifikasi apkh memenuhi syarat2 yg ditentukan. Kemungkinan sd bulan Juli Pak paling cepat.

suratno mengatakan...

kuota 2006-2008 kapan ya bu cairnya ? trima kasih . . .

Masruroh mengatakan...

Untuk semua PNSD baik kuota 2006-2009 akan ditransfer ke Kasda dan Disdik Kab yg mentransfer ke rek Bp/Ibu bg yg telah memenuhi syrat: telah keluar SK Dirjen PMPTK-nya, aktif mengajar dan memenuhi tugas jam minimal yg dibuktikan dg Srt Pembagian tgs. Menurut informasi nanti Juni cair 6 bln n selanjutnya 3 bln-an, yg blm keluar SK Dirjennya akan diberi Tunj Tamsil(250rb/bl) jg bl Juni. Sampai saat ini dr 1816 yg keluar SKnya br 1080an.

Anonim mengatakan...

ass..bu. klau bolh,mohn ptunjuk n info terkait penyaluran dana tambahan penghasilan guru yang non sertifikasi.sebenarnya apa guru yang terangkat bulan maret tahun 2009 lalu juga berhak menerima?soalnya di kabupaten aq,semua guru yang terngkat tahun 2009 tidak menerima dana tersebut,pdhal di kabupatn lain dapat.sebenarnya juknisnya gimana?thanks atas info n petunjuknya. by samar

Masruroh mengatakan...

Karena mslh data guru yg msk di kemenkeu tidak sesuai maka ada beberapa daerah yg lebih dan kurang, jg pemahaman yg berbeda2 di sesuaikan kemampuan keuangan daerah msg2...tp sptnya ada koordinasi kalau daerah mengusulkan kekurangan tp isa msk APBN th 2011. Untuk jelasnya bisa tanya ke DPPA kab Bapak

adiprasojo.blogspot.co.id mengatakan...

Budhe, mohon informasi masterplan dindik dalam mengembangkan pendidikan kab. pekalongan dan langkah strategis prioritasnya. Mohon juga agar informasi dari dindik mudah diakses sekolah atas. Biar nggak jadi dewa es yang plonga-plongo. Maturnuwun Budhe.

Masruroh mengatakan...

Dalam pengembangan pend kab Pkl, kita tdk terlepas dr progr nasional, prioritas pd pemerataan akses paud hg dikmen dan rehabilitasi gedung kelas yg rusak, jg peningkatan kompetensi guru dan profesionalitasnya. Unt sementara bisa ikuti blog ini unt informasinya ...ok trims...

MAS OEIT mengatakan...

untuk kuota 2010 apa ada tambahan/susulan bu?