Selasa, 02 Maret 2010

PENCAIRAN RAPEL TAMBAHAN PENGHASILAN

PENCAIRAN RAPEL TAMBAHAN PENGHASILAN
GURU PNSD KABUPATEN PEKALONGAN


   Dasar Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2009 tentang Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Menteri Keuangan nomor 223/PMK.0/2009 tentang Alokasi dan Pedoman Umum Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD, dan Petunjuk Teknis Pembayaran Tambahan Penghasilan Bgi Guru PNSD melalui Mekanisme Transferke Daerah, Dirjen PMPTK Depdiknas th 2009, Pemerintah KabupatenPekalongan mendapat Transfer Dana sebesar Rp 11.431.500.000,-. Setelah melakukan penghitungan dari data Guru PNSD yang belum bersertifikat atau belum menerima tunjangan Profesi dan hasil konsultasi dengan Departemen keuangan serta Dirjen PMPTK maka pada hari Kamis , 25 Pebruari 2010 lalu telah dicairkan Rapelan sebagai berikut :
- 3.838 guru PNS x 11 bulan x Rp 250.000,-  =Rp 10.554.500.000,-
- 744 guru CPNS x 4 bulan x Rp 250.000,-     = Rp     744.000.000,-
- 73 Guru Pensiun di tahun 2009                      = Rp     111.750.000,-
- 12 Guru meninggal Tahun 2009                     = Rp       21.250.000,-
                     J  u  m  l  a  h                              =  Rp 11.431.500.000,-
    Yang perlu difahami oleh semua penerima bahwa memang idealnya dana ini diterimakan 12 bulan , namun karena jumlah transfer yang kita terima tidak mencukupi maka hanya diterimakan 11 bulan, dan ini telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan, adapun kekurangan akan diupayakan untuk dipenuhi. Semoga tambahan rezeki ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dan disyukururi, karena tunjangan seperti ini hanya untuk GURU dan tidak diterima oleh PNS lain seperti para staf TU atau PNS lainnya.Semoga wujud rasa syukur dapat ditunjukkan dengan peningkatan kinerja dan hasil pendidikan yang lebih berkualitas....Amin 

6 komentar:

Komen mengatakan...

sebagai GURU saya sangat bersyukur dengan rezeki ini, tapi bagaimana dengan yang sudah tanda tangan 12 bln, dapatnya 4 bulan? kita sdh PNS, tp Prajabatannya genap batas akhir (2 tahun) gara-gara anggaran PEMDA tdk ada! mengapa kami kami selalu menjadi tumbal?

Masruroh mengatakan...

Kebijakan diberikannya 4 bl untk CPNS th 2009 harus disyukuri, karena banyak kab/kota yg tidak memberikan sama sekali rapel ini pd cpns. semua spj yg diterima bendahara Dinas unt cpns adalah 4 bulan. Silakan saudara menghubungi bendahara sekolah unt menanyakan tanda tangan yg 12, karena yg dikirim ke dinas sesuai dana yg diterimakan 4 bl. Dari dana yg diterima daerah kalaupun hnya unt guru pns tidak mencukupi unt 12 bl.

Umar Puja Kesuma, S.Pd. mengatakan...

Saya CPNS DEPAG TMT Oktober 2009. Kira-kira masuk kriteria tersebut atau tidak Bu?
Sebab di kabupaten saya (OKU Selatan - SUMSEL) belum ada kabarnya.

Masruroh mengatakan...

Unt CPNS Depag itu kebijakan dari Kementerian Agama, tp kalau tidak salah sy pernah baca di tag salah satu stasiun TV malah akan dicairkan 2 tahun sekalian 2009 n 2010, kalau unt Kementerian Pendidikan Nasional Pebruari ini sudah harus dicairkan ..semoga Bp Umar dapat ya...

Anonim mengatakan...

untuk cpns depag gmn bu?dijuknis diknas cpns kok dapat, di depag kok gak dapat,apa bedanya?

Masruroh mengatakan...

Silakan tanya ke Kementerian Agama pak, karena beda departemen......