Beberapa waktu yang lalu ada salah seorang teman yang berkunjung ke Blog ini usul kalau bisa saya menulis tentang IMPASSING. Nah kesempatan kali ini kebetulan Kementrian Pendidikan Nasional melalui Sekretaris Jendralnya Prof. Dr. Ir. Dodi Nandika, M.S baru saja mengeluarkan Surat Nomor 44666/A4.4/KP/2011, perihal Impassing bagi Guru Bukan PNS, bersifat Amat Segera.
Dalam rangka pembinaan guru yang berstatus bukan pegawai negeri sipil (GBPNS), telah diterbitkan Permendiknas Nomor 22 tahun 2010 tentang Perubahan Atas Permendiknas Nomor 47 tahun 2007 tentang Penetapan Impassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya.
Sebagai tindak lanjut peraturan tersebut serta memperhatikan usul yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota. Kementrian Pendidiokan Nasional saat ini tengah memproses penyesuaian guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) ke dalam sistem jabatan fungsional guru dan angka kreditnya. Namun demikian belum semua pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota mengusulkan untuk memproses inpassing GBPNS. Demikian juga bagi GBPNS yang bertugas pada Sekolah Indonesia yang dikelola Kantor Perwakilan RI di luar negeri.
Sementara itu sesuai ketentuan Pasal 5 Permendiknas nomor 22 tahun 2010 , masa penetapan inpassing GBPNS dimulai pada Oktober 2007 akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2011.
Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas , bagi Bapak/Ibu yang akan menyampaikan dimaksud dengan memperhatikan persyaratan dan prosedur sebagai berikut :
Penetapan jabatan fungsional GBPNS dan angka kreditnya, bukan hanya untuk memberikan tunjangan profesi/khusus bagi mereka, namun dimaksudkan untuk pembinaan dan perlindungan serta tertib adminsitrasi guru. Jabatan fungsional guru merupakan jabatan ahli, maka atas dasar itu, GBPNS yang
dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya adalah:
1. Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S-1 atau D-IV;
2. Guru tetap pada TK/TKLB/RA/BA atau satuan pendidikan formal lainnya yang sederajat; SD/SDB/MI atau satuan pendidikan formal lainnya yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau satuan pendidikan formal lainnya yang sederajat; dan SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau satuan pendidikan formal lainnya yang sederajat;
3. Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada 1 (satu) satuan pendidikan pada tanggal 30 Desember 2007, dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru sampai saat ini;
4. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
5. Memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.
6. Memiliki beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu dengan ketentuan: minimal 6 jam tatap muka pada satminkal.
7. Melampirkan syarat-syarat administratif :
a. Fotokopi surat keputusan pengangkatan sebagai guru tetap oleh:
1) Pemerintah dilegalisasi oleh pejabat Kantor Kementerian Agama bagi guru madrasah atau atase yang menangani pendidikan bagi guru yang bertugas di SILN;
2) Pemerintah daerah dilegalisasi oleh pejabat dinas yang menangani urusan pendidikan jalur formal;
3) Penyelenggara pendidikan dilegalisasi oleh ketua badan hukum penyelenggara pendidikan;
dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya adalah:
1. Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S-1 atau D-IV;
2. Guru tetap pada TK/TKLB/RA/BA atau satuan pendidikan formal lainnya yang sederajat; SD/SDB/MI atau satuan pendidikan formal lainnya yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau satuan pendidikan formal lainnya yang sederajat; dan SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau satuan pendidikan formal lainnya yang sederajat;
3. Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada 1 (satu) satuan pendidikan pada tanggal 30 Desember 2007, dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru sampai saat ini;
4. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
5. Memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.
6. Memiliki beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu dengan ketentuan: minimal 6 jam tatap muka pada satminkal.
7. Melampirkan syarat-syarat administratif :
a. Fotokopi surat keputusan pengangkatan sebagai guru tetap oleh:
1) Pemerintah dilegalisasi oleh pejabat Kantor Kementerian Agama bagi guru madrasah atau atase yang menangani pendidikan bagi guru yang bertugas di SILN;
2) Pemerintah daerah dilegalisasi oleh pejabat dinas yang menangani urusan pendidikan jalur formal;
3) Penyelenggara pendidikan dilegalisasi oleh ketua badan hukum penyelenggara pendidikan;
4) Satuan pendidikan negeri dilegalisasi oleh pejabat dinas yang menangani urusan pendidikan kabupaten/kota atau pejabat Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya;
5) Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilegalisasi oleh ketua badan hukum penyelenggara pendidikan.
b. Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi (PT)/Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang menerbitkan ijazah dimaksud).
c. Keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan aktif melakukan kegiatan proses pembelajaran/ pembimbingan pada satminkal guru yang bersangkutan.
d. Fotokopi sertifikat pendidik bagi yang sudah memiliki, dan dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (PT/LPTK yang menerbitkan sertifikat pendidik dimaksud).
e. Fotokopi Surat Keputusan Kepala Sekolah/Madrasah tentang pembagian tugas mengajar yang menunjukkan bahwa GBPNS yang bersangkutan memiliki beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per minggu bagi guru kelas dan guru mata pelajaran atau mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 siswa per tahun bagi guru Bimbingan dan Konseling, yang dilegalisasi oleh pejabat Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Bagi guru yang mengajar 6 jam mengajar pada satminkal, untuk kekurangan 18 jam mengajar juga harus melampirkan Surat Keputusan dari kepala sekolah/Madrasah lain tentang pembagian tugas mengajar guru yang bersangkutan.
f. Fotokopi Surat Keputusan pengangkatan sebagai kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah, kepala laboratorium, kepala perpustakaan atau sejenisnya, yang dilegalisasi oleh pejabat Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kota/Provinsi setempat.
g. Fotokopi bukti memiliki NUPTK
5) Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilegalisasi oleh ketua badan hukum penyelenggara pendidikan.
b. Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi (PT)/Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang menerbitkan ijazah dimaksud).
c. Keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan aktif melakukan kegiatan proses pembelajaran/ pembimbingan pada satminkal guru yang bersangkutan.
d. Fotokopi sertifikat pendidik bagi yang sudah memiliki, dan dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (PT/LPTK yang menerbitkan sertifikat pendidik dimaksud).
e. Fotokopi Surat Keputusan Kepala Sekolah/Madrasah tentang pembagian tugas mengajar yang menunjukkan bahwa GBPNS yang bersangkutan memiliki beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per minggu bagi guru kelas dan guru mata pelajaran atau mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 siswa per tahun bagi guru Bimbingan dan Konseling, yang dilegalisasi oleh pejabat Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Bagi guru yang mengajar 6 jam mengajar pada satminkal, untuk kekurangan 18 jam mengajar juga harus melampirkan Surat Keputusan dari kepala sekolah/Madrasah lain tentang pembagian tugas mengajar guru yang bersangkutan.
f. Fotokopi Surat Keputusan pengangkatan sebagai kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah, kepala laboratorium, kepala perpustakaan atau sejenisnya, yang dilegalisasi oleh pejabat Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kota/Provinsi setempat.
g. Fotokopi bukti memiliki NUPTK
Prosedur Pengusulan
1. Usul penetapan inpassing GBPNS di lingkungan pemerintah daerah disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota
1. Usul penetapan inpassing GBPNS di lingkungan pemerintah daerah disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota
2. Usul penetapan inpassing GBPNS pada SILN disampaikan oleh Atase Pendidikan yang bersangkutan.
Pengajuan usul dilengkapi 1(satu) set persyaratan administratif sebagaimana dinyatakan tersebut di atas, selambat-lambatnya pada tanggal 30 Agustus 2011 (stempel pos) dan diajukan kepada :
Menteri Pendidikan Nasional
U.p. Sekretariat Bersama Sertifikasi Profesi Guru
Gedung C, lantai 18
Kementrian Pendidikan Nasional
Jalan Jendral Sudirman, Senayan, jakarta Pusat 10270
20 komentar:
Assalamu'alaikum..wr..wb.. terimakasih bu...atas informasinya... itu yang sudah kami tunggu2. Bu..sy mau tanya, sy dan 6 teman guru lainnya di smk sudah menerima tunjangan fungsional sejak awal program itu ada. tetapi kemarin sy mendengar kalau fungsional utk tingkat smk/sma yang menerima hanya 64 orang dan dari smk swsta yg menerima hanya 3 sekolah saja yaitu SMK NU Tirto, SMK Muhammadiyah dan SMK NU Kesesi saja, padahal diwilayah kab.pekalongan tahun sebelumnya yg mendpt fungsional lebih dari itu. ketika kami tanyakan ke dinas, salah satu petugas mengatakan data dari smk kami belum masuk,padahal dari TU smk kami sudah mengirimkannnya... sebenarnya apa yang menjadi kendala dalam hal ini,apa ada kesalahan dari data kami? Mengapa tidak ada informasi dari dinas tentang pemindahan rekening BPD Jateng ke BNI utk sarana pendistribusian tnjgn fungsional tersebut?...mohon penjelasannya bu... kami 7 orang TMTnya sudah lebih dari 2 tahun, saya sendiri sudah 7 thn. trimakasih sebelumnya..mhon maaf bila ada kesalahan dalam perkataan saya... wassalam...
BU LA BUKTI FOTOKOPI NUPTK ITU SEPERTI APA.
TERIMA KASIH.
@Ermawati : silakan konsultasikan KS anda ke Bidang kami
@Budi nur: Daftar yg dr dinas (sunpro) atau daftar/print out nuptk yg dr kementrian
Bu, kalau data NUPTK yang dari LPMP itu boleh tidak? Kebetulan saya punya file nya.
terima kasih infonya. semoga infassing ini bebas dari praktek yaang merugikan guru honorer.
salam kenal bu....
@Aan : Inpassing tu bukti kesetaraan profesionalitas guru PNS dan GBPNS, tentu saja syaratnya untuk GTY, dan manfaatnya seperti untuk penetapan besarnya tunjangan profesi bagi guru bersertifikat, dan telah terbukti manfaatnya. Jadi kalau guru honborer tidak bisa karena itu artinya GTT bukan Guru Tetap.
@Aan : Inpassing tu bukti kesetaraan profesionalitas guru PNS dan GBPNS, tentu saja syaratnya untuk GTY, dan manfaatnya seperti untuk penetapan besarnya tunjangan profesi bagi guru bersertifikat, dan telah terbukti manfaatnya. Jadi kalau guru honborer tidak bisa karena itu artinya GTT bukan Guru Tetap.
@Ermawati : Jumlah kuota penerima tunjangan fungsional Dikmen ditentukan dr pusat benar ada 64, tp penerimanya ada dari 8 SMK. Surat edaran usulan selalu kami kirimkan tiap tahun, penetapan berdasarkan usulan yg masuk dan disesuaikan kjuota setelah adanya validasi. Kalau ada hal yg kurang berkenan silakn ibu bisa konultasikan ke kantor.
maaf bu ikut gabung..baru tahu tentang info inpassing ni..apakah yang mengajukan inpassing hanya guru2 sekolah swasta saja bu..bagaimana dengan guru2 yang wiyata bakti/non PNS di sekolah2 negeri apakah bisa ikut mengajukan? terima kasih jawabannya!
@Wie :
Karena ini mengatur ttg INPASSING BAGI GURU BUKAN PNS ya yg mengajukan adalah PARA GTY (Guru Tetap Yayasan).
Sedang untuk guru2 yang wiyata bakti/non PNS di sekolah2 negeri TIDAK BISA karena status mereka BUJAN GURU TETAP atau GURU TIDAK TETAP, jd ya tidak bisa ikut mengajukan krn syarat sbg GT tidak terpenuhi.
Panji bawono seto
Saya guru fisika mengajar disalah satu sma swasta di jkt dari tahun 2003 sampai dgn 2009 dan telah memiliki nuptk. Di tahun 2009 sy pindah mengajar di sma swasta yang berbeda propinsi yaitu di tanggerang selatan . Saya ingin menanyakan
1. apakah saya perlu lapor untuk perubahan tempat mengajar, karena nuptk saya berasal(didaftarkan) dari sma swasta yang di jkt? Kalau perlu kemana saya harus melapor? Karena nuptk itu hanya satu untuk 1 guru.
2. Apakah ada kuota juga untuk inpasing? Seperti halnya sertifikasi untuk guru non pns?
3. Apakah perlu melampirkan surat keterangan mengajar dari sekolah lama? Bila saya mengajukan inpasing dan sertifikasi di wilayah tangsel.
Terima kasih.
trimakasih bu infonya atas inpassing....lha bagaimana dengan kesejahteraan kami yang GTT di sekolah negeri.....sudah lebih dari 5 th kami mengabdi......"piye to negoro iki, swasta di gatekke negeri malah ora di gatekke" mohon maaf sebelumnya......
@Ari J:Ya dulu dan bahkan sd sekarang teman2 guru swasta yo pada iri lo krn dg PP 48 yg bs diangkat PNS yg ngabdi di seklh negeri, kl berdasarkan PP 74 memang yg mendpt kesempatan sertifikasi guru dan tunjangn profesinya adlh GURU TETAP (PNS dan GTY), sdgkan kbbjkn mengenai guru itu ada di PUSAT(Presiden via kemendiknas)mudah2 harapan bpk sgr ada solusinya.
@panjibs:
1. Betul pak , anda harus lapor untuk mutasi guna update nuptk dr jkt ke tangerang,silakan hubungi Dinas Pendidikan/ operator nuptk unt minta keterangan unt mutasi. Dan ke Dinas pendidikan kota yg sekarang unt updating NUPTK.Karena nuptk itu hanya satu untuk 1 guru, dan khusus unt sertifikasi guru mulai th ini khususnya kuota 2012 dg cara nuptk online, jd hrs diupdate.
2. untuk inpasing tidak ada kuota, asal syarat2 dipenuhi ya pasti akan diproses oleh kemendiknas.
3.Ya jelas perlu melampirkan surat keterangan mengajar dari sekolah lama untuk penghitungan angka kreditnya shg akan menentukan jumlah kreditnya, dan menentukan inpassingnya akan keluar gol/ruang III a, d, c, d atau IV a Bila anda mengajukan inpasing dan sertifikasi di wilayah tangsel.
Terima kasih.
maaf bu, mau tanya....? sebenarnya ada tidak program sertifikasi untuk GTT negeri ....mohon penjelasan, trimakasih.
@Ari Jatmiko: Melihat syarat yang disampaikan maka jawabnya TIDAK ADA/BISA. Karena INPASSING GBPNS yg sy fahami adlh untuk GURU TETAP. Namun pengalaman mengajar selama menjadi GTT akan diperhitungkan. Pengalaman mengajar selama GTT jg diperhitungkan bagi CPNS yg punya pengalaman GTT dalam masa kerja dg PMK(Pengakuan Masa Kerja). Demikian jg dlm Inpassing bg GTY, pengalamannya mengajar sejak awal asal terus menerus akan diperhitungkan shg akumulatif angka kreditnya akan menentukan Inpassing ybs setara dg PNS gol III a atau b dst......
mau tanya bu ? Kapan kesra GTT negeri keluar ? Sebab teman2x banyak yang tanya ? Thanks....
Mudah2an secepatnya, sedang dalam proses
Apakah cukup Pendaftaran Inpassing Guru Bukan PNS melalui http://inpassing.sertifikasiguru.org/bisa dinyatakan resmi ?
@chinta hanafi :situs http://inpassing.sertifikasiguru.org/ resmi pak, asal dokumen yg bapak upload benar, tapi kalau melihat edaran yg disampaikan via surat harus ada surat pengantar/keterangan dari dinas, jd selain secara online ada baiknya dokumen tetap dikirim.
Posting Komentar