Senin, 27 Juni 2011

Pemetaan Guru SMP, SMA dan SMK Kab. Pekalongan

        Menyikapi berakhirnya Permendiknas 39 tahun 2009 tentang Pemenuhaan Beban Kerja Guru pada Juli 2011 ini dan perlunya Dinas melakukan Redistribusi Guru, tentu akan dapat terlaksana  dengan baik kalau ada koordinasi dengan seluruh satuan pendidikan. Karena itu kami telah melakukan rapat koordinasi Pemetaan Guru, yang telah kami laksanakan untuk jenjang SMA dan SMK pada 9 juni 2011 dan SMP pada 16 juni 2011 yang lalu.
       Sebagai tindak lanjut dari rakor tersebut adalah perlunya persamaan persepsi dan kebersamaan. Untuk itu ada beberapa hal yang kita dapati, dan perlunya kebijakan agar Pemetaan Guru dapat dilakukan.
Fakta yang selama ini kita dapati :

1. Pembuatan Surat Keputusan pembagian tugas oleh Satuan Pendidikan yang tidak memenuhi standar
2. Pembuatan SK berikut lampiran yang sangat beragam
Hal ini berakibat sulitnya melakukan verifikasi data di tingkat Kabupaten , lebih khusus dalam menyikapi kewajiban beban kerja guru 24 jam sesuai dengan aertifikat yang dimilikinya.

Karena itu perlunya KESERAGAMAN dalam pembuatan SK pembagian Tugas Pendidik di setiap satuan pendidikan.
Berikut FORMAT SK berikut lampiran yang bisa bapak/Ibu download untuk SMP, SMA dan SMK.

Kami berharap Bapak/ibu tidak mengubah format dan program, termasuk sebutan Mata Pelajaran yang harus disesuaikan dengan Standar Isi. demikian juga nomor urut Mapel mengacu ke Standar Isi. Dengan demikian akan memudahkan validasi dan pemetaan yang akan dilakukan.

Untuk pengumpulan ke PPTK Dindik tertulis dalam edaran tanggal 30 Juni 2011, dan toleransi kami terima samapai dengan 15 Juli 2011.

5 komentar:

SMPN 1 Karangdadap mengatakan...

Thank you, Bu. Info ini akan segera kami tindak lanjuti.

nurkadi mengatakan...

Bagaimana dengan jenjang SD Bu?

Masruroh mengatakan...

@nurkadi : Untuk SD tidak serumit Guru Mapel di SMP & SMA/SMK pak, karena kebutuhan guru kelas Sd sudah jelas masih kurang banyak sekitar 1270an yang itu sudah dipenuhi oleh hampir 2000an guru WB. Berbeda dengan guru mapel yang ternyata masih banyak yang kesulitan dengan adanya kewajiban 24 jam.

Ihsan mengatakan...

Asslm.. Bu,apakah dgn pemetaan dan kebutuhan pemenuhan jam bagi PNS itu nantinya akan mengakibatkan pemecatan bagi WB? Krna mungkin jam mengajar mereka sangat dibutuhkan oleh guru PNS yg masih kurang 24 jam.

Masruroh mengatakan...

@ihsan :Wsslm.. Pak dgn pemetaan dan kebutuhan pemenuhan jam bagi PNS, memiliki tujuan membantu teman2 PNS memenuhi jam wajibnya, kan mereka telah dibiayai negara, dan 24 jam itu minimal kalau lihat PP 74 memungkinkan maksimal sd 40 jam, jadi kalaupun berdampak pada bagi WB, itu sudah konsekuensi dari optimalisasi PNS.Krna mungkin jam mengajar mereka sangat dibutuhkan oleh guru PNS yg masih kurang 24 jam.Kita tentu tidak mau kan para guru PNS dibayar penuh gaji dan tunjangan profesinya tapi mengajar sedikit saja atau tugasnya diserahkan kepada para WB?? Jd WB memang dibutuhkan pada tempat yg kurang.......