Senin, 28 Februari 2011

PPG untuk Sertifikasi Guru TMT 2006

        Perlu diketahui bahwa program Sertifikasi Guru yang sudah berjalan sejak tahun 2007 secara bertahap dikhususkan bagi guru yang memiliki TMT (Terhitung Mulai Tanggal) sebelum tahun 2005, atau memiliki masa kerja untuk tahun ini minimal 6 tahun. Lalu muncul pertanyaan bagaimana dengan sertifikasi bagi para guru yang memiliki TMT setelah 1 Januari 2006? kapan mereka akan mendapatkan kesempatan Sertifikasi , apakah menunggu semua guru selesai disertifikasi?
        Menurut Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Kemendiknas, tahun ini akan dimulai program PPG( Pendidikan Profesi Guru), yang akan dimulai Juli 2011. Apa dan bagaimana PPG dilaksanakan.
         PPG adalah proses Sertifikasi guru melalui jalur pendidikan profesi di LPTK/Perguruan Tinggi penyelenggara program keguruan, yang ditempuh selama 1 tahun. Bila dibandingkan dengan Sertifikasi yang selama ini telah dilaksanakan (Portopolio dan PLPG) jelas berbeda. Portopolio dengan menilai dokumentasi administrasi yang dimiliki sedangkan PLPG dengan pendidikan dan latihan selama 90 jam.
        Tujuan PPG adalah memepercepat memperoleh Sertifikat Pendidik. Karena selama ini pemerintah melakukan secara bertahap 300.000 per tahun, diperkirakan sampai dengan tahun 2015 baru akan selesai untuk guru PNS dan GTY (Guru Tetap Yayasan) yang memiliki TMT sebelum 2005, dengan biaya APBN. Namun dengan PPG ini biaya pendidikan menjadi tanggungan masing-masing guru selama setahun, kurang lebih Rp 12 juta,-/tahun. Dan peserta berarti harus cuti dari tugasnya selama 1 tahun.
         Melihat kebijakan ini memang seolah-olah memberatkan bagi guru TMT setelah 2006, namun kalau dilihat tujuannya, lebih baik cepat disikapi, dari pada menunggu giliran yang belum pasti hingga tahun 2015. Kalau toh dihitung-hitung karena harus mengeluarkan biaya sendiri hingga 12 juta-an,  tapi akan lebih cepat mendapatkan gantinya pada tahun berikutnya karena begitu lulus PPG maka akan memperoleh peningkatan kompetensi melalui pendidikan 1 semester dan praktek 1 semester, dan memperoleh Sertifikat Pendidik untuk selanjutnya dapat diusulkan TPP(Tunjangan Profesi Pendidik) sebesar satu kali gaji.......
         Ya bagaimana teman-teman menurut anda kebijakan ini......
       

29 komentar:

Yassir mengatakan...

Angka 12 juta bagi saya suaaangat besar sekali, Bu. Apalagi harus ditanggung sendiri...

Anonim mengatakan...

kebijakan yang sangat bijaksana, karena meskipun biaya sendiri, tetapi harapan kesuksesannya akan lebih cepat terwujud... semoga ... amin...

Kusyardi mengatakan...

Info menarik. Apakah dalam PPG mengenal sistem kuota untuk tiap-tiap daerah?

Masruroh mengatakan...

@Yassir: ya pak krn itu kuliah profesi (spt koas nya jur kedokteran) yg diselenggarakan oleh LPTK shg untuk pembiayaannya kurang lbh sama dg kuliah reguler 2 smt + biaya praktik.

@misda : Ya bu ke depan calon guru kuliah 8 smt + 2 smt unt PPG

@kusyardi; kuota nya diatur nasional pak, dibaginya di LPTK, ada seleksi di LPTKnya....

Cholissragi mengatakan...

apakah s1 pgsd ut bisa mengikuti program ppg ini?

Mas Arif mengatakan...

bagaikan mata uang logam, kebijakan yang memuat dua sisi yang bertolak belakang.di satu sisi,menurut saya cukup memberatkan, karena harus menanggung biaya yang tidak sedikit,12 juta sungguh nominal yang sangat besar bagi saya.di sisi lain, sangat bagus untuk mempercepat terwujudnya guru tersertifikasi.mungkin pemerintah berkenan menkaji ulang dari segi pembiayaan,misalnya ditanggung APBN atau APBD atau fifty fifty.sehingga tidak menimbulkan kecemburuan sosial, karena dari jalur porto folio dan PLPG juga tidak dipungut biaya.apalagi di tempat saya(red:kec.paninggaran) ada guru TMT 2007 sudah lulus sertifikasi melalui PLPG tahun 2010

Masruroh mengatakan...

@cholist : bisa, asal nanti lulus seleksimasuknya di LPTK penyelenggara

@masarif: ya pak.... ketua PGRI pusat p Sulistyo jg usul spt yg Bp smpkn...tp nampaknya belum ada respon dr kementerian, kl APBD kab wah sdh berat dg beban gaji pak, unt beasiswa kualifikasi sj gak bs aplg unt yg PPG

Masruroh mengatakan...

@masarif: unt tmt 2007 yo gak mugkn lah pak sdh ikut sertifikasi, tp kl CPNS 2007 mgkn sj krn ybs punya PMK(penyesuaian masa Kerja) yg sejak sblm 2005, krn mmg hal itu diakui.... jd ada guru yg br diangkat 2007 tp punya MK sd 16 th,dan muncul di SK PNSnya

Mas Arif mengatakan...

Iya bu,yang saya tahu TMT CPNS 2007,tapi MKnya berapa tahun saya kurang tahu bu,tapi sepertinya belum sampai 16 tahun. Kalau boleh tahu MK minimal untuk bisa ikut sertifikasi itu berapa tahun bu? Terima kasih dan mohon maaf yang sebesar-besarnya

Masruroh mengatakan...

@masariF: syarat peserta sertifikasi bagi guru dalam jabatan adalah yg tmt nya sblm 31 Desember 2005, atau untuk tahun ini memiliki mk min 6 th pd 1 Jan 2011.

MAS OEIT mengatakan...

LPTK-nya mana aja bu, tempat kuliahnya apa dikampus LPTK apa kelas jauh??

Masruroh mengatakan...

Semua LPTK/FKIP terakreditasi B. Kuliah di kampus spt reguler, krn itu peserta PPG cuti drvtgsnya selama 1 th, itu info yg kami dapatkan tp gak tahu nanti kl ada eveluasi/perubahan.

Anonim mengatakan...

bagaimana dg guru bahasa inggris SD dg pengangkatan honorer MK 6 th bu ? krn b.inggris msh mulok? apa bs ikut plpg ??

Masruroh mengatakan...

Kalau MK 6 th tunggu diliran sjsd 2015 tp kl tmt 2006 ke sini kalau mau cepet sertifikasi silakan coba ikut ppg.
Ikutnya ya guru mapel ing kali dlm plpg

Musyafiah mengatakan...

Bagaimana dengan CPNS TMT 1 Jan 2010 BU?

Masruroh mengatakan...

Wah baru kan bu ....sabar ya nunggu giliran, nanti pasti ada kebijakan lebih lanjut....

Musyafiah mengatakan...

hehe..iya bu.saya pikir PPG itu seperti Akta IV sistemnya.

ini ada pertanyaan dari teman saya bu. dia guru SD di kec. Karangdadap. TMT 1 Jan 2008 dari honorer, lulusan S1, belum terdaftar di PLPG. Padahal, teman-teman seangkatannya yang prajabatan bareng di kec. Kedungwuni yang S1 sudah ikut PLPG tahun ini. dia agak bingung tentang kebijakan ini.
kenapa ada perbedaan antar kecamatan ini?
terimakasih

Masruroh mengatakan...

TMT 1 Jan 2008 dari honorer, lulusan S1, belum terdaftar di PLPG.
Nah kemarin saat uji publik kan kita beri kesempatan untuk ngecek....
Prinsipnya yg bisa msk tahun ini unt S1 yg sdh memiliki masa kerja min 6 th, gol III ...unt IIIa ngkn th depan krn yg III b masih banyak....
kl tmt 2008 ya belum bisa kan br 3th tp mgkn temannya memiliki PMK yg tertulis dlm SKnya......

Anonim mengatakan...

menurut saya suaaaaangat tidak sepakat kalau guru yang TMT 2006 harus ikut PPG. bayangkan guru yang jauh dari tempat tinggal...secara otomatis guru tersebut harus menyewa cossan, sekolah anaknya juga ikut pindah, biaya hidup lebih tinggi, bagaimana mekanisme gaji dan tunjangan yang belum jelas. pemerintah jangan mengukur nanti juga setelah guru selesai satu tahun PPG mereka akan mendapatkan sertifikasi secara otomatis itupun kalau lulus. sudahlah pemerintah jangan menjadikan guru seperti kelinci percobaan MUU. yang perlu diketahui relevansi bagi yang sudah sertifikasi baik melalui Fortopolio maupun PLPG kamampuan mereka sangat diragukan peningkatan mutu pembelajaran, tapi untuk kesejahteraan IYYA. solusinya bagi guru TMT 2006 sistemnya disamakan dengan fortopolio atau PLPG, tapi harus ada penilaian khusus dari TIM sertifikasi yang memantau kelapangan. banyak guru yang aktif dan medel pemebalajannya bagus dan disiplin harus guru-guru ini yang jadi perioritas. thanks....

Anonim mengatakan...

bu,info njenengan sangat bermanfat..sy mau tanya: saya tmt cpnsnya dulu 1 april 2006 lewat tes jalur umum. masa kerja di sk 0th 0 bln. skrg saya 3b. dulu sebenarnya saya ngajar di MI swasta sejak juli 2005, SK dari lembaga swasta ada. krn masa kerja ktika di swasta dulu tidak dimasukkan sk pns, apa masih bisa digunakan utk mengurus sertifikasi bu?kan sebenarnya sblm 30 des 2005 sudah jadi guru?trimakasih bnyak atas jwbannya..,

Masruroh mengatakan...

Anonim: Tidak bisa bu sepertinya, yg diakui ya yg tertulis dlm SK

Anonim mengatakan...

Bu, saya TMT 1 april 2006, tapi sudah honor sejak jan 2005 cuman d sk tetep 0th 0 bln, Nah temen saya yang beda kabupaten TMT jan 2009 dan juga honor dari 2005 malah bisa kok masuk daftar calon sertf 2012 ini...padahal di sk dia juga 0th 0bln..kok bisa ya bu... jadi iri nih

Masruroh mengatakan...

he he ...www.iri.com

Anonim mengatakan...

Pertanyaan Bu,
1. Sederhana saja apakah guru yang sudah mengajar saat ini (belum memiliki sertifikat pendidik)dianggap tidak mampu melaksanakan tugas sebagai guru?
2. Apakah kebijakan seperti ini tidak menimbulkan efek samping terjadinya kesenjangan antara guru yang sama MK sebenarnya dengan MK yang diakui (selama honor), misal: guru A TMT sebagai tendik Jan 2006 diangkat CPNS 2008 (di SK MK 0 Th 0 Bln di Kab. Y) sedang guru B TMT sebagai tendik Jan 2006 diangkat CPNS 2008 (di SK MK 1 Th 0 Bln) padahal kita tahu aturan setiap daerah rasanya tidak sama ada yg diakui dan ada yg tidak diakui?
Komentar saja Bu semoga semua yang berkepentingan memaknai hal ini dengan bijak.
"Guru sepertinya masih saja seperti judul isi lagu "Oemar Bakri" yang dulu, bedanya secara "nominal" angka saat ini cukup besar tapi secara "nilai" tidak ada perubahan.

Anonim mengatakan...

mohon penjelasan ttg mekanisme pengurusan SK Profesi beserta NRG untuk peserta PPG. apakah melalui dinas setempat atau melalui LPTK penyelenggara PPG?? trims,,, by_alumni PPGSD UNIPA Surabaya 2012

Anonim mengatakan...

tmt mengajar saya tahun 2007.apakah saya dapat giliran sampai tahun 2015?dari mana pengukurannya?

Anonim mengatakan...

saya tmt 2009,tapi th ini saya sudah ikut UKA,apa tetap tidak bisa ikut plpg?tks

smkbinakarya mengatakan...

Buk, maaf apakah nanti PPG harus sesuai dengan kompetensi yang diajarkan. Miasalnya saya guru GTY Tek Komputer dan Jaringan, apakah harus dikampus yang menyelenggarakan perkuliahan pendidikan TKJ juga ?

smkbinakarya mengatakan...

Buk, apakah PPG harus dilaksnakan sesuai dengan mapel mengajarnya. Miasalnya saya mengajar di SMK Mapel Produktif Tek. Komputer dan Jaringan ?