Untuk meningkatkan mutu pendidikan agama Islam yang dilaksanakan di sekolah secara nasional, maka Kementerian Agama perlu melakukan evaluasi yang menyeluruh terhadap hasil akhir pembelajaran peserta didik melalui ujian sekolah berstandar nasional. Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) pada SD, SMP, dan SMA / SMK pada tahun pelajaran 2010/2011 dapat dilaksanakan dengan lancar, tertib dan aman sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan (SKL), maka telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor: Dj.I /754/ 2010, tentang Pelaksanaan USBN Mapel PAI pada SD. SMP, SMA/SMK tahun 2010/2011.
Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) SD, SMP, dan SMA / SMK tahun pelajaran 2010/2011 akan dilaksanakan pada daerah-daerah yang siap melaksanakan USBN-PAI tahun pelajaran 2010/2011 yang mencakup aspek kognitif dan psikomotorik, dalam bentuk ujian Praktik dan Tertulis. Penilaian aspek afektif, terutama tentang akhlak mulia yang menyangkut perilaku dan kepribadian siswa dilakukan melalui kesimpulan dari catatan hasil observasi atau pengamatan GPAI dan laporan pihak-pihak lain yang valid.
Sistem pelaksanaan ujian dan anggaran biaya untuk Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) tahun pelajaran 2010/2011 tidak merubah sistem penganggaran dan sistem pelaksanaan yang berlaku dalam penganggaran dan pelaksanaan ujian sekolah. Sosialisasi dan kordinasi penyelengaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) pendidikan agama Islam tahun pelajaran 2010/2011 dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama propinsi dan kabupaten/kota bekerja sama dengan Dinas Pendidikan di daerahnya masing-masing.
Pengawasan dan evaluasi terhadap penyelengaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) pendidikan agama Islam tahun pelajaran 2010/2011 diserahkan kepada Kantor Kementerian Agama propinsi dan kabupaten/kota. Kisi-kisi Soal dan Pedoman Pelaksanaan Ujian Sekolah Bertandar Nasional (USBN) Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) SD, SMP, SMA/SMK tahun pelajaran 2010/2011 disiapkan oleh Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI bersama BSNP.
Sistem pelaksanaan ujian dan anggaran biaya untuk Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) tahun pelajaran 2010/2011 tidak merubah sistem penganggaran dan sistem pelaksanaan yang berlaku dalam penganggaran dan pelaksanaan ujian sekolah. Sosialisasi dan kordinasi penyelengaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) pendidikan agama Islam tahun pelajaran 2010/2011 dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama propinsi dan kabupaten/kota bekerja sama dengan Dinas Pendidikan di daerahnya masing-masing.
Pengawasan dan evaluasi terhadap penyelengaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) pendidikan agama Islam tahun pelajaran 2010/2011 diserahkan kepada Kantor Kementerian Agama propinsi dan kabupaten/kota. Kisi-kisi Soal dan Pedoman Pelaksanaan Ujian Sekolah Bertandar Nasional (USBN) Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) SD, SMP, SMA/SMK tahun pelajaran 2010/2011 disiapkan oleh Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI bersama BSNP.
Nah tentunya teman-teman guru PAI telah menyiapkan diri agar pelaksanaan Ujian Sekolah tahun ini yang telah distandar Nasionalkan dapat menjadi alat ukur akan penguasaan kompetensi yang bapak ibu miliki dalam implementasinya di satuan pendidikan masing-masing.
Selamat ber USBN untuk mapel PAI.......
Silakan beberapa dapat diunduh di sini:
5 komentar:
Semoga dengan diUSBNkannya mapel PAI kedepannya mampu membentuk generasi yang Islami,bermoral,beriman dan bertaqwa.Amin....
Aminnn....semoga diikuti pula dg pengkatan profesionalitas para guru PAInya
kalau yang dimaksudkan USBN-PAI di sini sebagaimana pada UN, atau dengan istilah lain UN-PAI, maka saya sangat mendukung. karena dengan diikutkannya PAI dalam ujian nasional, hal ini tidak lagi menjadikan PAI dipandang sebelah mata. padahal kalau boleh dibilang posisi PAI sangat strategis dalam praktik kehidupan........
Terlepas dari itu, ada maksud yang masih membingungkan di pikiranku. sebenarnya apa sih alasan pemerintah menggunakan istilah USBN bukan skalian saja pakai istilah UN untuk PAI ini??? kalau toh ada perbedaan, dimanakah letak perbedaan itu????? makasih.
semoga ja itu terwujud...amin
tapi saya masih binggun dengan penggunaan istilah USBN pada mapel PAI.... apakah yang dimaksud di sini seperti halnya UN ataukah seperti US pada umumnya?????
kalau toh istilah USBN-PAI ini disamakan maksudnya dengan UN-PAI, kenapa tidak langsung menggunakan istilah itu??? apa alasannya??? terimakasih
@bloggerQ: kalau dilihat dari standar Isi :
Struktur dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tertuang dalam SI meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut.
(1) Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
(2) Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
(3) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
(4) Kelompok mata pelajaran estetika
(5) Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan
Sedang dlm Standar Penilaian Pemerintah pusat mendapat bagian unt kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam UN, untuk 4 kelompok lainnya menjadi bag Sekolah.....
Posting Komentar