Senin, 28 Februari 2011

Pembinaan Dinas pada RAT Koperasi Mandiri.....

          Pada Sabtu, 26 Februari 2011, lalu , bertempat di Aula KPRI Mandiri , Jl Sidodadi Indah Kedungwuni telah diselenggarakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) yang menghadirkan seluruh anggotanya yang berjumlah 390an yang terdiri dari para guru SD dan Staf  di dua wilayah kecamatan (Kedungwuni dan Karangdadap). Ini merupakan KPRI dengan jumlah anggotanya terbanyak di antara KPRI kecamatan lainnya, karena anggotanya adalah dari 2 kecamatan, yang dulu mereka bersatu dalam satu kecamatan, dan menjadi 2 kecamatan hasil pemekaran.
         Dari sambutan Kepala UPT Pendidikan Kecamatan Kedungwuni, Bapak Subardi, M.Pd., menyampaikan bahwa kesempatan yang baik itu sekaligus diisi dengan "Pembinaan Kedinasan bagi Guru dan Karyawan" dari Dinas Pendidikan, sebelum acara RAT dimulai. Dan kebetulan pada kesempatan itu, Bapak Kepala Dinas yang sedang Cuti Umroh dan selaku PLH, Bapak Sekretaris Dinas menugaskan saya untuk mewakili. Pada kesempatan tersebut , sesuai waktu yang diberikan selama 60 menit, saya menyampaikan 2 hal : Disiplin PNS dan Peningkatan Profesionalitas Guru.
1.  Mengenai beberapa dasar yang menjadi acuan tentang disiplin PNS meliputi :
     a. PP No. 53 Tahun 2010 ttg Disiplin PNS 
     b. PP No. 10 Tahun 1983 jo PP No. 45 Tahun 1990 ttg Izin Perkawinan dan Perceraian PNS 
     c. PP 37 Tahun 2004  ttg Larangan PNS menjadi Anggita Parpol 
     d. PP No. 32 Tahun 1979 ttg Pemberhentian PNS 
     e. PP No. 4 Tahun 1966 ttg Pemberhentian / Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri 
     f. PP o. 24 Tahun 1976 ttg Cuti PNS. 
     g. Pergub ttg Hari & Jam Kerja & Pakaian Dinas.
2. Daftar Hadir (Kep Pres 58/1964 dan Kep Pres 17/1984).   
    Sebagai konsekwensi ketentuan jam kerja, maka kehadiran PNS dapat diketahui melalui daftar hadir yang harus diisi secara tertib, jujur dan terawasi serta terkelola dengan baik
3.Laporan Kegiatan 
   Produktivitas kerja suatu unit kerja setiap hari, minggu, bulan dan setiap tahunnya apabila setiap atasan dapat menerima laporan kegiatan dari para pejabat unit kerja bawahanya
4. Penetapan Angka Kredit jabatan Fungsional tertentu
    Produktivitas dan kinerja pejabat fungsional tertentu dapat ditunjukkan dari angka kredit yang diperoleh dari pelaksanaan tugas pokoknya yang diajukan setiap tahun untuk ditetapkan menjadi Penetapan Angka Kredit (PAK)
5. Suasana lingkungan kerja : kebersihan ruang kerja, toilet dsb.
Indikator lain yang dapat menunjukkan bahwa instansi telah menerapkan disiplin dengan baik dapat dilihat dari suasana kerja kantor dan kebersihan kantornya, terutama kamar mandi dan toilet. 
Beberapa hal penting dari Peraturan Perundangan di atas:
  • PP 32/1979 ttg PEMBERHENTIAN PNS  
Pasal 8 : PNS dapat diberhentikan TDH sbg PNS karena : 
a. melanggar sumpah/janji PNS, sumpah/janji jab neg /  Peraturan Disiplin PNS ; 
b. dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan yg diancam pidana penjara setinggi - tingginya 4 (empat) tahun, atau lebih berat. 
NB: - Bila ancaman pidananya kurang dari 4 tahun, penindakan menggunakan PP 53/2010
        - Bila ancaman pidananya 4 tahun / lebih,  penindakan menggunakan PP 32/1979
 
Pasal 9 : PNS diberhentikan TDH sbg PNS apabila dipidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena :
        a.  melakukan suatu tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana   kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; atau
         b.  melakukan suatu tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud   dalam Pasal 104 sd. Pasal 161 KUHP.
  • PP 37 /2004 tentang : LARANGAN PNS MENJADI ANGGOTA PARPOL
    Ketentuan : 
    -PNS dilarang menjadi anggota/pengurus parpol 
    -PNS yg akan menjadi anggota/pengurus parpol harus mengundurkan diri sbg PNS     
    -PNS yg sebelum menjadi anggota parpol telah mengundurkan diri, diberhentikan DH sbg PNS 
    - PNS yg sebelum menjadi anggota parpol tidak  mengundurkan diri, diberhentikan TDH sbg PNS
  • PP 10/1983  jo PP 45/1990, ttg : Ijin Perkawinan dan Perceraian  
KETENTUAN : 
a. PNS wajib lapor perkawinan pertama kpd Pejabat ybw  
b. PNS yg akan melakukan perceraian wajib izin Pejabat ybw  
c. PNS pria yg akan beristri lbh dr 1 wajib izin Pejabat ybw  
d. PNS dilarang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan sah  
e. PNS wanita dilarang menjadi istri II,III,dst.
SANKSI : 
- melanggar huruf a,b,c,d à salah satu hukuman disiplin berat
- melanggar huruf e à pemberhentian TDH sbg PNS
  • PENILAIAN PRESTASI KERJA

Dasar :
Ps.  20 UU 8/1974 jo UU 43/1999
PP  No. 10 Th 1979 ttg Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS
SE Ka.BAKN No.02/SE/1980
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS dilaksanakan setiap akhir tahun, dituangkan dalam Daftar Penilaian Pelaksanan Pekerjaan (DP-3). 
Tujuan Penilaian : untuk memperoleh bahan2 pertimbangan yang obyektif dalam pembinaan PNS berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja  
Unsur-unsur yang dinilai :
1.  Kesetiaan ;
2.  Prestasi kerja ;
3.  Tanggungjawab ;
4.  Ketaatan ;
5.  Kejujuran ;
6.  Kerjasama ;
7.  Prakarsa ;
8.  Kepemimpinan.
 

KESETIAAN adalah kesetiaan, ketaatan, dan pengabdian kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah.
PRESTASI KERJA adalah hasil kerja yang dicapai oleh seorang PNS dalam melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya.
TANGGUNG JAWAB adalah kesanggupan seorang PNS menyelesaikan pekerjaan yang diserahkan kepadanya dengan sebaik-baiknya dan tepat pada waktunya serta berani memikul resiko atas keputusan yang diambilnya atau tindakan yang dilakukannya
KETAATAN adalah kesanggupan seorang PNS untuk mentaati segala peraturan per-uu dan peraturan kedinasan yang berlaku, mentaati perintah kedinasan yang diberikan oleh atasan yang berwenang, serta kesanggupan untuk tidak melanggar larangan yang ditentukan.
KEJUJURAN adalah ketulusan hati seorang PNS dalam melaksanakn tugas dan kemampuan untuk tidak menyalahgunakan wewenang yang diberikan kepadanya 
KERJASAMA adalah kemampuan seorang PNS untuk bekerja bersama-sama dengan orang lain dalam menyelesaiakan suatu tugas yang ditentukan, sehingga mencapai dayaguna dan hasil guna yang sebesar-besarnya
PRAKARSA adalah kemampuan seorang PNS untuk mengambil keputusan, langkah-langkah, atau melaksanakan sesuatu tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan tugas pokok tanpa menunggu perintah dari atasan.
KEPEMIMPINAN adalah kemampuan seorang PNS untuk meyakinkan orang lain sehingga dapat dikerahkan secara maksimal untuk melaksanakan tugas pokok. (khusus Pimpinan)



ØPejabat Penilai (PP) adalah atasan langsung PNS yang dinilai, dengan ketentuan serendah-rendahnya Kepala Urusan atau pejabat lain yang setingkat dengan itu
 
  Seorang Pejabat Penilai baru dapat memberikan penilaian apabila telah membawahi Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan.
ØAtasan Pejabat Penilai (APP) adalah atasan langsung dari Pejabat Penilai.
Nilai DP-3 dinyatakan dengan angka dan sebutan :
91 - 100   =  Amat baik
76 - 90  =  Baik 
61 - 75  =  Cukup 
51 - 60  =  Sedang   
50 ke bawah  =  Kurang

SIFAT DP3
DP-3 bersifat RAHASIA oleh sebab itu DP-3 tersebut harus disimpan dengan baik dan dipelihara dengan baik pula.
DP-3 hanya dapat diketahui oleh PNS yang dinilai, Pejabat Penilai, Atasan Pejabat Penilai, atasan dari Atasan Pejabat Penilai (sampai yang tertinggi) dan atau pejabat lain yang karena tugas jabatannya mengharuskan ia mengetahui DP-3.

KEGUNAAN DP3
Sbg bahan dalam melaksanakan pembinaan Pegawai Negeri Sipil, antara lain dalam mempertimbangkan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, dan lain-lain.
Nilai dalam DP-3 digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan suatu mutasi kepegawaian dalam tahun berikutnya, kecuali ada perbuatan tercela dan PNS ybs yang dapat mengurangi atau meniadakan nilai tersebut.
TATA CARA PENILAIAN
Sesuai dengan tujuannya, maka DP-3 harus dibuat seobyektif dan seteliti mungkin berdasarkan data yang tersedia. Untuk itu, maka setiap pejabat yang berwenang membuat dan memelihara catatan mengenai PNS yang berada dalam lingkungannya masing-masing.
Masing-masing pimpinan memelihara BUKU CATATAN PENILAIAN PNS

Penilaian diberikan oleh Pejabat Penilai  (PP)
Apabila ada keberatan atas penilaian, dapat mengajukan keberatan kepada Atasan Pejabat Penilai (APP) dalam waktu 14 hari sejak  DP-3 diterima. Meskipun keberatan tetap harus menandatangani DP-3 
|DP-3 bagi PNS yang dipekerjakan di luar instansi induk dibuat oleh Pejabat Penilai pada instansi induk berdasarkan bahan penilaian dari pimpinan lembaga / organisasi ybs.

Khusus bagi Calon PNS yang akan diangkat sebagai PNS, penilaian dilakukan setelah ia sekurang-kurangnya 1 tahun menjadi Calon PNS terhitung ia secara aktif melaksanakan tugas (berdasarkan SPMT)
Bagi Calon PNS yang telah dibuatkan DP-3 untuk pengangkatan menjadi PNS, tidak lagi dibuat DP-3 pada bulan Desember tahun ybs.

DP-3 sekurang-kurangnya dibuat rangkap 2 :
- Asli untuk PNS yang dinilai
- 1 rangkap untuk Pimpinan SKPD
- 1 rangkap untuk BKN

DP-3 berlaku setelah ditandatangani oleh Atasan Pejabat Penilai (APP)
DP-3 disimpan untuk masa 5 tahun. Setelah 5 tahun tidak berlaku lagi.


Untuk Peningkatan Profsionalitas guru , saya sampaikan secara garis besar tuntutan UU Guru dan Dosen, no 14 th 2005,  tntang  Pengembangan karir guru berdasar PP 74/2009  tentang Guru dan Permenpan RB 16/2009 ttg Jabatan fungsional Guru dan Angka Kreditnya. 

 Demikian semoga informasi ini bermanfaat.....

Tidak ada komentar: