Jumat, 28 Januari 2011

Pengawasan Internal oleh Inspektorat

         Dalam tata aturan pemerintahan kita kenal adanya lembaga Pengawasan Pembangunan, baik pengawasan Internal maupun Eksternal. Untuk tingkat kementrian kita kenal adanya Irjen (Inspektoratral Jendral), sebagai pengawas internal. Sedangkan pengawas eksternal adalah BPK dan BPKP.    
Sedang di Pemerintah Provinsi dan Kabupaten pengawasan internal dilakukan oleh Inspektorat  Daerah  yang merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Inspektorat Daerah dipimpin oleh Inspektur dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Gubernur atau Bupati dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah,  diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atau Bupati sesuai ketentuan/peraturan perundang-undangan.
TUGAS DAN FUNGSI INSPEKTORAT DAERAH
Inspektorat Daerah mempunyai fungsi perencanaan program pengawasan, perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan, pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan, pemeriksaan serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati di bidang pengawasan.
Untuk menyelenggarakan fungsi , Inspektorat mempunyai tugas :
a. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan;
b. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan perekonomian;
c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan kesejahteraan sosial;
d. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan keuangan dan asset; dan
e. melaksanakan kegiatan ketatausahaan.


Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah memiliki peran dan posisi yang sangat strategis baik ditinjau dari aspek fungsi-fungsi manajemen maupun dari segi pencapaian visi dan misi serta program-program pemerintah. Dari segi fungsi-fungsi dasar manajemen, ia mempunyai kedudukan yang setara dengan fungsi perencanaan atau fungsi pelaksanaan. Sedangkan dari segi pencapaian visi, misi dan program-program pemerintah, Inspektorat daerah menjadi pilar yang bertugas sebagai pengawas sekaligus pengawal dalam pelaksanaan  program yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Sebagai pengawas internal, Inspektorat Daerah yang bekerja dalam organisasi pemerintah daerah tugas pokoknya dalam arti yang lain adalah menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen puncak (Kepala Daerah) telah dipatuhi dan berjalan sesuai dengan rencana, menentukan baik atau tidaknya pemeliharaan terhadap kekayaan daerah, menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur dan kegiatan pemerintah daerah, serta yang tidak kalah pentingnya adalah menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai Unit/Satuan Kerja sebagai bagian yang integral dalam organisasi Pemerintah Daerah. Dari penjelasan itu dapat dikatakan bahwa Inspektorat Daerah sebagai pengawas internal memiliki karakteristik yang spesifik, dan ia memiliki ciri antara lain adalah :
1.      Alat dalam organisasi Pemerintah Daerah yang menjalankan fungsi quality assurance.
2.      Pengguna laporan pengawas internal adalah top manajemen (Kepala Daerah) dalam organisasi Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
3.      Dalam pelaksanaan tugas seperti halnya pengawas eksternal dapat menggunakan prosedur pemeriksaan bahkan harus memiliki prosedur yang jelas.
4.      Kegiatan pemeriksaan bersifat pre-audit atau build-in sepanjang proses kegiatan berlangsung.
5.      Fungsi pemeriksaan yang dilakukan lebih banyak bersifat pembinaan dan dalam praktiknya memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, ia tidak berwenang untuk menghakimi apalagi menindak.
Berdasarkan argumen di atas sangatlah jelas dan nyata bahwa Inspektorat Daerah sebagai pengawas internal memiliki peran yang sangat strategis, sebagai katalisator dan dinamisator dalam menyukseskan pembangunan daerah. Ia dibutuhkan orang Kepala Daerah untuk membantunya dalam segala hal yang berkaitan dengan kelancaran jalannya pemerintahan daerah, kesuksesan pembangunan, pembinaan aparatur daerah, dan sebagainya. Amatlah naif jika dikatakan ia tidak perlu atau harus dibubarkan.
 Terkait dengan penyelenggaraan tugas pembangunan bidang Pendidikan di Kabupaten, maka jelas setiap satuan pendidikan pun mendapat pengawasan dari Inspektorat secara rutin, karena Satuan Pendidikan Negeri khususnya yang dipimpin oleh kepala sekolah yang diberi tugas oleh Bupati juga melaksanakan sebagian tugas pemerintah daerah terkait dengan urusan baik di bidang pemerintahan, kesejahteraan sosial, keuangan dan aset. 
Karena itu sasaran pemeriksaan di sekolah tidak hanya masalah keuangan(BOS), namun juga yang menyangkut masalah SDM (Sumber Daya Manusia) juga aset yang dimiliki. Nah sebagaimana yang kita ketahui mulai tahun 2010 anggaran Sertifikasi atau Tunjangan Profesi bagi guru telah ditransfer ke kas Daerah, maka diharapkan pengawasannya juga lebih dekat, Untuk itu kepada seluruh para pengelola satuan pendidikan agar bersiap-siap pada agenda pemeriksaan oleh Inspektorat tahun ini pemeriksaan juga akan menyangkut masalah Tunjangan Profesi apakah benar-benar memenuhi aturan yang ditentukan bagi para penerimanya, seperti aktif mengajar minimal 24 jam ( 6 jam bagi KS dan 12 jam bagi wakasek) . Dan tentu juga bukti fisik yang mendukung seperti SK Pembagian Tugas dan Jadwal Mengajar.
Semoga para Kepala Sekolah dan para  guru penerima tunjangan profesi memang benar-benar tepat sebagai penerima karena tidak hanya menunjukkan bukti fisik secara administratif namun benar-benar mampu melaksanakan tugas profesionalnya di kelas dalam mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan dan membina anak didiknya. Kalau pelaksanaan tugas secara profesional dilakukan oleh para guru tentu akan dihasilkan output yang  berkualitas.

3 komentar:

Cholissragi mengatakan...

Selain pengawasan internal dan eksternal, ada juga pengawasan oleh rokib dan atid yang memiliki data berupa rekaman cctv...
Tak perlu ditakuti, yg penting ada i'tikat baik yg disusul dengan langkah nyata.
Kalaupun ada kekurangan ya maklum, tak ada manusia yang sempurna..

Asnawi Doro mengatakan...

Nah tuh jelas & gamblang, jangan takut.....

Anonim mengatakan...

Teorinya sih iya, inspektorat penting banget... tapi realisasi kinerjanya mana???? bukti apa yang menyatakan inspektorat sudah melaksanakan tugasnya dengan baik????