Persiapan Ujian Nasional tahun 2011 kali ini mengalami banyak perubahan terkait dengan kriteria kelulusan bagi SMP, SMA dan SMK (baca artikel sebelumnya : Persiapan UN). Perubahan ketentuan pun terjadi pada ujian untuk Sekolah Dasar (SD). Dua tahun pelajaran terakhir ini kita mengenal dengan istilah UABN (Ujian Akhir Berstandar Nasional), namun untuk kali ini kita akan dihadapkan dengan nama yang sama persis diberlakukan pada jenjang lainnya yaitu Ujian Nasional (UN).
Menurut salah satu anggota BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan), namanya berubah menjadi UN meskipun ketentuan pelaksanaan ujian masih sama seperti pelaksanaan UASBN. Soal dibuat 25% soal dari paniatia UN tingkat pusat dan 75% soal yang disusun tingkat provinsi oleh para guru yang berasal dari kabupaten/kot yang telah berpengalaman dan mendapatkan pelatihan penulisan soal dari Puspendik (Pusat Penilaian Pendidikan).
Pada UN SD tahun ini ada 3 bidang studi yang akan diujikam, yaitu : Matematika, Bahasa Indonesi dan IPA.Pelaksanaannya selama tiga hari pada tanggal 10, 11 dan 12 Mei 2011. Adapun kriteria kelulusannya ada sedikit perubahan sebagaimana yang berlaku pada SMP dan SMA/K, lebih detailnya sebagai berikut :
Permendiknas No 2 th 2011, tentang US dan UN SD/MI/SDLB th 2010/2011 berikut lampiran kisi-kisinya, klik DISINI
Menurut salah satu anggota BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan), namanya berubah menjadi UN meskipun ketentuan pelaksanaan ujian masih sama seperti pelaksanaan UASBN. Soal dibuat 25% soal dari paniatia UN tingkat pusat dan 75% soal yang disusun tingkat provinsi oleh para guru yang berasal dari kabupaten/kot yang telah berpengalaman dan mendapatkan pelatihan penulisan soal dari Puspendik (Pusat Penilaian Pendidikan).
Pada UN SD tahun ini ada 3 bidang studi yang akan diujikam, yaitu : Matematika, Bahasa Indonesi dan IPA.Pelaksanaannya selama tiga hari pada tanggal 10, 11 dan 12 Mei 2011. Adapun kriteria kelulusannya ada sedikit perubahan sebagaimana yang berlaku pada SMP dan SMA/K, lebih detailnya sebagai berikut :
KELULUSAN UN
(1) Peserta didik dinyatakan lulus US/M pada SD, MI, dan SDLB apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.
(2) Nilai S/M diperoleh dari rata-rata gabungan nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 7, 8, 9, 10, dan 11 dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
(3) Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA.
(4) NA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari nilai rata-rata gabungan nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai UN dengan formula 60% nilai UN dan 40% nilai S/M.
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan melalui rapat dewan guru berdasarkan kriteria kelulusan sebagaimana dimaksud pada Bab VI.Permendiknas No 2 th 2011, tentang US dan UN SD/MI/SDLB th 2010/2011 berikut lampiran kisi-kisinya, klik DISINI
3 komentar:
Terima kasih Ibu, informasi tentang UN SD/MI sangat bermanfaat bagi kami, terutama teman-teman Kepala SD.
Maaf bu petung terlambat mengakses tapi sangat-sangat bermanfaat trims
maaf bu petung mengakses info terlambat tapi sangat-sangat bermanfaat bu trims
Posting Komentar