Minggu, 23 Oktober 2011

Pelatihan Setrawan

        SETRAWAN , apa itu artinya.... begitu ada surat dari Kantor Pemberdayaan Masyarakat untuk meminta data Setrawan dari bidang PPPA BPPKB, pertanyaan itu muncul dari setiap orang yang mendengar. Karena memang istilah ini belum populer kecuali di kalangan PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat). Dan atas perintah Kepala BPPKB menunjuk saya untuk menjadi Setrawan dari BPPKB dan mengikuti Pelatihan Setrawan yang diselenggarakan oleh Kanpermas di Hotel Merlin, Wiradesa  selama 4 hari pada 18 sd. 21 Oktober 2011 lalu.


 


        Sesuai dengan DIPA yang bersumber dari APBN, kegiatan ini di Kabupaten Pekalongan hanya diikuti oleh 18 peserta, yaitu dari 11 kecamatan sasaran PNPM Mandiri Pedesaan (Petungkriyono, Lebakbarang, Paninggaran, Kandangserang, Kajen, Talun , Doro, Kesesi, Sragi, Siwalan dan Karanganyar) dan 7 SKPD terkait, yaitu yang mewakili dari Bappeda,  BPPKB, , Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, DPPKA, DPU dan Kanpermas.  Dan sayangnya saya adalah satu-satunya peserta perempuan, ini membuktikan kesetaraan gender di kabupaten Pekalongan belum seimbang.
        
          Kegiatan ini dibuka oleh Bupati yang diwakili oleh Asisten Pemerintah dan Kesra, Drs. H. Umaedi, M.Si. Dalam kesempatan ini pula Bapak Asisten sebagai nara sumber untuk salah satu materi pelatihan yaitu : Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pekalongan. Adapun Materi lainnya adalah : Konsep setrawan, Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (PMI), Pengembangan Jaringan SKPD dan strategi fasilitasi forum SKPD, Panduan teknis Integrasi (peran setrawan dalam integrasi), Strategi Fasilitasi Perencanaan Pembangunan Desa (PPD), Pengelolaan Perencanaan Pembangunan Partisipasif, Fasilitasi perencanaan Partisipasif pada Musrengbang Desa (peserta membawa salah satu dok. RKPDes dan RPJMDes), Fasilitasi perencanaan Partisipasif pada Musrengbang Kecamatan, KPI (Key Preforment Indicator),  Reviuw Pelaksanaan PNPM-MPd dan Penanganan Masalah dan tunggakan. Dan di akhir kegiatan dilakukan Rumusan dan rekomendasi hasil pelatihan.
           Sedang para nara sumber selain dari Asisten II adalah Bapermades Propinsi Jateng, Bappeda Kab. Pekalongan, Koorprop Jateng, dan Faskab.
           Meskipun peserta pelatihan hanya 18, namun dalam setiap sesi diskusi senantiasa hidup, karena para setrawan kecamatan khususnya adalah PJOK( penanggung jawab Opersional kegiatan) PNPM -MPd di tingkat kecamatan masing-masing, sehingga permasalahan dan pengalaman  yang riil dihadapi diungkap sebagai bahan diskusi yang hangat guna mencari jalan keluar yang terbaik.
          Apa si sebenarnya SETRAWAN itu ? Uraian berikut  yang mungkin bisa menambah informasi bagi anda yang berkenan membaca :
Setrawan adalah kader pegawai negeri sipil yang dibekali kemampuan khusus untuk menggerakan perubahan sikap mental di lingkungan pemerintah dan pemerintahan tata kepemerintahan yang berpihak pada kepentingan masyarakat, serta mendampingi masyarakat khususnya dalam manajemen pembangunan partisipatif.
Maksud Setrawan :
           Menjadi penggerak perubahan birokrasi
          Menjadi  kader pemimpin di lingkungan kerjanya serta masyarakat
          Membantu dalam mempertemukan kepentingan antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di tingkat provinsi dan kabupaten.
          Membantu dalam mempertemukan kepentingan antara pemerintah kabupaten , pemerintah kecamatan dengan pemerintah desa dan masyarakat.   
          Di tingkat kecamatan, setrawan kecamatan dimaksudkan untuk menjadi tenaga pendamping bagi pemerintah desa dan masyarakat desa.
Tujuan Setrawan:
*      Untuk menguatkan sistem pembangunan partisipatif.
*      Untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
*      Untuk mendorong terselenggarakannya tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance)
*      Mendorong adanya regulasi daerah yang berpihak pada masyarakat miskin dalam bentuk pengalokasian anggaran dan program pembangunan
*      Mendorong adanya jalur khusus komunikasi untuk mengakomodir kepentingan masyarakat miskin.
Tugas Pokok Setrawan Kecamatan adalah :
          Memastikan tersosialisasikannya sistem pembsngunan partisipatif kepada masyarakat dan aparat desa dan kecamatan
          Memastikan tersusunnya RKTL pelaksanaan kegiatan bersama masyarakat ( dimulai dari proses sosialisasi hingga pelestarian kegiatan dalam kerangka pembangunan partisipatif
          Memandu proses Musrenbang
          Memberikan informasi kebijakan pemerintah kabupaten dalam Musrenbang Desa
          Mendorong kerjasama antara masyarakat
dengan pihak ketiga atau dunia usaha dalam pelaksanaan pembangunan.
          Memastikan dan memfasilitasi terlaksanya tahapan pembangunan sesuai dengan mekanisme pembangunan daerah  (Undang-undang no. 25 tahun 2004 dan Permendagri No. 66 Tahun 2007.
          Memfasilitasi dan mengidentifikasi kebutuhan masyarakat baik untuk peningkatan kapasitas masyarakat maupun peningkatan kapasitas pemerintahan desa.
          Menguatkan kapasitas masyarakat untuk meningkatkan kemampuan kolektif masyarakat perdesaan.
          Memberikan pelatihan dan bimbingan untuk peningkatan kapasitas pemerintah desa.
          Mensupervisi pemerintahan desa dalam penyusunan Peraturan Desa yang partisipatif.
          Mendorong terciptanya mekanisme kontrol atau pengawasan oleh masyarakat sendiri
          Melakukan koordinasi dengan setrawan kabupaten dalam pelaksanaan kegiatan.
          Mensosialisasikan hasil Musrenbang Kabupaten di Masyarakat ke masyarakat dan aparat desa dan kecamatan.
          Menyampaikan laporan bulanan di lokasi tugas tentang kemajuan pelaksanaan kegiatan, masalah dan kendala, serta rencana dan realisasi kegiatan kepada setrawan kabupaten.
Tugas Pokok Setrawan Kabupaten :
          Melakukan sosialisasi pembangunan partisipatif kepada pemerintah daerah, DPRD dan pelaku-pelaku pembangunan partisipatif lainnya di kabupaten.
          Melakukan koordinasi dengan dinas atau instansi teknis kabupaten untuk melakukan identifikasi dan penyelerasan progrm-program pembangunan kabupaten.
          Memberikan peningkatan kapasitas terhadap setrawan kecamatan.
          Melakukan koordinasi dengan setrawan kecamatan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan perdesaan.
          Melakukan monitoring dan evaluasi kinerja setrawan kecamatan.
          Memfasilitasi terbentuknya pertemuan forum lintas pelaku di kabupaten
          Memfasilitasi Musrenbang Kabupaten
          Bersama-sama tim verifikasi kabupaten, melakukan verifikasi terhadap usulan dari Musrenbang Kecamatan.
          Menyusun dan menyampaikan laporan bulanan tentang kemajuan pelaksanaan kegiatan, masalah dan kendala, rekomendasi, serta rencana dan realisasi kegiatan kepada satuan kerja.
          Memfasilitasi kerja sama antara pemerintah kabupaten dengan pihak ketiga atau dunia usaha.
          Mensosialisasikan hasil Musrenbang provinsi ke SKPD
          Memberi masukan kepada Bappeda dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP)
          Memberi masukan kepada SKPD dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja)

Fungsi Setrawan :
      Mediasi yaitu mempertemukan dua kepentingan yaitu kepentingan masyarakat dan kepentingan pemerintah, atau kepentingan masyarakat dengan pihak ketiga, sehingga keduanya saling diuntungkan.
 Akselerasi, yaitu mempercepat perubahan melalui pendampingan para pihak yang berkepentingan dengan pelembagaan sistem manajemen pembangunan partisipatif.  
Fasilitasi, yaitu membantu memecahkan masalah dan kendala yang dihadapi pihak yang didampingi dan membantu meningkatkan kemampuan pihak yang didampingi.
Dinamisasi, yaitu  memecahkan stagnasi dengan menawarkan ide-ide baru  dan prinsip-prinsip baru untuk dicoba.
Kaderisasi, yaitu menemukan dan mengembangkan kader-kader baru dilingkungan pemerintahan dan masyarakat.

Sebagai kader dalam mendorong perubahan sikap mental dilingkungan birokrasi serta pelembagaan sistem pembangunan partisipatif adalah :
  1. Menguatkan
  2. Membela
  3. Mendorong/memotivasi
  4. Membangun spirit melayani masyarakat
  5. Memberi contoh     

Wah berat juga ya tugasnya ya, sepertinya saya harus banyak belajar nih..............

2 komentar:

Dzakiron mengatakan...

Ilmu baru lagi, nih. Hmmmm...sepertinya lumayan berat jg tugas si Setrawan itu. Barangkali perlu ditindaklanjuti dgn sosialisasi scr berkelanjutan, Bu. Selain agar masyarakat mengerti dan memahami, tgs mungkin akan lbh mudah & terarah bila masyarakat memahami "kehadiran" Setrawan

Masruroh mengatakan...

@Dzakiron : Ya pak,peran ini muncul sepertinya sebagai konsekuensi program PNPM MPd (kalau tidak keliru pemahaman sy) krn sumber dana ini kan sebagian dr utang Bank Dunia, jd salah satu dr sekian banyak syarat yg ditentukan. Kalau memang keberadaannya dpt optimal mmg bagus ya....