Minggu, 02 Oktober 2011

Rakor Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Sesuai Konvensi Hak – Hak Anak Tk Prov Jateng


         Pada Selasa, 27 September 2011 yang lalu di Ruang Rapat Lt.6 BAPPEDA Jawa Tengah diselenggarakan Rapat Koordinasi Kebijakan tentang Pemenuhan Hak Anak Sesuai Konvensi Hak – Hak Anak Tingkat Provinsi Jawa Tengah oleh  Biro Bina Sosial Setda Provinsi Jawa Tengah. Acara yang dihadiri oleh perwakilan BPPKB dari 35 Kabupaten/kota di Jawa Tengah ini juga dihadiri oleh stakeholder terkait seperti SLB Kota semarang dan beberapa LSM peduli Perempuan dan Anak Jawa Tengah juga dari Fakultas Hukum UNDIP.

Catatan hasil Rakor :
1.   Acara diisi dengan pemaparan oleh 2 nara sumber dari BP3AKB dan Kementerian Hukum dan HAM perwakilan Provinsi Jawa Tengah mengenai latar belakang Perda 3 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak, dan bagaimana Perda seharusnya disusun yang harus berbasis sistem.
2.   Setelah mendengarkan paparan dari 2 nara sumber, dilanjutkan FGD ( Forum Group Discussion ), peserta dari perwakilan BPPKB 35 Kabupaten / Kota dibagi menjadi 2 kelompok, peserta diminta memberikan masukan terkait dengan rencana perubahan Perda yang mengatur dan terkait perlindungan perempuan dan anak dimana BP3AKB Provinsi Jawa Tengah sebagai leading sectornya.
3.   Pada stressing acara beberapa hal yang menjadi catatan :
      ~    Jangan memposisikan anak sebagai properti, kewajiban orang tua untuk me,fasilitasi tumbuh kembang anak secara optimal.
      ~    Masih terdapat perbedaan pengertian ” Anak ” dari 3 UU yang terkait, tentang batasan usia anak.
      ~    Guru – guru harus disosialisasikan tentang Hak Anak.
      ~   Saat menangani korban kekerasan memegang prinsip kepentingan terbaik untuk korban.
      ~  Lembaga apapun yang melayani perlindungan perempuan dan anak bisa disebut P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak).

Tidak ada komentar: