Rabu, 03 November 2010

Unsur Utama dalam PAK : Pendidikan....... (Part 1)

     Seperti yang saya janjikan pada tulisan terdahulu terkait PAK (Penetapan Angka Kredit) berdasarkan Permenpan RB no 16 thun 2009, yang akan mulai efektif diberlakukan pada tahun 2013, maka dalam dua tahun ke depan adalah waktu yang dibutuhkan untuk mensosialisasikannya dan persiapan Pendidikan dan Pelatihan para Calon Tim Penilai yang akan di-TOT(Training of Trainers) baik oleh Kemendiknas maupun oleh Dinas Pendidikan Provinsi. 

      Perlu diketahui bahwa  ada tiga jenis guru yaitu : Guru kelas, Guru mata Pelajaran dan Guru Bimbingan dan Konseling. Dan ada empat macam jabatan Guru: 1. Guru Pertama (Golongan III/a dan III/b), 2. Guru Muda (Golongan III/c dan III/d), 3. Guru Madya (Golongan IV/a, IV/b dan IV/c) dan 4. Guru Utama (Golongan IV/d dan IV/e).
       Dari unsur -unsur kegiatan yang dinilai ada empat yaitu : Pendidikan, Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu, Pengembangan Keprofesian berkelanjutan dan Penunjang tugas Guru.  Kali ini saya akan mulai dengan  dengan unsur Pendidikan, yang memiliki dua sub unsur yaitu  1. Pendidikan Formal dan memperoleh gelar/Ijazah dan 2. Pendidikan dan Pelatihandapat dibuktikan dengan Prajabatan dan Program Induksi.
       Pada sub Unsur yang pertama sesuai dengan tuntutan kualifikasi minimal guru adalah S1 atau D4 maka   hanya ada 3 kualifikasi yang bisa dihitung dalam unsur utama ini, dengan syarat sesuai dengan bidang tugas dan sertifikasi yang dimiliki, yakni Doktor/S3 dengan nilai angka kredit 200, Magister/S2 dengan nilai angka kredit 150 dan Sarjana/S 1 atau D4 dengan nilai 100.
       Apabila memperoleh ijazah/gelar yang tidak sesuai/ tidak relevan dengan bidang tugas yang diampu maka akan dinilai  pada Unsur Penunjang Tugas Guru pada sub unsur pertamanya yaitu Memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya berupa : Doktor/S3 dengan nilai angka kredit 15, Magister/S2 dengan nilai angka kredit 10 dan Sarjana/S 1 atau D4 dengan nilai 5. 
      Sedangkan untuk Sub unsur yang kedua yaitu Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan dan Program Induksi  dapat dibuktikan dengan Sertifikat Diklat yanag diperoleh dengan nilai 3.
      Karena itu alangkah baiknya bagi teman-teman yang akan melanjutkan pendidikan S2 atau S3nya maka ambil program studi yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, karena sayang sekali kalau kita lihat begitu besar selisih nilai yang ditentukan antar yang sesuai dengan yang tidak sesuai dengan bidang tugas yang diampu.

12 komentar:

totokjp mengatakan...

terimakasih bu atas info terkininya lalu siapa saja yg bisa jadi balon tim penilainya kelihatannya tuk jadi balonnya(tim penilai) tidak semudah yg dulu

sugeng mengatakan...

bu... utk jadi tim penilai apa ada seleksi khusus atau penunjukkan... kalau seleksi kpn... dan bagaimanan ...terema kasih

Masruroh mengatakan...

Kalau untuk Tim yg lalu penunjukan bagi yg mau n dianggap bisa, krn kerja berat tp honor tdk seimbang....
Namun untuk Tim ke depan akan diseleksi dan harus lulus diklat/memiliki sertifikat pelatihan sbg tim Penilai PAK.....
Nanti kalau ada undgn kami sosialisasikan....

Mas Arif mengatakan...

Untuk program induksi akan dilaksanakan mulai kapan bu?

Masruroh mengatakan...

Sepertinya mulai th ajaran 2012-2013 pak

Anonim mengatakan...

pendidikan dan latihan dapat dibuktikan dengan prajabatan dan program induksi.
yang dimaksud program induksi itu apa Ibu ?

Anonim mengatakan...

yang di maksud dengan program induksi itu apa Ibu ?

Masruroh mengatakan...

Program penilaian kinerja bagi guru pemula, bagi guru cpns maka dilakukan program induksi dg cara salah satu gr senior di sklh tsb n kaseknya melakukakn pengamatan dan memebri penilaian yg dituangkan dlm form penilaian dan hasilnya berupa rekomendsi apkh gr pemula tsb memiliki kompetensi n layak jd guru dan disampaikan ke bkd unt bahan penetapan pns dan jabatan sbg guru pertama.

guru ndesa mengatakan...

Sebagai bahan masukan mohon kiranya PAK agar dapat lebih tepat waktu sehingga tidak memperlambat keluarnya SK.Sebagai misal SK TMT 1 April 2010 baru diterima bulan Juli 2010 dan perubahan gajinya pun baru diterima bulan Oktober 2010. Mohon maaf bila kurang berkenan. Terima kasih.

Masruroh mengatakan...

Mohon dapat difahami bahwa penetapan PAK sdh dijadwalkan kpn batas akhir diterima oleh tim penilai dan kpn diterima oleh BKD untuk selanjutnya diserahkan ke BKN untuk tiap periodenya (2 kali dlm 1 th, unt SK Aprl n Okt). Sebagai misal SK TMT 1 April 2010 mengapa baru diterima bulan Juli 2010, karena memang proses di BKN membutuhkan waktu sedemikian, yg terpenting waktu penilaian PAK kan akan dipehitungkan sesuai batas berkas yg diajukan.
Unt perubahan gajinya kan beda tim, bag gaji br akan memproses kl sdh bs menunjukkan bukti sk yg baru,jdtdk masalah to kl diterima bulan Oktober 2010, kan dirapel....

Solikhin014 mengatakan...

Saya mengajar TIK sesuai tugas mengajar dalam sertiifikasi saya. Di PPS Unnes prodi Teknologi Pendidikan adalah prodi yang relevan dengan tugas saya. Tapi ketika pengajuan PAK disini (dindikbud kab. Pekalongan) koq tidak ada nilaianya alias NOL.
aneh kan? tdk spt yg ibu tuliskan. Sebetulnya tim penilainya tahu aturannya g?

Unknown mengatakan...

Mohon pencerahan. Saya adalah PNS guru kelas di SD Negeri,berkaitan dengan PAK. Untuk ijasah S2 progdi apa yang diakui/linear sebagai unsur utama? Apakah magister pendidikan diakui sesuai/linear untuk tugas saya sebagai guru kelas atau kah saya harus berijasah S2 Magister PGSD?