Minggu, 21 November 2010

Dana BANTUAN KUALIFIKASI bagi GURU yang sedang Menempuh kualifikasi S1/D4


        Anda guru pada jenjang pendidikan formal (TK/SD/SMP/SMA/SMK) yang belum berkualifikasi S1/D4?  Ayo segera kuliah memenuhi tuntutan kualifikasi S1/D4 sebagaimana tuntutan Undang-Undang Guru  dan Dosen. Karena semua peraturan perundangan dan tuntutan standar tenaga pendidik dan kependidikan mengharuskan kualifikasi guru adalah S1/D4, dan target pemerintah nanti pada tahun 2014 semua guru sudah memenuhi tuntutan kualifikasi tersebut.
       Berdasarkan data yang ada yang paling banyak belum memenuhi tuntutan kualifikasi adalah teman-teman guru SD dan TK.  Guna memenuhi target tersebut diatas Pemerintah melalui Kemendiknas (APBN) mengeluarkan kebijakan PPKHB (Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar) yang dapat mengurangi beban SKS yang harus ditempuh juga  memberikan bantuan dana kualifikasi sejak tahun 2006 bagi guru yang sedang menempuh S1/D4nya sebesar Rp 2.000.000,- per tahun, dengan syarat nilai IP yang diperoleh minimal 2. Dan  pada tahun 2010 ini dikeluarkan untuk 200.000 guru namun dana tersebut tidak dapat terserap 100% karena masih banyak guru yang memperoleh nilai Ipnya dibawah 2.
      Nah karena itu pada tahun 2011 nanti alokasi bantuan ini akan ditingkatkan baik jumlah maupun besarannya.  Alokasi bantuan dana kualifikasi pada tahun 2011 nanti akan meningkat menjadi 300.000 dan besarannya menjadi Rp 3.000.000,- per tahun.
       Oleh karena itu ayo teman-teman guru dalam jabatan yang belum berkualifikasi S1 segera    daftarkan diri  anda ke LPTK dengan mengikuti program PPKHB dan laporkan diri anda ke Dinas Pendidikan masing-masing   dengan melampirkan syarat administrasin yang diminta (bukti kuliah dan nilai hasil belajar/IP).
         Bantuan kualifikasi ini juga ada pos dari APBD Provinsi Jawa Tengah dengan jumlah yang sama Rp 2.000.000,- per tahun meskipun alokasinya kurang lebih 20% dari kuota yang diterima per Kabupaten /kota dari kuota nasional. Dari APBD Provinsi Jawa Tengah pun ada alokasi bagi para tutor PAUD Non Formal, namun masih dalam jumlah yang kecil, per kabupaten/kota hanya 5 orang.
         Semoga dengan pemenuhan kualifikasi pendidikan S1 yang diiringi pula dengan pengembangan keprofesian berkelanjutan akan   membentuk anda menjadi guru yang profesional yang mampu meningkatkan kualitas pendidikan di negeri ini, semoga....................   

15 komentar:

SD NEGERI TANGGERAN mengatakan...

Mudah-mudahan segera direspon oleh teman-teman, Bu. Sekedar tambahan informasi, barangkali bermanfaat, Juknis PPKHB dari UPI dapat di dilihat di http://pmb.upi.edu/download/Juknis/PPKHB.pdf atau bisa juga di http://www.rosyid.info/2010/04/model-penilaian-portofolio-ppkhb.html

Anonim mengatakan...

informasi yang melegakan sekali Ibu...
semoga teman-teman guru yang masih menempuh pendidikan S1/DIV dapat segera berbenah mempersiapkan segala persyaratannya, terutama IP nya,dengan lebih dini mempersiapkan diri untuk memperoleh dana bantuan tersebut, kami berharap agar pelaksanaannya nanti bisa lebih transparan.

Anonim mengatakan...

Bu saya bangga punya kabid PPTK secerdik Ibu, pesan saya hendaknya bantuan diutamakan pada PNS krn dia baru bisa mengikuti S1 tentunya berbenturan masalah keuangan, tuntutan kebutuhan sangat besar.

Eko Budi Santoso mengatakan...

Tentunya informasi yang baik buat temen - temen guru yang lagi menempuh pendidikan S1/D4, kalau yang lagi menempuh S2 apakah ada alokasi bantuan dari Pemkab ??
Terimaksih sebelumnya Ibu.

Sebelumya maaf Ibu, saya Eko Budi, Guru SMA 1 Wiradesa. saya mahasiswa pasca Universitas Dian Nuswantoro semarang, mohon iji secara ibu, maaf saya belum ijin tertulis ke Dinas, saya masih Tesis dan lagi mengajukan judul, Sistem sertifikasi Guru berbasis Web di Kabupaten pekalongan dengan tujuan tesis saya :1. Melakukan analisis terhadap proses sertifikasi yang selama ini sudah dilaksanakan berdasarkan peraturan yang berlaku dan mengidentifikasi permasalahan yang terjadi (identifikasi proses non added value)
2. Membangun model proses sertifikasi guru yang terintegrasi sesuai dengan kebutuhan guru, panitia sertifikasi, dan pihak-pihak terkait lainnya
3. Membangun sistem informasi untuk penyelenggaraan :
a. proses sertifikasi internal dilingkungan Dindik Kab. pekalongan
b. penyelenggaraan proses sertifikasi eksternal
c. proses pembinaan bagi guru yang belum lulus sertifikasi internal dan eksternal
d. proses penjaminan mutu bagi guru yang telah memiliki sertifikasi
4. Menjadi bahan referensi dalam pelaksanakan proses sertifikasi bagi setiap guru sehingga dapat memberikan peluang yang lebih besar bagi guru untuk memperoleh sertifikasi dalam waktu yang sesingkat mungkin. mohon dukungan dari ibu untuk menyelesaiakan tesis ini, dan senantiasa bermanfaat. terimaksih ibu.

Masruroh mengatakan...

@Eko BS: trims atas kunjungannya, maaf kalau yang lagi menempuh S2 tidak ada alokasi bantuan dari Pemkab, yg ada unt S1 sj itu bersumber dr pusat n provinsi, APBD kita habis buat gaji pegawai, tuk keg pokok sj sulitnya minta ampun bisa masuk....
Selamat sdh menempuh S2 nya semoga tesis nya cepat selesai, dan smg hasil penelitiaannya dpt kita manfaatkan, kami tunggu hasilnya...
Sebaiknya ijin belajar segera diurus sebelum selesai agar dapat jd dasar ijin penggunaan gelar n penghitungan angka kredit dalam PAK...maaf pak Eko guru mapel TIK kah...atau apa... Good luck...

Eko Budi Santoso mengatakan...

Alhamdullilah Ibu, ijin belajar sudah keluar, saya Guru TIK SMA 1 Wiradesa sejak tahun 2006. mohon doanya untuk menyelesaikan Tesis saya, Semoga saya bisa memberikan yang terbaik khususnya buat Dinas Pendidikan, Sukses selalu Buat IBU.

Masruroh mengatakan...

Sukses jg buat Pak Eko....
kami tunggu hasil penelitian tesisnya...

buwah nuri mengatakan...

Dana BANTUAN KUALIFIKASI bagi GURU yang sedang Menempuh kualifikasi S1/D4
..... daftarkan diri anda ke LPTK dengan mengikuti program PPKHB dan laporkan diri anda ke Dinas Pendidikan masing-masing dengan melampirkan syarat administrasin yang diminta ....
apakah ini berarti:
1. PPKHB hanya tergantung universitas penyelenggara, daftar kuliah secara pribadi pun bisa/memungkinkan untuk memperoleh PPKHB?
2. Proses pengajuan bantuan dana adalah melalui Dinas Pendidikan, bukan melalui universitas penyelenggara?
3. Bantuan dana dan PPKHB merupakan 2 hal yang sebenarnya terpisah, sehingga seseorang bisa saja memperoleh kedua-duanya, atau hanya PPKHB saja atau pun bantuan dana saja?
Terimakasih.

Masruroh mengatakan...

ini berarti:
1. PPKHB hanya tergantung universitas penyelenggara, daftar kuliah secara pribadi pun bisa/memungkinkan untuk memperoleh PPKHB?
Jawab : betul, asal program yg diikuti dan LPTK penyelenggara menerima dlm prodi yg msk daftar PPKHB
2. Proses pengajuan bantuan dana adalah melalui Dinas Pendidikan, bukan melalui universitas penyelenggara?
Jawab : Betul,yg kami kelola adalah bantuan kualifikasi unt guru yg diturunkan melalui Dinas,
kalaupun ada program bantuan di msg2 LPTK silakan hub LPTK bersangkutan.
3. Bantuan dana dan PPKHB merupakan 2 hal yang sebenarnya terpisah, sehingga seseorang bisa saja memperoleh kedua-duanya, atau hanya PPKHB saja atau pun bantuan dana saja?
jawab: PPKHB adalah program konversi SKS pleh LPTK, sedamg bantuan kualifikasi adah bantuan sejumlah dana unt guru yg sedang menempuh kualifikasi S1nya dg ketentuan syarat tertentu.
Terimakasih.

Anonim mengatakan...

ibu, yang saya ingin tanyakan : Apakah dana kualifikasi ini hanya diperuntukan bagi guru yg PNS saja?
sebab sy salah satu guru non PNS yg sdh 2 thn mengusulkan dana kualifikasi ini belum turun juga.
kami mengusulkan melalui dinas pendidikan dan tentunya melalui perwakilan dari pengurus tingkat kecamatan.
namum kenyataannya setelah kami menanyakan langsung ke dinas pendidikan tingkat Kab ternyata berkas usulan kami tidak disetorkan.Mohon diberi saran ibu!

Masruroh mengatakan...

@anonim : dana kualifikasi ini hanya diperuntukkan bagi guru dalam jabatan (PNS dan Non-PNS) ....
Untuk dapat diusulkan jelas berkas usulan kami butuhkan sbg data dan syarat administrasi n pengecekan apkh memenuhi persyaratn atau tidak.....
jadi kl berkas tidak sampai di dinas ya jelas tdk masuk usulan....
Untuk itu silakan hubungi UPT msg@ krn unt guru TK/SD data harus melalui UPT.... untuk konfirmasi atau pengecekan apkh usulan ibu sampai bisa sj ke Dinas Pendidikan bid PPTK

Masruroh mengatakan...

@anonim: untuk syarat penerima yg bersumber dr APBN memang bisa non PNS tapi yg tmt GTY-nya sebelum th 2005, namun untuk APBD Prov khusus untuk PNS.

Anonim mengatakan...

Terima kasih, Bu atas informasinya....
berarti jika sy tmt 2005 tidak masuk kategori untuk mendapatkan kualifikasi ini?
maaf,Bu, sy benar2 ingin tau lebih jelas masalah ini,agar kami tidak merasa didiskriminasi...

Masruroh mengatakan...

@anonim : Ya usulan silakan sj disampaikan, krn mmg msh ada syarat lain spt nilai dan tentu berdsrkan kuota yg ada dr APBN. Syarat Tmt mmg ada sebelum 2005

Anonim mengatakan...

Bu Minta Informasi, kalo Program PPKHB s-1 tahun 2013 di tasikmalaya di mana ya?