Rabu, 10 November 2010

Pembayaran Tunjangan Profesi Guru

    Saat ini telah dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2010 sebagai pengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.05/2010. Dari Permenkeu itu ada beberapa konsekuensi penting yaitu: penyederhanaan persyaratan pencairan dan melampirkan fotocopi NPWP dan rekening.
     Beberapa info teknis terkait dengan Pembayaran tunjangan profesi yang kami peroleh dari hasil rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah dapat kami sampaikan sebagai berikut:
  • Sesuai dengan kewenangannya, validitas data guru penerima tunjangan dan identitas penerimaan dana tunjangan menjadi tanggung jawab kabupaten/kota
  • Verifikasi data guru penerima tunjangandilakukan secara valid dan komprehensif.
  • Komunikasi dan koordinasi dengan Bank Penyalur untuk memastikan tersalurkannya tunjangan.
  • Melakukan berbagai upaya tindaklanjut sesegera mungkin untuk mengatasi masalah pencairan di daerah
  • Mulai tahun 2010 dicairkan melalui mekanisme transfer APBD kab/kota dan melalui dekonsentrasi di Provinsi.
  • Tidak melekat di gaji, diberikan dalam bentuk bantuan, dicairkan berdasarkan SK penetapan dari pusat setiap tahun, kepastian waktu turunnya SK penetapan dari pusat tidak diketahui
  • dicairkan langsung dari Kas Negara langsung kepada rekening dan tidak "didepositokan" bagi tunjangan yang belum cair
  • Proses pencairannya butuh waktu yang tidak singkat
  • Dipastikan bahwa rekening selalu aktif dan atas nama dirinya sendiri
  • Perlu kesabaran dan komunikasi
  • Gaji pokok menggunakan ketentuan klausul yang tertera dalam SK Dirjen PMPTK
  • Tunjangan dihentikan jika guru tidak lagi memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan
  • Guru yang menerima tunjangan dan ternyata  tidak memenuhi syarat ketentuan , WAJIB MENGEMBALIKAN dan Dinas Pendidikan Kab/kota WAJIB memprosesnya.
  • Pembayaran tunjangan dilakukan berdasarkan PP 8/2009, jika terdapat ketidaksesuaian maka Dinas Pendidikan melakukan revisi , realisainya menyesuaikan kemampuan DIPA
  • Masing-masing guru diwajibkan menandatangani bukti fiik sebagai SPJ.
  • Untuk pencairan tunjangan profesi yang melalui DIPA Dinas Provinsi , mohon Dinas Pendidikan menginventarisasi nama-nama guru yang mengalami masalah dalam proses pencairannya dengan didukung dokumen yang sah , paling lamabat tanggal 30 November 2010 sudah diserahkan ke provinsi.
  • Keterlambatan inventarisasi nama guruyang bermasalah dalam pencairan, akan berakibat "HANGUSNYA" tunjangan profesi. 
  • Mutasi guru yang sudah bersertifikat harus memperhatikan dan didasarkan pada pemetaan dan terpenuhinya jam mengajar minimal.
  • Pencairan tunjangan profesi pada guru yang tidak memenuhi syarat ketentuan harus dihentikan, apabila tidak dihentikan berarti ada unsur melawan hukum.


    

5 komentar:

Anonim mengatakan...

Alahmdulillah, Info yang menyejukkan hati, apalagi di akhir tahun ini, segala kebutuhan sudah menanti, semoga semakin lancar. terima kasih Bu

Masruroh mengatakan...

@Jumadiana : dan semoga pr guru bersertifikat jd tambah profesional dlm pelaksanaan tgsnya....

@Ramlan n arie : wah pasangan setia to ...trim aku dah kunjung n share infonya

Anonim mengatakan...

Bu kapan Jurnal Pendidikan Kab. Pekalongan mulai terbit ?(a.yasin SMPN 1 Wonopringgo

Masruroh mengatakan...

@A yasin: mohon doa restunya ....akhir tahun ini pak

tirto P S mengatakan...

thank a lot madam for your information