Menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 05 tahun 2010 tanggal 28 Juni 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang sampai saat ini belum diangkat CPNS/PNS, Pemerintah Kabupaten Pekalongan mengedarkan surat kepada semua SKPD untuk menindaklanjuti. Tapi perlu difahami bahwa pendataan itu hanya untuk tenaga honorer di instansi pemerintah yang memiliki masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus dan berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.
Yang perlu diperhatikan apabila di kemudian hari ternyata data yang disampaikan tersebut tidak benar dan tidak sah, pejabat yang mengusulkan akan dikenai sanksi administrasi maupun pidana. Paling lambat dikumpulkan tanggal 14 Agustus 2010, di BKD DIKLAT oleh SKPD. Sedang pengumpulan di DINDIK paling lambat tg 12 Agustus 2010.
Surat dari Sekda kabupaten Pekalongan dapat dilihat di SINI.atau DiSINI.
Surat dari Dinas Pendidikan diedarkan ke seluruh UPT Pendidikan kecamatan dan Kepala Satuan Pendidikan SMP/SMA/K Negeri.
4 komentar:
Terima kasih, Bu. Segera disebar ke teman-teman karena pada 25 Juli kemarin kebetulan kami juga sudah mempublikasikan Surat Edaran MENPAN tersebut. Semoga bisa bermanfaat untuk teman-teman. Terima kasih
Terimakasih Ibu atas informasinya. Insya Allah saya dan kawan-kawan GTT di SMP 2 Wonokerto segera menindaklanjuti informasi ini.
alhamdulillah,kamipun sudah menyebarluaskan perihal tersebut sejak pemerintah kecamatan siwalan mengadakan acara jalan sehat menyambut HUT RI pada minggu 8 agustus kemarin,sayangnya,mengapa terbatas bagi yang mengabdi di instansi pemerintah saja ya?bolehkah yg mengabdi di instansi desa ikut pendataan?
Wah maaf pak, terkait dgkebijakan cpns kita tdk punya kewenangan unt menentukan tp melaksanakan kebijakan apapun di pusat....
Posting Komentar