Dalam tulisan saya terdahulu (Guru Besar..Guru Utama) saya telah sedikit menyinggung tentang PERMENPAN RB No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit yang baru sebagai pengganti Keputusan Menpan Nomor 84 Tahun 1993, menuntut bukti keprofesionalan guru dengan adanya tuntutan poin minimal pada Unsur Utama khususnya di Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sangat berbeda dengan aturan lama. Karena itu pentingnya bagi semua guru untuk melakukan CPD (Continuous Professional Development) atau PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan), dan wadah yang paling pas adalah melalui pemberdayaan kelompok kerja ( KKG/KKKS/KKPS atau MGMP/MKKS/MKKPS).
Namun kabar gembira bagi yang akan maju tahun ini untuk periode Oktober , karena aturan yang baru belum diberlakukan meskipun telah ditetapkan pada 30 Nopember 2009, karena masih perlu banyak persiapan untuk pelaksanaannya. Menurut informasi yang kami peroleh dari Dinas Provinsi aturan baru nanti akan mulai diterapkan pada pengajuan kenaikan pangkat tahun 2011, namun informasi Direktorat Profesi Pendidikan Dirjen PMPTK, dalam 2 tahun ini persiapan tim penilai tingkat Kabupaten /Kota baruselesai, sehingga secara efektif Permenpan Rb 16 2009 baru bisa dilaksanakan pada tahun 2012.
Karena itu siap-siap ya teman-teman guru........ terutama CPDnya.....
Para pengurus Kelompok kerja harus melakukan TNA (Training Need Assessment) atau pengukuran/pendataan kebutuhan pelatihan apa yang dibutuhkan oleh anggota kelompok kerja dalam rangka peningkatan profesiolitasnya.. Setelah itu membuat proposal atau program pelatihan yang memuat materi yang benar-benar dibutuhkan. Selamat bekerja dan ber-CPD.....
4 komentar:
Minta info kegiatan CPD akan dpt dana berapa jk kel MGMP disetujui proposalnya
Untuk proposal yg ke LPMP baru untuk MGMP mapel UN SMA yg ada dana grantnya, kalu tidak salah 8jt ya bu. Nanti coba kami konfirmasi lg
utk program cpd..apabila mgmp yang tidak mendapat dana blockgrant dari lpmp, utk pelaksanaannya dan pemberian sertifikat gimana, bu ?
Sama seperti yang mendapat blok grant maka pengurus MGMP membuat proposal kegiatan ke Kepala Dinas, melalui konsultasikan ke Kabid PPTK, yang nanti pada akhir kegiatan sertifikat dapat dibuat dengan tanda tangan Kepala Dinas dan pengawasan kegiatan yang dilakukan oles pengawas Bina MGMP
Posting Komentar