Senin, 24 September 2012

Fasilitasi dan Advokasi Pelaksanaan Evaluasi CEDAW



        Pada Selasa, 18 September 2012 lalu telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Fasilitasi dan Advokasi Pelaksanaan Evaluasi CEDAW (Convention on The Elimination of all forms of Discrimination Against Woman/ Konvensi Penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap Perempuan) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012,  Acara ini berlangsung dari Pukul  09.00 wib s.d 13.00 WIB, dan bertempat di ruang Rapat Lantai 6 Bappeda Provinsi Jawa Tengah,Jl. Pemuda N0. 127-133 Semarang.


                    Acara Rakor dibuka oleh Ibu Wakil Gubernur Jawa Tengah, Dra. Hj. Rustriningsih , M.Si sekaligus sebagai Keynote Speaker.
Paparan disampaikan oleh 2(dua) Nara Sumber;
a)  Ibu Sjamsiah Achmad, MA, Konsultan Kemen PP dan PA/Mantan anggota Komisi CEDAW PBB) , dengan materi : Inti CEDAW dan kewajiban Pemerintah Indonesia Dalam Melaksanakan CEDAW.
b)  Ibu Padmaningrum, SH,  M.Pd, Kasubid PUG BPMPKB, dengan materi : Bagaimana mendorong/mengadvokasi pelaksanaan CEDAW di Kab./kota sebagai Landasan Perumusan pembangunan Daerah
Beberapa hal yang dapat saya catat sebagai Hasil Rakor:
a)     Perlunya peningkatan pemahaman dan pengetahuan terhadap penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan oleh semua pemangku kepentingan, karena substansi CEDAW baru dipahami oleh sedikit kalangan terbatas.
b)     CEDAW menjadi alat hukum pertama yang negara-negara untuk melaksanakan penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
c)      Salah satu ukuran kesejahteraan berbasis gender adalah IPG(Index pembangunan Gender) sama atau mendekati IPM (Index pembangunan Manusia). Bukti masih adanya gap antara IPM dan IPG berdampak pada rendahnya kualitas hidup perempuan yang kini menjadi issu kritis perempuan.
d)     Masih adanya perkawinan muda (di bawah 18 th) di Jawa tengah sejumlah 1,8 juta, rentan terhadap perceraian dan traficking.
e)     Masih tingginya AKI : 114/100.000 kelahiran hidup (Kab. Pekalongan th 2010 162/100.000 kelahiran hidup
f)       KB kini harus difahami sebagai Hak bagi kesehatan reproduktif perempuan

Tidak ada komentar: