Kamis, 22 Maret 2012

Orientasi KLA



     Dalam rangka menindaklanjuti program KLA (Kabupaten Layak Anak)  di Kabupaten Pekalongan , Rabu, 21 Maret 2012  telah dilaksanakan kegiatan Orientasi KLA dengan menghadirkan seluruh SKPD yang ada di Pekalongan, termasuk 19 Kecamatan.

    Dalam kesempatan ini ada 2 nara sumber yaitu dari BAPPEDA yang diwakili oleh Kabid Sosbud, Heryanto Nugroho, M.Si dan BPMPKB Kabid PPPA, Dra. Siti Masruroh, M.Si. Dalam kesempatan tsb Kabid Sosbud yang mewakili Kepala BAPPEDA selaku Ketua Gugus Tugas KLA Kabupaten Pekalongan, menyampaikan dasar-dasar kebijakan KLA dan Kabid PPPA yang mewkili BPMPKB selaku Sekretaris GTKLA melaporkan evaluasi kegiatan KLA pada tahun 2011 dan tahapan kegiatan KLA serta tugas Kecamatan untuk membentuk GTKLA tingkat kecamatan dan Desa guna mewujudkan Kecamatan Layak Anak dan Desa Layak Anak di seluruh Kabupaten Pekalongan.
Melalui program ini diharapkan adanya persamaan persepsi dan komitmen semua SKPD dalam mewujudkan Kabupaten Pekalongan sebagai Kabupaten Layak Anak(KLA). KLA adalah sistem pembangunan kabupaten/kota yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk pemenuhan hak-hak anak. Dan KLA dicapai dengan tahapan melalui : Kecamatan Layak Anak- Desa Layak Anak-Keluarga Ramah Anak.
           Adapun Tugas Kecamatan setelah mengikuti kegiatan ini adalah mensosialisasikan tentang program KLA sekaligus membentuk GUGUS TUGAS KLA tingkat Kecamatan dan mempersiapkan satu percontohan DESA LAYAK ANAK, untuk selanjutnya mempersiapkan Kebijakan KLA, yaitu ; serangkaian aturan berupa norma, standar, prosedur dan/atau kriteria yg ditetapkan pemerintah sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan Kab/Kota melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan untuk memenuhi hak anak.
           Prinsip-prinsip Kebijakan KLA ;

1.non diskriminasi , yaitu prinsip tidak membedakan suku, agama, ras, asal daerah, stasus sosial/ekonomi, kondisi fisik maupun psikis anak
2.kepentingan terbaik untuk anak, yaitu menjadikan kepentingan yang terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama dalam setiap pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pemerintah, legislatif, yudikatif & lembaga lainnya yang berhubungan langsung maupun tdk lgsg dg anak
3.hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan, yaitu melindungi hak asasi anak sbg hak yg plg mendasar dlm kehidupan anak yg dilindungi oleh negara, pemerintah, masy., keluarga & orang tua
4.penghargaan terhadap pendapat anak, yaitu penghormatan atas hak anak utk berpartisipasi & menyatakan pendapatnya dlm pengambilan keputusan terutama jika menyangkut hal-hal yg mempengaruhi kehidupan anak

Pemerintah di semua tingkatan memiliki tanggung jawab untuk :

1.  Melakukan upaya – upaya memberikan perlindungan terhadap anak dari segala bentuk diskriminasi, kekerasan dan eksploitasi (Protection)
2.  Menempatkan anak sebagai aktor sosial, yaitu anak sebagai Agen Pembaharu, Anak sebagai Manusia (child as human being)
3.  Membuat ketentuan – ketentuan yang berkaitan dengan pengembangan KLA & menyediakan fasilitas utk pemenuhan hak – hak anak (Provision)
4.  Memberikan kesempatan dan mendorong anak utk terlibat dlm seluruh proses pembangunan melalui Forum Anak (Participation)
Prasyarat Pengembangan KLA :

Adanya Kemauan dan komitmen pimpinan daerah: membangun dan memaksimalkan kepemimpinan daerah dalam mempercepat pemenuhan hak dan perlindungan anak yang dicerminkan dalam dokumen peraturan daerah.
 Baseline data: tersedia sistem data dan data dasar yang digunakan untuk perencanaan, penyusunan program, pemantauan dan evaluasi.
 Sosialisasi hak anak: menjamin adanya proses penyadaran hak anak pada anak dan orang dewasa secara terus menerus.
 Produk hukum yang ramah anak: tersusunnya peraturan perundangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan hak anak.
 Partisipasi anak: tersedia wadah untuk mempromosikan kegiatan yang melibatkan anak dalam program-program yang akan mempengaruhi mereka; mendengar pendapat mereka dan mempertimbangkannya dalam proses pengambilan keputusan.
 Pemberdayaan keluarga: adanya program untuk memperkuat kemampuan keluarga dalam pengasuhan dan perawatan anak.
 Kemitraan dan jaringan: adanya kemitraan dan jaringan dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak.
 Institusi Perlindungan Anak: Adanya kelembagaan yang mengkoordinasikan semua upaya pemenuhan hak anak.

Dan kegiatan dalam tahap persiapan di Desa adalah:
1.Menyamakan persepsi bersama ttg Program  DLA/KLA yang menghargai, melindungi, memenuhi hak – hak anak
2. Membangun impian bersama tentang masa depan anak yang ingin dicapai
3. Mengidentifikasi tokoh masyarakat, pendidik, untuk menjadi penggerak program DLA/KLA
4.Membuat kesepakatan prinsip bersama tentang pengembangan desa/kel
5.Melatih tokoh penggerak sebagai fasilitator dengan Konsep Pemahaman tentang Hak Anak dan teknik2 pengembangan program yang berpihak pada hak anak.


Pada kesempatan ini juga kami sampaikan laporan GTKLA dg kegiatan percontohan di Desa Sinangohprendeng kec Kajen, dengan kegiatan  Pengumpulan Data dan Pemberian bantuan TBM dengan kesimpulan sbb :
a.      Aspek Bidang Pemenuhan Hak Anak.
1.      Jumlah status orang tua/keluarga lain  dan jumlah anak berdasarkan kelompok umur.
a)      Dapat disimpulkan bahwa seluruh anak telah mendapat hak pengasuhan dari orang tuanya sendiri yaitu 98,90 % dari 728 anak dan 1,09 %.mendapat pengasuhan keluarga lain.
b)      Proporsi pelayanan bidang kesehatan pencapaiannya rata-rata sudah baik pada pelayanan imunisasi 95,35 %, posyandu 91,07 %, pemberian vitamin A dua kali setahun 87,21 %, dan batita yang mendapatkan ASI Eksklusive 87,50, akan tetapi perlu ditingkatkan pelayanan imunisasi agar menjadi  100 %,
c)      Perlu mendapat perhatian pada pelayanan kartu Jamkesmas/Jamkesda bagi anak utamanya keluarga kurang mampu karena data menunjukan pencapaian masih rendah.masih rendah 31,45 %.
d)     Terdapat 1 bayi atau 3, 03 % lahir meninggal  tahun 2011.
2.      Bidang Pendidikan
a)      Usia anak  0 - < 18 tahun pada umumnya memperoleh pendidikan mulai dari usia pra sekolah sampai dengan usia sekolah, akan tetapi  pencapaian pada anak usia pra sekolah dan anak usia SD/MI/SMP/MTs belum 100 %.
b)      Terdapat 2 (dua) atau  0,85 % yang bekerja  dibawah umur 15 tahun.
3.      Bidang Hak Sipil.
Rata-rata anak usia 0 - < 18 tahun  sudah memiliki akte kelahiran akan tetapi belum 100%.
4.      Bidang Sosial
a)      Tidak terdapat anak terlantar.
b)      Masih terdapat 2 (dua) anak cacat tuna grahita dan tuna daksa yang tidak sekolah.
5.      Bidang Perlindungan
Tidak terdapat anak akibat korban kekerasan eksploitasi seksualitas/ komersial, tidak ada kekerasan dan perlakuan salah pada anak, tidak ada penyalahgunaan NAPZA, tidak terdapat anak jalanan, dan tidak terdapat anak yang sedang berhadapan dengan hukum.
b.      Aspek Bidang Infrastruktur
1.            Keadaan Fisik sarana/prasaran insfrastruktur ramah anak.
2.            Dari 11 sarana/prasaran insfrastruktur masih perlu mendapat perhatian  UKS/PPPK  , Fasilitas halaman oleh raga / bermain anak, pengadaan tempat pengaduan / konseling bagi anak, pengadaan  Alat Permainan Edukatif (APE)  baik dalam ruangan atau luar ruangan,  rute aman sekolah pengadaan toilet / WC, pengadaan perpustakaan, pengadaan sarana prasarana musik, pengadaan ruang / tempat ibadah.
c.       Aspek Bidang Kesehatan Ibu Hamil.
1.            Ibu hamil telah mendapat pemeriksaan tenaga medis / bidan  akan tetapi prosentase kunjungan ibu hamil oleh bidan, pertolongan persalinan oleh bidan / tenaga medis perlu ditingkatkan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE).
2.            Tidak terdapat  kematian ibu melahirkan tahun 2011.
3.            Jumlah keluarga / rumah tangga dari ibu hamil yang berperilaku hidup bersih dan sehat.
B.           Saran
Pemerintah Kabupaten Pekalongan perlu memperkuat komitmen untuk mewujudkan program Kabupaten Layak Anak dengan menyelenggarakan dan memperkuat koordinasi antar SKPD.

C.           Rekomendasi
a.       Bidang Kesehatan Bagi Anak
Dinas Kesehatan agar meningkatkan pelayanan kunjungan oleh bidan kepada ibu hamil dan meningkatkan pertolongan persalinan oleh tenaga medis/bidan desa.
b.      Bidang Pendidikan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar memberikan ijin pendirian PAUD dengan pembinaan dan pemberian bantuan Alat Permainan Edukatif (APE), agar dibuka Sekolah Luar Biasa (SLB ) di wilayah Kabupaten Pekalongan bagian selatan, Rintisan Wajib Belajar  12  Tahun dan  meningkatkan pendekatan pelayanan fasilitasi pendidikan  kejar paket C,
c.       Bidang Hak Sipil
Dinas Dukcapil  agar menyelenggarakan program pemutihan akte kelahiran.
d.      Bidang Sosial
Dinsosnakertran agar meningkatkan kelembagaan sosial yang didukung oleh masyarakat dan meningkatan perluasan fasilitas penanganan anak berkebutuhan khusus yang mudah dijangkau, dan meningkatkan sosialisasi ketenagakerjaan dibawah umur kepada masyarakat/ kelompok forum anak.
e.       Bidang Perlindungan.
BPMPKB/ Polres atau dinas/lembaga/organisasi terkait agar mengaktifkan PPT/P2TP2A, dan penyediaan ruang pengaduan khusus. 
f.       Bidang Infrastruktur
1.      Dishubkoninfo, Polres, agar memfasilitasi zona aman sekolah dan telepon sahabat anak bebas pulsa.
2.      Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah agar meningkatkan fasilitas perpustakaan.
3.      Dinas Pemuda.Olah Raga dan Pariwisata agar meningkatkan fasilitasi sarana Olah Raga dan Pariwisata ramah anak.
4.      Dinas Pekerjaan Umum agar meningkatkan fasilitasi  taman bermain anak yang aman untuk anak.

 

Tidak ada komentar: