Pasal 81
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Pasal 82
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Pada kasus kali ini salah satu pelaku dengan sengaja menjemput korban dengan alasan akan mengambil hand phone-nya yang tertinggal, dan korban diajak ke warung di daerah Kedungkebo di sore hari 26 Nopember 2011. Di sana korban diberi minuman teh dalam plastik yang ternyata telah dicampuri obat atau zat yang membuatnya tak sadarkan diri. Pada saat tak sadar itulah pelaku mengundang 3 teman lainnya dan secara bergantian memperkosa korban dan meninggalkannya begitu saja di kebun sengon itu. Pada jam 10 malam korban sadarkan diri dan melihat dirinya tergeletak sendiri tanpa busana. Akhirnya dia menelpon (untung hpnya masih ada) seorang temannya untuk menjemputnya. Dari ceritanya ini teman dan saudaranya berusaha mencari identitas pelaku dan 3 hari kemudian baru dilaporkan ke Polsek Karangdadap dan kasus ini langsung dibawa ke Polres Kajen dan kini ditangani Unit PPA Reskrim. Dari ke 4 pelaku, 3 pelaku telah ditahan namun 1 orang belum dapat ditemui buron.
Mendengar berita ini Wakil Bupati Pekalongan, Bu Fadia Arafiq meminta agar pelaku dihukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan kepada korban yang kebetulan hanya lulusan SD ini akan dilakukan pendampingan agar tetap tegar menatap masa depan dan mengurangi rasa trauma yang dihadapi. Bu Fadia berkenan agar korban diberi ketrampilan untuk bekal hidupnya. Dalam kesempatan kunjungan beliau menyerahkan bamtuan dana dan menawarkan untuk mengikuti kursus menjahit.
Melihat semakin merebaknya kasus asusila dan terjadinya hubungan suami istri yang dilakukan oleh para remaja seusia siswa SMP-SMA perlu adanya kepedulian dari semua pihak orang tua, masyarakat dan para guru di sekolah. Untuk para pendidik di sekolah agar program pendidikan karakter termasuk di dalamnya adalah pemahaman tentang pendidikan reproduksi dan pendidikan sex yang halal, sehat dan sesuai dengan norma agama.
4 komentar:
Perbuatan yang mengenaskan. Pelaku harus diadili dan dihukum sesuai perundangan yang berlaku
@Zulmasri:Ya pak, setuju banget. Tapi ternyata hukum bisa dinego kalau korban menarik tuntutannya, alias di"damai", lebih2 krn korban dari keluarga kurang mampu. Jadi sangsi n hukumannya diganti denda maateri.
Maka oleh seabab itu anak-anak perempuan harus waspada terhadap laki-laki yang mana akhlak dan imannya yang masih dangkal .
Ya sungguh khawatir bangueeet........kita sbg orang tua yang punya anak perempuan...
Posting Komentar