Jumat, 30 Desember 2011

Penyuluhan PKDRT

       Dalam rangka menyiapkan para kader TP PKK di semua kecamatan di wilayah Kabupaten Pekalongan agar mampu menjadi relawan pendamping yang mampu menekan kasus KDRT(Kekerasan Dalam Rumah Tangga) serta memahami permasalahan perlindungan anak, Pokja 1 TP PKK Kabupaten Pekalongan menyelenggarakan 'Penyuluhan Hukum' dengan mengundang 2 nara sumber dari BPPKB dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Pekalongan. Kabid PPPA, Dra.Siti Masruroh, M.Si, menyampaikan  UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Suci Mardiko, SH, Kasubid Pelayanan Hukum mengurai tentang Perlindungan Anak (UU No 23 tahun 2002). Kegiatan ini berlangsung di Aula Sekretariat PKK pada Kamis 29 Desember 2011.

         Para peserta kegiatan ini adalah para kader TP PKK dari 19 Kecamatan, masing-masing mengirimkan 2 kadernya. Selanjutnya diharapkan mereka mengembangkan sampai ke tingkat desa dan dasa wisma. Dan berdasarkan kegiatan di tingkat Provinsi Jateng pada tahun 2011, agar Pemerintah Daerah melalui TP PKK melakukan peningkatn perlindungan perempuan dan anak melalui kegiatan pencegahan dan penghapusan KDRT. Dan memberikan pelayanan serta pendampingan seandainya KDRT terjadi di lingkungannya.



Tidak ada komentar: