Dalam rangka menyiapkan para kader TP PKK di semua kecamatan di wilayah Kabupaten Pekalongan agar mampu menjadi relawan pendamping yang mampu menekan kasus KDRT(Kekerasan Dalam Rumah Tangga) serta memahami permasalahan perlindungan anak, Pokja 1 TP PKK Kabupaten Pekalongan menyelenggarakan 'Penyuluhan Hukum' dengan mengundang 2 nara sumber dari BPPKB dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Pekalongan. Kabid PPPA, Dra.Siti Masruroh, M.Si, menyampaikan UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Suci Mardiko, SH, Kasubid Pelayanan Hukum mengurai tentang Perlindungan Anak (UU No 23 tahun 2002). Kegiatan ini berlangsung di Aula Sekretariat PKK pada Kamis 29 Desember 2011.
Jumat, 30 Desember 2011
Penyuluhan PKDRT
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar