Jumat, 22 April 2011

Pemilihan Guru/KS/PS Berprestasi

        Sesuai dengan Edaran yang sudah kami sampaikan ke UPT dan satuan pendidikan tentang pedoman pemilihan Guru/KS/PS Berprestasi tahun 2011, maka seharusnya masing-masing sekolah telah melaksanakan dan mengumumkannya serta memberi penghargaan kepada Guru Berprestasi tingkat satpend pada tanggal 2 Mei 2011, pada saat peringatan Hardiknas. 
        Dan selanjutnya untuk guru TK dan SD mereka dikirim  untuk mengikuti pemilihan tingkat Kecamatan, dan Ka UPT melaporkan hasilnya untuk selnjutnya sebagai peserta pemilihan yang sama di tingkat kabupaten. Sedangkan untuk jenjang SMP, SMA dan SMK hasil di tingkat satuan pendidikan agar dilaporkan ke Dinas sebagai peserta tingkat Kabupaten. 

     
  Berikut Jadwal Pelaksanaan Pemilihan Guru/KS Berprestasi Tingkat Kabupaten Pekalongan:

No          Kegiatan                                                  Tempat                   Tanggal
1.     Pengumpulan Portofolio Guru/KS SMP/A/K  Bid PPTK Dindik      max. 10 Mei 2011
2.     Pengumpulan Portofolio Guru/KS TK/SD      Bid PPTK Dindik      max. 16 Mei 2011   
3.     Pelaksanaan Seleksi Guru/KS SMP/A/K       SMP 1 Karanganyar    18-19 Mei 2011                          
4.     Pelaksanaan Seleksi Guru SD                       Kantor UPT Bojong      24  Mei 2011
5.     Pelaksanaan Seleksi Guru TK                       Kantor UPT Bojong      25  Mei 2011
6.     Pelaksanaan Seleksi  KS TK/SD                  Kantor UPT Bojong      26 Mei 2011

Untuk selanjutnya hasil kejuaraan tingkat kabupaten akan dikirim ke tingkat provinsi yang akan dilaksanakan pada bulan Juli dan tingkat nasional pada bulan Agustus 2011.

Kepada para Kepala Sekolah kami mohon untuk dapat segera mengirimkan portofolio miliknya dan Guru berprestasi sekolahnya .  Karena sekarang hampir semua sekolah memiliki guru-guru profesional terbukti dengan telah adanya 2400an lebih guru bersertifikat dan mendapatkan tunjangan profesi , tentunya keikutsertaan dalam ajang seperti ini sudah tidak lagi sepi peminat.  Termasuk juga sekolah swasta dan madrasah di Kabupaten Pekalongan, kami menunggu partisipasi anda........

Pada prinsipnya Pemilihan Guru Berprestasi Tahun 2011 merupakan salah satu implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008. Guru Berprestasi dapat menjadi guru model atau contoh bagi guru lainnya karena yang bersangkutan mempunyai prestasi yang luar biasa atau melebihi yang dicapai guru lain sehingga berdampak positif terhadap peningkatan mutu dan proses hasil pembelajaran menuju standar nasional pendidikan.
Melalui pemilihan guru berprestasi diharapkan semua pemangku kepentingan akan meningkatkan komitmennya dalam pembinaan dan pengembangan profesionalisme guru untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu.

Perlu diketahui bahwa semua peserta  Pemilihan Guru dan Kepala Sekolah tingkat kabupaten akan diberi sertifikat sebagai bukti partisipasinya dan akan dapat digunakan  sebagai salah satu syarat administrasi pada seleksi KS dan penentuan hasil ME.

Berikut Pedoman yang dikeluarkan oleh Kemendiknas (dapat di diunduh dg klik di bawah ini):

10 komentar:

St. Munjayanah mengatakan...

Selamat siang Bu...
sy setuju sekali dg pendapat Ibu, dg banyaknya guru yg sudah menganthongi "sertifikat " harusnya ajang Pemilihan Guru Berprestasi banyak pesertanya hal itu membuktikan bahwa peningkatan kesejahteraan guru berdampak pada peningkatan kinerja dan profesionalisme guru. Bagaimana seandainya masih kurang peminatnya Bu...

Ermawati,SE mengatakan...

kegiatan yang bagus untuk meningkatkan semangat para guru/ks/ps .....semoga sukses

Masruroh mengatakan...

@St Munjayanah : Seandainya masih kurang peminat jg bu itu pertanda pembinaan kita belum berhasil dan program Sertifikasi Guru berarti belum berdampak signifikan thd peningkatan profesionalitas guru, atau dg kata lain guru2 hanya mau kesejahteraannya tanpa mau membuktikan bahwa dirinya benar2 profesional(melakukan pengembangan diri, melakukan publikasi ilmiah dan mengembangkan karya inovatif dalam pelaksanan tugasnya)

Tin Musty mengatakan...

Assalamu'alaiku...
Bu,walaupun saya belum sertifikasi (baru terdaftar tahun 2011)atas perintah Bapak Kepala Sekolah kemarin saya sudah mengajukan portofopio guru Berprestasi dan sudah dikirim ke UPT Pendidikan Karanganyar. Berhubung belum terima pedoman dari Bu Masruroh maka saya disarankan oleh KS untuk menggunakan pedoman porotfolio sertifikasi tahun yang lalu. Saya mohon maaf jika dalam penyusunannya ada kekeliruan, semoga portofolio saya berkenan untuk dinilai. terima kasih. Wassalamua'alaikum...

Masruroh mengatakan...

@Nurani;
Terima kasih n apresiasi atas kesediaan ibu....hrs terus dipupuk semangat profesionalitasnya...
perlu diketahui syarat unt berpartisipasi dlm pemilihan Gurpres tdk hanya unt yg bersertifikat kan.... namun unt yg bersertifikat hrsnya membuktikan bhw dirinya adalah guru profesional jd berani dong ikut dlm keg ini.....
Unt portofolio nanti bs ibu lengkapi, atau kl ada dukungan bukti fisik sampaikan pd saat tes presentasi ttg karya publikasinya... good luck!!!

tri budi mengatakan...

Saya setuju ada seleksi guru berprestasi minimal sebagai acuan kemampuan guru agar mendapat predikat guru teladan tapi yang sering terjadi teladan hanya untuk dirinya sendiri. Bagaimana aturan mainnya agar guru yang punya predikat berprestasi dapat punya andil pada prestasi murid-muridnya (banyak murid berprestasi dari hasil didikan guru yang tidak pernah mendapat predikat guru berprestasi) mana yang harus dibenahi ni bu ....

Apriyanti mengatakan...

Assalamualaikum wr wb ...
maaf ibu ada yang mau saya tanyakan yaitu pada penyusunan portofolio ada keterangan 10 tahun terakhir ... berarti maksudnya mulai tahun 2001?
trimakasih ...
wassalamualaikum wr wb .

Masruroh mengatakan...

@Tribudi :
Idealnya sesuai pedoman pemilihan guru berprestasi menggambarkan guru yg memiliki kinerja profesional artinya dilakukan penilaian thd kinerja yg tentunya ada dampak pada proses pembelajaran yg notabene berpengaruh thd peserta didik..... jd kl teladan hanya untuk dirinya sendiri??? artinya belum berprestasi.....
Bagaimana aturan mainnya agar guru yang punya predikat berprestasi dapat punya andil pada prestasi murid-muridnya ..... sudah seharusnya tentu sj dr dampak kinerja profesional, krn guru tdk bertugas mendidik diri sendiri kan....
(banyak murid berprestasi dari hasil didikan guru yang tidak pernah mendapat predikat guru berprestasi) ...itu artinya guru tsb tdk mau menunjukkan prestasinya dlm bentuk menuangkan ide n apa yg telah dia perbuat membuat anak2 berprestasi, dlm bentuk karya publikasi ilmiah........bgmn pihak lain tahu, bgmn penilaiannya kalau ybs tdk mau berperan serta ikut dinilai???
Mari bersama2 kita benahi semua aspek .....

Asnawi Doro mengatakan...

Bu kabar seleksi guru berprestasi gimana, kok blm ada surat pemberitahuan...

anger thea mengatakan...

terima kasih infonya walau tingal satu hari lagi penilian dikabupaten lampung barat