Minggu, 24 April 2011

Pemeriksaan BPKP di kelompok penerima DBL Bermutu

        Sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan keuangan negara , setiap lembaga pengguna anggaran tentu harus mempertanggung jawabkannya dalam bentuk membuat laporan keuangan dan laporan kegiatan. Tidak terkecuali kelompok-kelompok kerja seperti KKG, MGMP, KKKS, MKKS,KKPS dan MKPS juga FKKG, FMGMP, FMKKS, dan FKKKS yang menerima dana bantuan langsung.

        Nah Senin , 25 April 2011, bertepatan dengan hari pertama UN SMP, BPKP akan hadir ke Kabupaten Pekalongan melakukan pemeriksaan secara sampel kepada perwakilan KKG/MGMP/KKKS/MKKS/KKPS/MKPS penerima DBL Bermutu. Masing-masing jenis kelompok kerja diwakili oleh 2 kelompok dan masing-masing yang terpilih menjadi sampel pemeriksaan diminta menghadirkan 2 orang pengurus dan 1 orang pemandu. Pemeriksaan semacam apa yang akan dilakukan oleh BPKP, tentunya tidak terlepas dari tugas dan fungsi BPKP dan terkait dengan dana DBL Bermutu yang bersumber dari APBN dan bantuan Hibah Pemerintah Belanda dan juga hutang dari Bank Dunia.
        Berikut sebagai gambaran tugas dan fungsi BPKP:
Tugas & Fungsi
Sesuai dengan Pasal 52, 53 dan 54 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen, BPKP mempunyai tugas melaksanakan tugas Pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam melaksanakan tugas, BPKP menyelenggarakan fungsi :
  1. pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan;
  2. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan;
  3. koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPKP;
  4. pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan pengawasan keuangan dan pembangunan;
  5. penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.

Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut, BPKP mempunyai kewenangan :
  1. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
  2. perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
  3. penetapan sistem informasi di bidangnya;
  4. pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi di bidangnya;
  5. penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya;
  6. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu :
    1. memasuki semua kantor, bengkel, gudang, bangunan, tempat-tempat penimbunan, dan sebagainya;
    2. meneliti semua catatan, data elektronik, dokumen, buku perhitungan, surat-surat bukti, notulen rapat panitia dan sejenisnya, hasil survei laporan-laporan pengelolaan, dan surat-surat lainnya yang diperlukan dalam pengawasan;
    3. pengawasan kas, surat-surat berharga, gudang persediaan dan lain-lain;
    4. meminta keterangan tentang tindak lanjut hasil pengawasan, baik hasil pengawasan BPKP sendiri maupun hasil pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan, dan lembaga pengawasan lainnya.



 

      Kepada teman-teman yang telah ditunjuk untuk menjadi sampel pemeriksaan mohon agar dapat hadir di Aula Dinas pendidikan Senin 25 April 2011 pada pukul 10.30 sampai dengan selesai. Semoga apa yang telah teman-teman lakukan dengan DBL itu bermanfaat bagi peningkatan kompetensi dan pada akhirnya peningkatan kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan. Terima kasih atas kerja kerasnya selama ini.......

Tidak ada komentar: