Kamis, 21 Januari 2010

PENYERAHAN SERTIFIKAT PROFESI

PENYERAHAN SERTIFIKAT PROFESI
BAGI PENGAWAS DAN GURU DALAM JABATAN KABUPATEN PEKALONGAN
KUOTA TAHUN 2009
     
     Dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dan Permendiknas dan Ketentuan Pelaksana lain yang terkait dengan tugas, tanggungjawab dan kewajiban yang harus dilakukan oleh guru pasca sertifikasi, maka perlu dilakukan pembinaan yang sasarannya adalah semua guru khususnya guru yang telah lulus sertifikasi.
      Terkait dengan Pembinaan tersebut di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan telah diadakan Pembinaan dan sekaligus Penyerahan Sertifikat Profesi Bagi Pengawas dan Guru Dalam Jabatan Kuota Tahun 2009 pada tanggal, 5, 6, dan 7 Januari 2010 bertempat di Aula DEPAG Kabupaten Pekalongan yang diundang menghadiri untuk memberikan pembinaan yaitu Bupati Pekalongan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD dan Diklat, dan Dewan Pendidikan.
    Adapun penyerahan sertifikasi profesi secara simbolis diserahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan. Jumlah guru penerima sertifikat profesi kuota tahun 2009 sebanyak 606 orang terdiri dari : Guru TK PNS 7 orang, Guru TK Non PNS 3 orang, Guru SD PNS 350 orang, Guru SD Non PNS 8 orang, Guru SDLB PNS 3 orang, Guru SMP PNS 138 orang, Guru SMP Non PNS 13 orang, Guru SMA PNS 22 orang, Guru SMA Non PNS 3 orang, Guru SMK PNS 5 orang, Guru SMK Non PNS 13 orang, Pengawas 41 orang,
      Selanjutnya bagi guru penerima sertifikat ini berhak untuk diusulkan menerima Tunjangan Profesi Pendidik ( TPP ) sebesar satu kali gaji pada tahun berikutnya. Dan rencananya pada tahun 2010 ini dana Tunjangan Profesi Pendidik ( TPP ) bagi PNS akan ditransfer ke daerah sebagai bagian dari DAU ( Dana Alokasi Umum ).
      Dana Tunjangan Profesi Pendidik ( TPP ) mulai diberikan tahun 2007 yang sudah dicairkan selama ini masuk DIPA Dinas Pendidikan Provinsi dan di transfer ke rekening guru masing – masing, untuk sertifikasi kuota tahun 2006 dan 2007 melalui BRI dan kuota 2008 melalui Bank Jateng. TPP yang telah ditransfer untuk guru – guru di Kabupaten Pekalongan sejumlah tahun 2007 sebesar Rp 214.794.000, tahun 2008 sebesar Rp.9.459.615.000, tahun 2009 sebesar Rp. 24.738.066.640 dan pada tahun 2010 ± Rp. 50.000.000.000 ( Lima puluh milyar ).
      Program sertifikasi guru ini sebagai implementasi dari UU No. 14 tahun 2005 dan juga menjadi bagian dari upaya Renumerasi Guru. Dengan peningkatan kesejahteraan guru ini diharapkan menjadikan guru lebih professional dan pada akhirnya peningkatan mutu pendidikan tercapai.
     Untuk sertifikasi tahun 2010, Kabupaten Pekalongan memperoleh kuota sejumlah 677 untuk guru di jenjang Diknas sebanyak 577 orang ( TK, SD, SMP ) dan 100 guru Dikmen ( SMA dan SMK ). Saat ini sedang dilakukan pendataan dan selanjutnya penetapan peserta dengan ketentuan guru harus berkualifikasi S1/D.IV, dengan urutan prioritas penetapan peserta didasarkan pada kriteria dengan urutan prioritas : 1) masa kerja sebagai guru, 2) usia, 3) pangkat dan golongan, 4) beban kerja, 5) tugas tambahan, 6) prestasi kerja.
        Data guru yang memenuhi persyaratan untuk perhitungan kuota adalah:
1. Guru berijasah S-1/D-IV
2. Guru berijasah S2/S3 dengan golongan IV/b
3. Guru golongan IV/c
4. Guru belum S-1/D-IV tetapi sudah berusia 50 tahun dan masa kerja 20 tahun
5. Guru belum S-1/D-IV golongan IV/a
        Persyaratan Umum :
a. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Departemen Pendidikan Nasional yaitu guru     yang mengajar di sekolah umum, kecuali guru Agama
b. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan formal yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, 1 Desember 2008 (Pasal 67)
c. Guru bukan PNS harus memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan, sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota
d. Pada tanggal 1 Januari 2011 belum memasuki usia 60 tahun
e. Memiliki NUPTK
       Sertifikasi  bagi guru Agama (termasuk guru Agama yang memiliki NIP 13) dan semua guru yang mengajar di Madrasah (termasuk guru bidang studi umum yang memiliki NIP 13) diselenggarakan oleh Departemen Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Departemen Agama,
(sesuai Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007)
     Setelah penetapan peserta dilakukan, selanjutnya diselenggarakan sosialisasi guna mendapatkan guna mendapatkan informasi apa yang harus dipersiapkan dan dilakukan dalam proses sertifikasi, yaitu penyusunan portofolio. Selanjutnya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan Dinas Pendidikan mengirim berkas portofolio ke UNNES untuk dilakukan penilaian, bagi yang tidak lulus portofolio harus mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru ( PLPG ) selama 9 hari dan mengikuti ujian. Kesempatan mengulang ujian 3 kali, untuk selanjutnya menunggu SK atau Nomor register dari Dirjen PMPTK setelah melengkapi berkas administrasi.
       Diharapkan agar guru sebagai tenaga profesional dapat berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran dan berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Dengan terlaksananya sertifikasi guru, diharapkan akan berdampak pada meningkatnya mutu pembelajaran dan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
      Karena itu kami ucapkan SELAMAT kepada Bapak Ibu guru yang telah menerima SERTIFIKAT PROFESI sebagai bukti legal formal bahwa Bapak Ibu adalah para pendidik profesional. Namun demikian keprofesionalan Bapak Ibu secara riil akan dibuktikan saat bapak Ibu melaksanakan tugas sehari-hari di depan kelas. Di tangan Bapak Ibu lah keberhasilan dan peningkatan mutu pendidikan kami andalkan.
    Dan bagi guru yang telah bersertifikat mendapatkan penghargaan berupa tunjangan profesi sebesar satu kali gaji sudah sepatutnya bapak ibu terima dengan syarat minimal 24 jam/minggu yang telah ditentukan harus dipenuhi. Dan karena itu ke depan kinerja profesional guru tidak hanya diawasi secara internal oleh atasan langsung , namun juga oleh segenap masyarakat di lingkungan sekitar mereka tinggal. Akan sangat disayangkan apabila masih ada guru bersertifikat yang dilaporkan karena tidak melaksanakan tugasnya secara profesional sehingga memungkinkan tunjangan profesinya dihentikan. Kita sangat berharap hal ini tidak terjadi di Kabupaten Pekalongan.
    Oleh karena itu diharapkan Bapak Ibu guru untuk terus menerus melakukan kegiatan dalam rangka pengembangan keprofesian secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kelompok-kelompok kerja yang ada seperti KKG /MGMP /K3S /MKKS /KKPS /MKPS sehingga profesionalitas guru dapat terus ditingkatkan, dan kita berharap prestasi pendidikan di Kabupaten Pekalongan akan bermunculan di tahun-tahun mendatang.

Selamat berjuang...

5 komentar:

Unknown mengatakan...

selamat dan patut disyukuri untuk yang sudah dapat sertifikasi guru, semoga lebih profesional.
saya saja sudah bekerja sejak 1996 (sekolah swasta)dan sejak 2003 - sekarang di sekolah naungan Dindik belum dapat panggilan. sekarang saya bekerja di SMP 1 Doro (NIP 19711028 200801 1 007/NUPTK 1360749650200003. JADI SYUKURILAH..

Anonim mengatakan...

bu... ada tidak sertifikasi untuk tenaga kependidikan non guru seperti staf UPT maupun DINDIK

Masruroh mengatakan...

Sertifikasi adalah proses untuk mendapat pengakuan keahlian setelah seseorang mengikuti uji kompetensi sesuai bidang keahliannya.... Jadi Sertifikat keahlian menjadi bukti bahwa pemegangnya scr bertanggungjwb dpt menunjukkan keahlian profesional di bidangnya. Untuk staf UPT atau Dindik tidak ada Sertifikasi Staf, adanya kalau ditugasi atasan/tdk wajib adalah Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang , yang berguna kalau menjadi panitia Pengadaan Barang/Jasa agar memahami proses pengadaan barang/jasa yg berasal dr dana APBN/APBD yg dilaksanakan dg pelelangan umum

Anonim mengatakan...

Bu, tolong diadakan pelatihan internet yang bermutu bagi guru SD biar kami jadi profesional.Terimakasih. Nurkadi SDN 02 Krasak, Sragi.

Masruroh mengatakan...

pak kan ada di materi kegiatan KKG Bermutu, selamat belajar.....