PPKHB untuk Percepatan Kualifikasi Guru
Sementara itu jumlah guru dari berbagai satuan pendidikan (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) yang harus ditingkatkan kualifikasi akademiknya mencapai 1.456.491 orang atau 63% dari jumlah guru yang ada di Indonesia, di luar guru yang di bawah pengelolaan Departemen Agama (RA, MI, MTs, MA, dan MAK). Di Kabupaten Pekalonga masih ada 5.103, pada satuan pendidikan TK, jumlah guru yang harus ditingkatkan kualifikasinya sebanyak 815 atau 96,22% dari jumlah guru TK yang ada. Pada satuan pendidikan SD, jumlah guru yang harus ditingkatkan kualifikasinya sebanyak 2.896 atau 82,53%, pada satuan pendidikan SMP jumlah guru yang harus ditingkatkan kualifikasinya sebanyak 274 atau 16,99%; pada satuan pendidikan SMA jumlah guru yang harus ditingkatkan kualifikasinya sebanyak 25 atau 4,55% dan pada satuan pendidikan SMK, jumlah guru yang harus ditingkatkan kualifikasinya sebanyak 37 atau 7.58%.
A. Latar Belakang
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (pasal 8). Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat (pasal 9), sedangkan kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi (pasal 10). Selanjutnya ditegaskan bahwa: “guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama sepuluh tahun sejak berlakunya undang-undang ini” (pasal 82 ayat 2). Konsekuensi logis dari pemberlakuan undang-undang tersebut, pemerintah dan Penyelenggara Pengadaan Tenaga Kependidikan (PPTK) atau Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) diharapkan dapat memfasilitasi pelaksanaan program percepatan peningkatan kualifikasi akademik guru dengan akses yang lebih luas, berkualitas dan tidak mengganggu tugas serta tanggung jawabnya di sekolah.
Sementara itu jumlah guru dari berbagai satuan pendidikan (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) yang harus ditingkatkan kualifikasi akademiknya mencapai 1.456.491 orang atau 63% dari jumlah guru yang ada di Indonesia, di luar guru yang di bawah pengelolaan Departemen Agama (RA, MI, MTs, MA, dan MAK). Di Kabupaten Pekalonga masih ada 5.103, pada satuan pendidikan TK, jumlah guru yang harus ditingkatkan kualifikasinya sebanyak 815 atau 96,22% dari jumlah guru TK yang ada. Pada satuan pendidikan SD, jumlah guru yang harus ditingkatkan kualifikasinya sebanyak 2.896 atau 82,53%, pada satuan pendidikan SMP jumlah guru yang harus ditingkatkan kualifikasinya sebanyak 274 atau 16,99%; pada satuan pendidikan SMA jumlah guru yang harus ditingkatkan kualifikasinya sebanyak 25 atau 4,55% dan pada satuan pendidikan SMK, jumlah guru yang harus ditingkatkan kualifikasinya sebanyak 37 atau 7.58%.
Program percepatan peningkatan kualifikasi akademik guru menjadi S-1 di Indonesia telah dilaksanakan oleh berbagai perguruan tinggi, baik melalui pendidikan tatap muka (konvensional) maupun pendidikan jarak jauh. Untuk peningkatan kualifikasi akademik guru SD melalui Program S-1 PGSD, sampai pada tahun 2008 telah ditetapkan sebanyak 50 perguruan tinggi sebagai penyelenggara program S-1 PGSD dan pada tahun yang sama juga ditetapkan 23 perguruan tinggi sebagai penyelenggara pendidikan S-1 PGSD melalui sistem pendidikan jarak jauh atau dikenal dengan PJJ S-1 PGSD berbasis ICT yang tergabung dalam konsorsium LPTK. Kebijakan ini merupakan terobosan bagi penyelenggaraan pendidikan jarak jauh yang dilaksanakan oleh institusi pendidikan konvensional walaupun jumlah peserta yang mengikuti program ini masih dibatasi karena pembiayaan penyelenggaraan bersumber dari dana pemerintah pusat (blockgrant).
Upaya percepatan peningkatan kualifikasi akademik guru pada semua satuan pendidikan tidak mungkin tercapai hanya dengan sistem penyelenggaran pendidikan guru yang ada saat ini. Solusi alternatif yang ditawarkan dalam penyelenggaraan pendidikan sarjana (S-1) yang memungkinkan guru memiliki kesempatan lebih luas dengan tidak mengganggu tugas dan tanggung jawabnya adalah penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan. Untuk itu telah terbit Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 58 Tahun 2008 yang secara khusus mengatur penyelenggaraan program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan. Program ini diharapkan dapat mewujudkan sistem penyelenggaraan pendidikan guru yang efisien, efektif, dan akuntabel serta menawarkan akses layanan pendidikan yang lebih luas tanpa mengabaikan kualitas.
B. Perangkat Penyelenggaraan
- Tujuan Penyelenggaraan
Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan adalah suatu program penyelenggaraan pendidikan yang secara khusus diperuntukkan bagi guru dalam jabatan. Penyelenggaraan program ini bertujuan untuk mendukung upaya percepatan peningkatan kualifikasi akademik bagi guru dalam jabatan sesuai dengan persyaratan yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Program ini dilaksanakan oleh penyelenggara pengadaan tenaga kependidikan yang dalam proses perkuliahannya menggunakan pendekatan dual mode, yaitu melalui pengintegrasian sistem pembelajaran konvensional (tatap muka di kampus) dan sistem pembelajaran mandiri, didukung oleh pemanfaatan multi media secara efektif dan efisien.
- Kurikulum
Kurikulum yang digunakan dalam Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan adalah kurikulum yang berlaku di masing-masing peguruan tinggi penyelenggara. Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang menjadi acuan kurikulum mengacu pada Permendiknas Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, yang meliputi empat kompetensi utama, yaitu: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
Dalam implementasinya, kurikulum Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan perlu didesain dengan tepat sehingga memungkinkan adanya kelompok mata kuliah yang dilaksanakan melalui kegiatan pembelajaran tatap muka di kampus dan kelompok mata kuliah yang bisa dilaksanakan melalui kegiatan pembelajaran mandiri (self-instruction), baik dengan tutorial maupun tanpa tutorial.
Penetapan kelompok mata kuliah tatap muka di kampus didasarkan atas pertimbangan bahwa mata kuliah tersebut mensyaratkan adanya praktik atau praktikum atau mata kuliah lain yang menurut pertimbangan perguruan tinggi penyelenggara harus dilaksanakan melalui perkuliahan tatap muka. Penetapan kelompok mata kuliah melalui pembelajaran mandiri dengan layanan tutorial adalah mata kuliah yang menuntut kemampuan berpikir tingkat tinggi dan untuk pengembangan kompetensi profesional. Penetapan kelompok mata kuliah melalui pembelajaran mandiri tanpa tutorial didasarkan atas pertimbangan bahwa mata kuliah tersebut dapat dipelajari secara mandiri oleh mahasiswa, baik secara perorangan maupun kelompok.
Proporsi setiap kelompok mata kuliah dianjurkan menggunakan pola sebagai berikut: 30% untuk kelompok mata kuliah yang dilaksanakan melalui kegiatan pembelajaran tatap muka dan 70% pembelajaran mandiri (40% pembelajaran mandiri dengan tutorial, dan 30% pembelajaran mandiri tanpa tutorial). Penentuan mata kuliah pada ketiga kelompok tersebut diputuskan oleh lembaga penyelenggara melalui surat keputusan rektor.
Berkaitan dengan beban studi (satuan kredit semester) dan lama program yang harus ditempuh disesuaikan dengan latar belakang pendidikan calon mahasiswa dengan mengacu pada Surat Keputusan Mendiknas Republik Indonesia Nomor 234/U/2000 sebagaimana terdapat pada tabel berikut:
Tabel-1
Beban Studi Program Sarjana (S-1) Kependidikan
bagi Guru dalam Jabatan
Latar Belakang Pendidikan | Beban Studi (sks) |
1. SLTA sederajat | 144-160 |
2. Kependidikan*) | |
§ D-1 | 110-120 |
§ D-2 | 70-80 |
§ D-3 | 40-50 |
3. Non Kependidikan**) | |
§ D-1 | 110-120 |
§ D-2 | 70-80 |
§ D-3 | 40-50 |
Keterangan:
*) dan **) diatur oleh perguruan tinggi penyelenggara. Fokus untuk yang kependidikan dititikberatkan pada penguatan kompetensi profesional, sedangkan untuk yang non kependidikan dititikberatkan pada pengembangan kompetensi pedagogik.
- Pengakuan Hasil Belajar
Perguruan tinggi dapat memberikan pengakuan terhadap hasil belajar mandiri dengan memperhatikan : (a) pelatihan guru dengan memperhitungkan ekuivalensi satuan kredit semesternya; (b) prestasi kademik yang diakui dan diperhitungkan ekuivalensi satuan kredit semesternya; dan/atau (c) pengalaman mengajar dengan masa bakti dang prestasi tertentu. Hasil belajar sebagaimana dimaksud diukur melalui uji kesetaraan yang dituangkan dalam format penilaian portofolio sebagai dasar uji kemampuan dalam menentukan beban satuan kredit semester yang harus dipenuhi.
Pelatihan guru adalah jenis pelatihan keprofesionalan guru yang bertujuan untuk memelihara dan/atau meningkatkan kemampuannya sebagai guru sesuai dengan tuntutan perkembangan dan ilmu pengetahuan, teknologi, seni/atau perubahan kurikulum dan perkembangan masyarakat.
Pelatihan guru yang dapat diakui adalah pelatihan yang dilaksanakan di pusat pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan (P4TK), lembaga penjaminan mutu pendidikan (LPMP), kelompok kerja guru (KKG), musyawarah guru mata pelajaran (MGMP), Gugus, atau lembaga lain yang melaksanakan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi.
Penghitungan pengakuan satuan kredit semester didasarkan atas kesepakatan antara perguruan tinggi dengan institusi pelatihan tersebut atau didasarkan atas penilaian oleh perguruan tinggi dengan mempertimbangkan informasi mengenai proses pelaksanaan pelatihan dan kapabilitas lembaga penyelenggaranya. Prosedur pengusulan pengakuan hasil belajar diatur lebih lanjut dalam pedoman tersendiri.
Perguruan tinggi penyelenggara dapat memberikan pengakuan terhadap hasil belajar mandiri bagi guru dalam jabatan yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi terakreditasi, asosiasi profesi yang berbadan hukum, dan dunia usaha/industri yang kompeten. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengakuan terhadap hasil belajar mandiri tersebut diatur oleh perguruan tinggi penyelenggara yang dapat dilakukan melalui penilaian portofolio, wawancara langsung, ataupun dalam bentuk lain. Pengakuan hasil belajar mandiri paling banyak 65% dari jumlah sks yang harus ditempuh.
Pengakuan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk penghargaan terhadap guru yang bisa menjadi ”credit earning” dalam penyelesaian program peningkatan kualifikasi akademik guru. Penentuan kekurangan jumlah satuan kredit semester yang harus ditempuh diserahkan pada perguruan tinggi masing-masing. Sebagai contoh, guru dalam jabatan yang berijazah D-III meningkatkan kualifikasi ke S-1 atau D-IV, yang bersangkutan harus menyelesaikan sejumlah 40 (empat puluh) satuan kredit semester. Beban belajar yang dapat dibebaskan dihitung sebagai berikut: 65% x 40 satuan kredit semester = 26 satuan kredit semester. Yang bersangkutan masih harus menempuh 14 satuan kredit semester (40 satuan kredit semester – 26 satuan kredit semester).
Kelulusan pada Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan diatur dan ditetapkan oleh perguruan tinggi penyelenggara sesuai dengan peraturan/pedoman akademik yang berlaku. Mahasiswa yang telah menyelesaikan program ini berhak memperoleh ijazah sarjana (S-1) dari perguruan tinggi penyelenggara.
- Proses Pembelajaran
Sebagaimana disebutkan terdahulu bahwa kurikulum program S-1 bagi guru dalam jabatan sama dengan S-1 reguler, dan harus tetap berpegang pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Oleh karena itu pola pembelajaran harus mampu menjaga mutu tercapainya SKL tersebut.
Perbedaan yang esensial antara Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan dengan program reguler pada hakikatnya terdapat dalam pelaksanaan atau proses pembelajaran. Proses pembelajaran dalam Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan dilaksanakan melalui pengintegrasian kegiatan perkuliahan/ pembelajaran tatap muka di kampus dan atau perkuliahan termediasi dan kegiatan pembelajaran mandiri. Pembelajaran mandiri dilaksanakan dengan tutorial dan atau tanpa tutorial.
Kegiatan pembelajaran Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan ini dilaksanakan secara tersendiri, dalam arti tidak boleh dilakukan secara bersama-sama dengan kegiatan pembelajaran kelas reguler.
a. Perkuliahan Tatap Muka
Kegiatan perkuliahan tatap muka merupakan proses interaksi langsung dan terjadwal antara dosen dan mahasiswa dalam mencapai tujuan/kompetensi pada masing-masing mata kuliah, terutama mata kuliah yang mempersyaratkan adanya kegiatan praktik atau praktikum, atau mata kuliah lain yang menurut pertimbangan pihak penyelenggara harus dilaksanakan melalui perkuliahan tatap muka.
Perkuliahan tatap muka dilaksanakan di kampus perguruan tinggi penyelenggara sekurang-kurangnya selama 12 kali pertemuan setiap semester (=75% dari standar pertemuan tatap muka yaitu 16 kali pertemuan). Lama setiap pertemuan perkuliahan tatap muka disesuaikan dengan bobot sks mata kuliah yang bersangkutan (1 sks = 50 menit). Contoh: jika dalam setiap semester, perguruan tinggi penyelenggara menetapkan beban studi yang harus ditempuh mahasiswa sebanyak rata-rata 20 sks, maka 30% dari beban studi untuk kegiatan perkuliahan tatap muka tersebut yaitu sebanyak 6-7 sks atau sekitar 2-3 mata kuliah. Pelaksanaan perkuliahan tatap muka ini dapat dilakukan dengan sistem blok waktu perkuliahan, misalnya dengan memanfaatkan waktu libur sekolah selama 2 sampai dengan 3 minggu.
Perkuliahan termediasi adalah proses interaksi terjadwal antara dosen dan mahasiswa dalam mencapai tujuan/kompetensi melalui pemanfaatan berbagai jenis media dan teknologi.
Waktu perkuliahan diatur oleh perguruan tinggi penyelenggara yang memungkinkan tidak mengganggu tugas dan tanggung jawab guru di sekolah. Untuk itu perguruan tinggi penyelenggara harus dapat mengatur waktu perkuliahan tatap muka sesuai dengan situasi dan kondisi setempat, misalnya: pada sore hari, pada saat liburan, atau memanfaatkan hari sabtu dan minggu. Penetapan waktu perkuliahan tersebut tidak keluar dari aturan tentang jumlah pertemuan minimal perkuliahan tatap muka yang sama dengan kelas reguler, yaitu: 12-16 kali pertemuan.
Jika perkuliahan tatap muka di kampus penyelenggara sulit dijangkau oleh mahasiswa, maka perkuliahan tatap muka dapat dilaksanakan di pusat-pusat kegiatan belajar, seperti: Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), LPMP, P4TK, dan tempat lain yang direkomendasikan oleh dinas pendidikan (pemerintah daerah), atau perkuliahan termediasi dalam bentuk interaksi terjadwal antara dosen dan mahasiswa melalui pemanfaatan berbagai jenis media dan teknologi.
b. Pembelajaran Mandiri
Pembelajaran mandiri adalah proses interaksi mahasiswa dengan sumber belajar yang dilakukan dengan menggunakan bahan belajar mandiri, baik dengan bantuan tutorial maupun tanpa bantuan tutorial.
Dalam proses pembelajaran mandiri, mahasiswa dapat mempelajari BBM, baik secara perseorangan dan atau dalam kelompok belajar. Dengan adanya kelompok belajar, efektivitas belajar mandiri mahasiswa dapat ditingkatkan.
1) Pembelajaran Mandiri dengan Tutorial
Pembelajaran mandiri dengan tutorial adalah pembelajaran yang dilaksanakan dengan menggunakan bahan belajar mandiri (BBM) disertai kegiatan tutorial. Dalam hal ini dosen bertindak sebagai tutor.
Kegiatan tutorial wajib dilaksanakan minimal 3 kali untuk setiap mata kuliah sebagai layanan belajar yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi penyelenggara, yaitu: di awal perkuliahan, pertengahan semester, dan menjelang UAS. Jumlah pertemuan kegiatan tutorial dapat ditambah atas inisiatif mahasiswa dan pengelolaannya diatur oleh perguruan tinggi penyelenggara.
Pada kegiatan pembelajaran mandiri dengan tutorial, mahasiswa diwajibkan mengerjakan dua buah tugas, mengikuti UTS, dan UAS sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh perguruan tinggi penyelenggara.
Kegiatan tutorial dapat dilaksanakan di pusat-pusat kegiatan belajar, seperti: tempat Kelompok Kerja Guru (KKG), tempat Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Information Communication Technology (ICT) Centre, LPMP, P4TK, dan tempat lain yang direkomendasikan oleh dinas pendidikan (pemerintah daerah). Jika memungkinkan, untuk mengoptimalkan kegiatan pembelajaran mandiri dengan tutorial dapat menggunakan tutorial on-line.
2) Pembelajaran Mandiri Tanpa Tutorial
Pembelajaran mandiri tanpa tutorial adalah pembelajaran yang dilaksanakan sepenuhnya dengan menggunakan BBM. Mahasiswa secara mandiri, baik perorangan maupun kelompok mempelajari BBM atau bahan lainnya yang mendukung. Pada kegiatan pembelajaran mandiri ini, pihak perguruan tinggi penyelenggara tidak memiliki kewajiban memberikan layanan bantuan belajar kepada mahasiswa, kecuali dalam penyediaan BBM. Dalam pembelajaran mandiri tanpa tutorial, mahasiswa diwajibkan untuk mengerjakan dan menyerahkan satu tugas sebagai pengganti UTS dan mengikuti UAS sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
c. Praktik dan Praktikum
Praktik dan praktikum merupakan bentuk pembelajaran yang memadukan kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotor dalam rangka pencapaian kompetensi yang bersifat multi dimensi.
Praktik adalah kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan untuk mengaplikasikan teori, konsep, atau prosedur dengan pengawasan langsung dosen/pembimbing. Misalnya: praktik menari, menggambar, olahraga, praktik bengkel, praktik lapangan, dan bina wicara.
Praktikum adalah kegiatan pembelajaran yang berhubungan dengan validasi fakta atau hubungan antar fakta, sesuai yang disyaratkan dalam kurikulum. Misalnya praktikum fisika, kimia, dan biologi (IPA).
Kegiatan praktik dan praktikum merupakan kegiatan yang harus dilaksanakan dalam perkuliahan tatap muka dan dilaksanakan dengan menggunakan berbagai peralatan pendukung, antara lain: peralatan praktik dan laboratorium.
d. Program Pemantapan Lapangan
Program pemantapan lapangan yang selanjutnya disebut PPL adalah bentuk kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah dengan bimbingan oleh dosen/guru pamong yang ditugaskan sesuai dengan yang disyaratkan dalam kurikulum. Penyelenggaraan PPL diatur dan disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku di perguruan tinggi penyelenggara.
e. Bahan Ajar
Proses pembelajaran dalam Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan mengintegrasikan antara sistem pembelajaran tatap muka di kampus dan sistem pembelajaran mandiri. Pada kegiatan sistem tatap muka di kampus pengembangan bahan ajar diserahkan sepenuhnya kepada dosen pengampu mata kuliah pada perguruan tinggi penyelengara, sedangkan dalam sistem pembelajaran mandiri menggunakan Bahan Belajar Mandiri (BBM). BBM dirancang secara khusus agar dapat dipelajari secara mandiri oleh mahasiswa. Bentuknya dapat berupa bahan ajar cetak (modul) sebagai bahan ajar utama dan media non cetak (media audio/video, komputer/internet, siaran radio dan televisi) sebagai bahan pendukung atau gabungan keduanya.
Perguruan tinggi penyelenggara dapat memanfaatkan BBM yang telah dikembangkan dan tersedia di beberapa institusi penyelenggara pendidikan jarak jauh dan dapat mengembangkan sendiri BBM berdasarkan rambu-rambu yang relevan.
f. Penilaian Hasil Belajar
Penilaian hasil belajar adalah penilaian yang dilakukan terhadap proses dan hasil belajar mahasiswa, baik dalam perkuliahan tatap muka dan/atau termediasi maupun pembelajaran mandiri. Penilaian hasil belajar perkuliahan tatap muka dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diterapkan di perguruan tinggi masing-masing, seperti: penilaian aktivitas perkuliahan, tugas, UTS, dan UAS. Dalam penilaian hasil belajar, dosen pengampu mata kuliah dapat mempertimbangkan prestasi akademik yang dicapai mahasiswa yang relevan dengan mata kuliah yang ditempuh, misalnya pengurangan beban tugas perkuliahan dan jumlah kehadiran perkuliahan tatap muka.
Penilaian hasil belajar untuk kegiatan pembelajaran mandiri dengan tutorial dilaksanakan melalui penilaian terhadap sekurang-kurangnya dua tugas, UTS dan UAS. Adapun proporsi pembobotannya ditetapkan oleh perguruan tinggi penyelenggara, misalnya: 25% untuk tugas, 25% untuk UTS dan 50% untuk UAS.
Penilaian hasil belajar untuk kegiatan pembelajaran mandiri tanpa tutorial dilaksanakan sekurang-kurangnya satu tugas atau UTS dan UAS dengan pembobotan yang ditetapkan oleh perguruan tinggi penyelenggara, misalnya: 40% untuk tugas/ UTS dan 60% untuk UAS.
Pelaksanaan UAS pada perkuliahan tatap muka dan pembelajaran mandiri dilaksanakan di kampus penyelenggara dan pengolahannya disesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh perguruan tinggi penyelenggara.
- Rekrutmen Mahasiswa
Mengingat tujuan penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan adalah untuk mendukung upaya percepatan peningkatan kualifikasi akademik bagi guru dalam jabatan, maka proses penerimaan mahasiswa baru perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru
Sistem penerimaan calon mahasiswa dilakukan melalui prosedur seleksi yang kredibel sesuai dengan persyaratan akademik dan persyaratan administratif yang berlaku pada masing-masing perguruan tinggi penyelenggara. Calon mahasiswa berasal dari guru tetap dalam jabatan baik yang berstatus PNS maupun bukan PNS dari sekolah di Kabupaten/Kota yang menanda-tangani MoU dengan PT penyelenggara.
Guru Tetap adalah Guru yang diangkat oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, penyelenggara pendidikan, atau satuan pendidikan untuk jangkah waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru yang telah mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Guru dalam jabatan adalah guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satua pendidikan, baik yang diselenggarakan Pemerintah, Pemerintah Daerah, maupun penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.
Jumlah mahasiswa yang akan diterima dalam program ini disesuaikan dengan ketersediaan SDM (dosen) dan sarana prasana penunjang yang dimiliki, baik oleh perguruan tinggi penyelenggara maupun perguruan tinggi mitra.
Perguruan tinggi penyelenggara dapat melakukan proses rekrutmen mahasiswa sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali dalam satu tahun akademik.
b. Kriteria Calon Mahasiswa
Sesuai dengan tujuannya, calon mahasiswa Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan adalah guru tetap yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bukan PNS yang bertugas mengajar TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB.
Guru PNS dibuktikan dengan fotocopy SK Pengangkatan yang dilegalisasi Pemerintah Daerah (Badan Kepegawaian Daerah), sedangkan guru tetap bukan PNS adalah guru tetap yang berdasarkan surat keputusan dari penyelenggara satuan pendidikan yang berbadan hukum yang dibuktikan dengan fotocopy SK pengangkatan yang dilegalisasi. Khusus untuk guru bukan PNS, diharuskan melampirkan surat pernyataan bermaterai enam ribu rupiah yang isinya tidak menuntut diangkat sebagai PNS.
Calon mahasiswa harus melampirkan Surat Ijin Belajar dari Dinas Pendidikan atau badan hukum penyelenggara pendidikan.
c. Pemilihan Program Studi
Program studi yang dipilih oleh calon mahasiswa harus sesuai dengan mata pelajaran yang diampu atau sesuai/serumpun dengan latar belakang pendidikan sebelumnya. Bagi calon mahasiswa lulusan SLTA sederajat, atau lulusan D1/D2/D3. Program studi yang dipilih harus sesuai dengan latar belakang pendidikan guru sebelumnya yang dibuktikan dengan fotocopy ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisasi oleh lembaga asal atau sesuai dengan mata pelajaran yang saat ini diampu minimal lima tahun terakhir. Bagi guru yang berasal dari SLTA sederajat, fotocopy ijazah dapat dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan setempat.
Mengacu pada peningkatan capaian mutu hasil pendidikan, bagi guru kelas yang mengajar di TK diharuskan memilih program studi S-1 PGTK/ PGPAUD dan bagi guru kelas yang mengajar di SD diharuskan memilih program studi S-1 PGSD. Untuk guru TK dan SD yang mengajar mata pelajaran Bahasa Inggris dan Agama dapat melanjutkan ke program studi yang sesuai.
Guru mata pelajaran yang mengajar di SMP/SMA/SMK, dapat melanjutkan studi sesuai dengan latar belakang pendidikan sebelumnya atau sesuai dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampu dengan syarat minimal telah mengajar lima tahun pada mata pelajaran tersebut.
d. Prosedur Seleksi
Pendaftaran calon mahasiswa diumumkan secara terbuka. Penetapan calon mahasiswa Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan dilaksanakan melalui seleksi administratif yang berkaitan dengan: (1) masa kerja sebagai guru, (2) usia, (3) pangkat/golongan bagi PNS, (4) ijazah terakhir dari perguruan tinggi yang mendapat ijin operasional dari Dikti, dan (5) ijin melanjutkan studi dari dinas pendidikan bagi guru PNS dan dari penyelenggara satuan pendidikan yang berbadan hukum bagi guru tetap yayasan. Jumlah calon mahasiswa yang diterima disesuaikan dengan daya tampung dan ketersediaan sarana prasarana di perguruan tinggi penyelenggara. Pelaksanaan seleksi administratif tersebut dilaksanakan oleh perguruan tinggi penyelenggara dapat dibantu oleh dinas pendidikan kabupaten/kota. Cara penyampaian hasil seleksi mengikuti mekanisme yang berlaku pada masing-masing perguruan tinggi penyelenggara
- Ketenagaan
Ketenagaan yang diharapkan tersedia dan dapat mendukung penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan, di antaranya: dosen, pengelola program, tenaga administrasi, laboran/teknisi dan pengelola perpustakaan/ pustakawan.
a. Dosen
Untuk menyelenggarakan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan, lembaga penyelenggara dipersyaratkan memiliki kualifikasi dosen sebagaimana tercantum dalam kebijakan dan perundang-undangan yang berlaku.
Dosen berfungsi sebagai pengampu mata kuliah dengan tugas pokok mengajar dan bertanggung jawab terhadap seluruh pelaksanaan perkuliahan dan bertugas mengembangkan deskripsi mata kuliah, silabus, Satuan Acara Perkuliahan, penyusunan tugas atau soal-soal ujian, serta mengembangkan bahan ajar. Jumlah dosen untuk program ini disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan perguruan tinggi penyelenggara.
Dalam hal pelaksanaan perkuliahan yang dilakukan di luar kampus perguruan tinggi penyelenggara dapat menjalin kemitraan dengan perguruan tinggi lain, baik dalam penggunaan sarana perkuliahan maupun bantuan/pemanfaatan sumber daya manusia (dosen). Dosen yang diperbantukan dalam pelaksanaan perkuliahan tersebut ditetapkan oleh pimpinan perguruan tinggi penyelenggara atas usulan perguruan tinggi mitra dengan kualifikasi sesuai peraturan perundangan.
b. Pengelola Program
Pengelola program adalah personil yang bertugas mengelola penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan. Pengelola program perlu memiliki keahlian manajerial dan pengelolaan pembelajaran mandiri. Jumlah personil disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi perguruan tinggi penyelenggara.
c. Tenaga Administrasi
Perguruan tinggi penyelenggara harus memiliki tenaga akademik, administrasi keuangan, kemahasiswaan, dan sarana dan prasarana. Jumlah tenaga administrasi disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi perguruan tinggi penyelenggara.
d. Tenaga Penunjang Akademik
Perguruan tinggi penyelenggara harus memiliki tenaga penunjang akademik, seperti laboran, teknisi, pustakawan. Jumlah tenaga penunjang akademik disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi perguruan tinggi penyelenggara.
- Sarana dan Prasarana
Jenis sarana dan prasarana yang perlu tersedia untuk mendukung penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan, diantaranya: ruang perkuliahan, ruang dan perlengkapan praktek dan praktikum (laboratorium), ruang dan perlengkapan ICT, perpustakaan, dan sekolah mitra sebagai tempat kegiatan PPL.
Sarana dan prasarana yang dimiliki oleh perguruan tinggi harus menjadi pertimbangan dalam penerimaan jumlah mahasiswa yang akan diterima untuk setiap rombongan belajarnya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
- Pendanaan
Penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan akan dapat berlangsung dengan baik bila didukung ketersediaan dana yang memadai. Pendanaan program ini dapat berasal dari mahasiswa (swadana), kerjasama dengan pemerintah daerah (stakeholders) dan sumber lainnya. Pengelolaan dana dilakukan secara terintegrasi dengan pengelolaan dana lainnya sesuai dengan aturan yang ada di perguruan tinggi penyelenggara. Guru dalam jabatan yang ikut dalam program ini, baik yang dibiayai Pemerintah, Pemerintah Daerah, maupun biaya sendiri dilaksnakan dengan tetap melaksanakan tugasnya sebagai Guru.
- Kemitraan
Dalam penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan, perguruan tinggi penyelenggara dapat melakukan kemitraan dengan perguruan tinggi lain. Kemitraan dengan perguruan tinggi mitra dapat dilakukan dalam bentuk resources sharing, antara lain pemanfaatan SDM, pengadaan bahan belajar mandiri, pelaksanaan perkuliahan, kegiatan praktik dan praktikum. Perguruan tinggi penyelenggara dapat bermitra dengan perguruan tinggi lain yang menyelenggarakan Program Pengadaan Tenaga Kependidikan (PPTK) yang berlokasi di wilayah tertentu dalam menyelenggarakan program tertentu. Dalam hal tidak ada perguruan tinggi penyelenggara program pengadaan tenaga kependidikan, perguruan tinggi penyelenggara program pengadaan tenaga kependidikan yang memiliki program studi satu rumpun dapat menyelenggarakan program sarjana (S-1) kependidikan dengan bermitra dengan perguruan tinggi lain yang tidak menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang memiliki program studi relevan dan terakreditasi minimal B.
- Kerja Sama
Dalam penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan, perguruan tinggi penyelenggara dapat melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah, dan lembaga lain yang terkait. Kerjasama dengan pemerintah daerah dilakukan dalam rekrutmen mahasiswa, pemberian bantuan belajar, dan pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana penunjang perkuliahan yang dituangkan dalam bentuk MoU.
Kerjasama dengan lembaga lain, seperti: lembaga penjaminan mutu pendidikan (LPMP), pusat pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan (P4TK), dan dinas pendidikan (pengelola kelompok kerja guru/ KKG, musyawarah guru mata pelajaran/MGMP atau lembaga lainnya (seperti: Balai Latihan Kerja/BLK, dunia usaha dan dunia industri/DuDi, BLPT) dapat dilakukan dalam hal penggunaan sarana dan fasilitas untuk kegiatan perkuliahan.
Dalam melaksanakan kerja sama, perguruan tinggi penyelenggara dapat berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait baik di tingkat pusat maupun daerah. Koordinasi bisa dilaksanakan melalui kegiatan konsultasi, kunjungan, negosiasi, korespondensi, rapat/pertemuan berkala, atau wahana lainnya yang memungkinkan. Dengan adanya koordinasi ini diharapkan dapat lebih meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan program sarjana (S-1) bagi guru dalam jabatan.
- Monitoring dan Evaluasi Program
Secara internal, perguruan tinggi penyelenggara melakukan monitoring dan evaluasi untuk menjaga kualitas penyelenggaraan program dengan menggunakan instrumen yang telah ditetapkan oleh Ditjen Dikti. Perguruan tinggi penyelenggara melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan program yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi mitra. Adapun monitoring dan evaluasi secara menyeluruh dan berkala terhadap penyelenggaraan program dilaksanakan oleh tim monev yang ditunjuk oleh Ditjen Dikti.
Apabila hasil monitoring dan evaluasi menunjukkan adanya pelanggaran ketentuan penyelenggaraan, tim monev dapat merekomendasikan pencabutan ijin perguruan tinggi tersebut sebagai penyelenggara Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan.
A. Perguruan Tinggi Penyelenggara
Perguruan tinggi yang akan menyelenggarakan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan perlu memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Persyaratan Perguruan Tinggi Penyelenggara
Perguruan tinggi penyelenggara Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. program studi sarjana (S-1) kependidikan yang memiliki ijin penyelenggaraan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
b. program studi sarjana (S-1) kependidikan yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan nilai minimal B, kecuali untuk program studi sarjana (S-1) pendidikan guru sekolah dasar (PGSD)/pendidikan guru taman kanak-kanak (PGTK)/pendidikan guru pendidikan anak usia dini (PGPAUD) memiliki ijin penyelenggaraan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
c. perjanjian kerjasama antara pimpinan perguruan tinggi dan kepala daerah dalam rangka peningkatan kualifikasi akademik guru;
d. perjanjian kemitraan dengan perguruan tinggi lain dalam rangka penyelenggaraan program peningkatan kualifikasi akademik guru;
e. sarana dan prasarana yang menunjang penyelenggaraan program sarjana (S-1) kependidikan bagi guru dalam jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
f. bahan ajar untuk kepentingan perkuliahan tatap muka dan/atau termediasi, dan pembelajaran mandiri;
g. laporan Evaluasi Program Studi Berbasis Evaluasi Diri (EPSBED) sekurang-kurangnya 2 (dua) semester terakhir.
2. Persyaratan Perguruan Tinggi Mitra
Perguruan tinggi mitra dipilih dan ditetapkan oleh perguruan tinggi penyelenggara dengan kriteria sebagai berikut:
a. memiliki program studi yang relevan;
b. memiliki sumberdaya yang dapat dimanfaatkan bersama (resources sharing) dan memiliki ijin penyelenggaraan dari Dirjen Dikti;
c. memiliki tenaga pengajar yang berkualifikasi sesuai dengan PP Nomor 19 Tahun 2005;
d. memiliki sarana dan prasarana yang menunjang penyelenggaraan Program S-1 Pendidikan bagi Guru dalam Jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
e. taat azas dalam penyelenggaraan perguruan tinggi sesuai dengan peraturan perundangan;
f. membuat laporan evaluasi program studi berbasis evaluasi diri (EPSBED) sekurang-kurangnya 2 (dua) semester terakhir; dan
g. mendapat dukungan dari pemerintah daerah yang akan mengirimkan guru untuk mengikuti program ini.
Perguruan tinggi yang bukan PPTK dapat menjadi mitra perguruan tinggi penyelenggara dengan ketentuan memiliki program studi serumpun dan telah terakreditasi minimal B.
3. Komitmen Lembaga
Lembaga penyelenggara Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan harus memiliki komitmen tinggi yang ditunjukkan dengan adanya kesadaran pemahaman yang lengkap dan mendalam. Hal tersebut dituangkan dalam perencanaan yang matang dan komprehensif berupa rencana strategis lembaga. Rencana strategis tersebut tercermin dalam usulan program yang kredibel. Dalam implementasinya, komitmen tersebut didukung oleh ketersediaan dana, tenaga, sarana dan prasarana, dan dukungan pemerintah daerah serta ketaatan terhadap berbagai kebijakan yang telah ditetapkan.
Komitmen lembaga harus dinyatakan dalam bentuk pernyataan tertulis dan dilampirkan pada saat pengajuan proposal penyelenggaraan program.
D. Mekanisme Perijinan
Pengusulan penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan dilakukan dengan mengikuti prosedur sebagai berikut:
1. Pimpinan perguruan tinggi mengajukan usulan penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
2. Ditjen Dikti Depdiknas mengevaluasi usulan dari perguruan tinggi pengusul berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
3. Atas nama Menteri Pendidikan Nasional, Ditjen Dikti Depdiknas akan mengeluarkan surat ijin penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan apabila perguruan tinggi pengusul memenuhi persyaratan dan kriteria yang telah ditetapkan.
4. Perguruan tinggi penyelenggara wajib mengirimkan laporan penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan sesuai dengan surat keputusan untuk dilakukan evaluasi penyelenggaraan program sebagai dasar penentuan perpanjangan ijin operasional.
2 komentar:
Kalo guru tetap-Non PNS bisa ikut program ini g' bu? Terimakasih
Bisa pak/bu, karena program ini adalah untuk percepatan kualifikasi bagi guru dalam jabatan, sebagaimana yg disebutkan pd Permendiknas nomor 58 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana (S1)kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan. Silakan menghubungi kami Bidang PPTK Dinas Pendidikan Kab. Pekalongan pada jam kerja.
Posting Komentar