Senin, 15 April 2013

RAKOR PUHA


   

Minggu lalu Rabu-Kamis, 13-14 Pebruari 2013, saya mengikuti  ” Rapat Koordinasi Penguatan Implementasi Hak Anak Tingkat Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Tahun 2013 ”, di LPMP(Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan) Provinsi Jawa Tengah,  Jl. Kyai Mojo Srondol Semarang. Kegiatan ini diselenggarakan oleh  BP3AKB Provinsi Jawa Tengah.

Ada beberapa hal yang bisa saya catat dan laporkan pada pimpinan ;

1.      Acara Pembukaaan : Laporan Penyelenggara yang disampaikan oleh Kepala BP3AKB dengan beberapa hal yang bisa saya catat sebagai berikut :
a)        Maksud Rakor : Meningkatkan koordinasi dan sinergitas pelaksanaan program dan kegiatan pada urusan wajib pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga berencana.
b)        Tujuan Rakor :
·      Menyatukan pemahaman dan langkah untuk pelaksanaan program pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga berencana diantara pengelola program
Membangun komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat dalam pelaksanaan program pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan KB.
Meningkatkan kualitas penyelengga-raan perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, serta Anak yang Berkonflik dengan Hukum.
Mendorong partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan program KB dan perlindungan perempuan dan anak. 
2.      Pengarahan Gubernur Jawa Tengah :
-        Memuji laporan kepala BP3AKB yang sistematis dengan penyampaian permasalahan yang dihadapi berikut upaya-upaya yang telah dilaksanakan
-        Upaya pembangunan tidak mampu mengatasi peningkatan kesejahteraan karena pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali. Pertumbuhan ekonomi 1% hanya mampu untuk dinikmati oleh 500.000 penduduk, sementara pertumbuhan penduduk 1% itu berarti sejumlah 2,5 juta.
-        KDRT timbul karena disebabkan oleh desakan dan tuntutan hidup yang tidak hanya pangan.
-        Perlu terus dikembangkan kemandirian dan ketahanan pangan di pedesaan dengan pemanfaatan pekarangan dengan tanaman sayur dan budi daya ikan tawar
3.      RAKOR PENGINTEGRASIAN PUHA:
a.    Jumlah peserta : 45 orang (35 utusan kab/kota dan 10 utusan SKPD Provinsi Jawa Tengah)
b.    Nara Sumber dan Fasilitator : Pejabat UNICEF perwakilan Jawa Tengah dan Jawa Timur dan Staf Bappeda Surakarta
c.    Materi : PUHA KLA, Desa/Kelurahan Ramah Anak dan Analisis, Situasi Anak; Tanya Jawab dan Diskusi
d.    Catatan Penting Menuju Kabupaten Layak Anak:
I.       ASPEK MANAJEMEN
1.  PERENCANAAN : output dalam bentuk RAD; terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan daerah (RPJMD dan/atau RKPD); dalam prosesnya melibatkan partisipasi anak (misal: melalui musrenbang) à koordinator:Bappeda
2.  PENGANGGARAN: pastikan semua rencana dalam RAD memperoleh alokasi anggaran à peran legislatif: koordinator:Bappeda
3.  PELAKSANAAN: RAD tidak hanya dilaksanakan oleh  SKPD, tetapi juga dunia usaha dan masyarakat
4.  PEMANTAUAN: pelaksanaan RAD dipantau secara berkala
5.  EVALUASI: pelaksanaan RAD dievaluasi setiap akhir tahun; oleh pihak independen
6.  PELAPORAN: hasil pelaksanaan RAD dilaporkan ke pimpinan (dari GTà Walikota/Bupati à Gubernur à Menteri PP dan PA dan Mendagri) àkoordinator: Badan/ Kantor/Unit PP dan PA
II. ASPEK  TAHAPAN PENGEMBANGAN 
1.  Diawali dan dilandasi oleh KOMITMEN pimpinan daerah (Gubernur, Bupati, Walikota, Lembaga Legislatif, Dunia Usaha, Masyarakat à SEMUA)
2.  Bentuk GUGUS TUGAS: bisa memanfaatkan Tim/Pokja yang sudah ada; tahap awal: libatkan seluruh SKPD terkait (untuk pembagian tugas à siapa mengerjakan apa); tahap berikutnya: libatkan Forum Anak (perwakilan anak), lembaga masyarakat, toga, toma, dunia usaha, dll; penetapan dengan SK Gubernur/Bupati/Walikota?
3.  Kumpulkan, olah dan analisis semua DATA ANAK; sehingga diketahui secara jelas besaran masalah anak, di mana saja lokasinya, dll
4.  Buat RENCANA AKSI DAERAH (RAD) yang ditujukan untuk mengatasi masalah anak à tujuan akhir RAD: pemenuhan hak-hak anak; pembagian peran jelas; dalam proses penyusunan libatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk libatkan anak; penganggaran jelas, dll (Catatan: Upayakan agar RAD terintegrasi dengan dokumen perencanaan daerah: RPJMD atau Renstrada/RKPD; sehingga terjamin pembiayaannya)
III. ASPEK SUBSTANSI à 31 hak anak
1.     HAK SIPIL DAN KEBEBASAN
2.     LINGKUNGAN KELUARGA DAN PENGASUHAN ALTERNATIF
3.     KESEHATAN DASAR DAN KESEJAHTERAAN
4.     PENDIDIKAN, PEMANFAATAN WAKTU LUANG DAN KEGIATAN SENI BUDAYA
5.     PERLINDUNGAN KHUSUS
II.      Yang harus segera dilakukakn Kab/kota KLA :
1.      Membangun Komitmen Para Pemangku Kewajiban baik politis maupun anggaran, kegiatan advokasi perlu digencarkan.
2.      Membentuk dan Memperkuat Gugus tugas KLA, Forum Anak dan Farum advokasi KLA.
3.      Melakukan analisa situasi Ibu dan Anak (ASIA) yang mendalam dan tajam agar penyusunan intervensi program lebih tepat sasaran.
4.      Memobilisasi seluruh Permangku Kewajiban untuk pencapain indikator indikator sesuai dg tupokasinya.
5.      Penyusunan Rencana Aksi KLA minimal untuk dua tahun dengan kegiatan yg jelas dan terfokus serta  sumber dana yang jelas
6.      Memastikan Rencana Aksi KLA masuk dalam sistem perencanaan dan penganggaran.
7.      Tingkatkan Koordinasi antar SKPD dan anggota Gugus Tugas KLA, lakukan rapat koordinasi rutin.
8.      Galang Komitmen dari Dunia usaha untuk mendukung KLA.
9.      Kemitraan dengan seluruh pemangku kepentingan, khususnya kelompok-kelompok anak, LSM, Ormas, Media, Swasta, Toma dan Toga dan Masyarakat serta keluarga itu sendiri
10.   Mulai melakukan advokasi tentang perubahan dan penyusunan kebijakan-kebijakan yang berpihak pada anak.
III. Rencana Tindak Lanjut :
1.  Tahun ini banyak hal yang telah direncanakan dan dianggarkan untuk dilaksanakan oleh BPMPKB melalui Bidang PPPA dalam menyiapkan KLA :
1)        Penyusunan RAD KLA
2)        Pelatihan KHA
3)        Penyiapan percontohan Desa Ramah Anak dan Kecamatan Layak Anak
4)        Pembinaan GT KLA Kecamatan
2.  Beberapa hal yang perlu dilakukan namun belum dianggarkan, akan tetapi dapat diupayakan melalui koordinasi dengan SKPD terkait :
1)        Penyiapan Sekolah Ramah Anak
2)        Penyediaan Ruang Laktasi di ruang Publik
3)        Kebijakan ASI Eksklusif
4)        Kebijakan peningkatan prosentase Kutipan Akte kelahiran

Tidak ada komentar: