Minggu lalu Rabu-Kamis, 13-14 Pebruari 2013, saya mengikuti ” Rapat Koordinasi Penguatan Implementasi Hak Anak Tingkat
Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Tahun 2013 ”, di LPMP(Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan) Provinsi Jawa Tengah, Jl. Kyai Mojo Srondol Semarang. Kegiatan ini diselenggarakan oleh BP3AKB
Provinsi Jawa Tengah.
Ada beberapa hal yang bisa saya catat dan laporkan pada pimpinan ;
1. Acara
Pembukaaan : Laporan Penyelenggara yang disampaikan oleh Kepala BP3AKB dengan
beberapa hal yang bisa saya catat sebagai berikut :
a)
Maksud Rakor : Meningkatkan koordinasi dan sinergitas pelaksanaan
program dan kegiatan pada urusan wajib pemberdayaan perempuan, perlindungan
anak dan keluarga berencana.
b)
Tujuan Rakor :
·
Menyatukan pemahaman dan langkah untuk pelaksanaan
program pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga berencana
diantara pengelola program
—
Membangun komitmen bersama antara pemerintah dan
masyarakat dalam pelaksanaan program pemberdayaan perempuan, perlindungan anak
dan KB.
—
Meningkatkan kualitas penyelengga-raan perlindungan bagi
perempuan dan anak korban kekerasan, serta Anak yang Berkonflik dengan Hukum.
—
Mendorong partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan
program KB dan perlindungan perempuan dan anak.
2.
Pengarahan Gubernur Jawa Tengah :
-
Memuji laporan kepala BP3AKB yang sistematis dengan
penyampaian permasalahan yang dihadapi berikut upaya-upaya yang telah
dilaksanakan
-
Upaya pembangunan tidak mampu mengatasi peningkatan
kesejahteraan karena pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali. Pertumbuhan
ekonomi 1% hanya mampu untuk dinikmati oleh 500.000 penduduk, sementara
pertumbuhan penduduk 1% itu berarti sejumlah 2,5 juta.
-
KDRT timbul karena disebabkan oleh desakan dan tuntutan
hidup yang tidak hanya pangan.
-
Perlu terus dikembangkan kemandirian dan ketahanan pangan
di pedesaan dengan pemanfaatan pekarangan dengan tanaman sayur dan budi daya
ikan tawar
3.
RAKOR PENGINTEGRASIAN PUHA:
a.
Jumlah peserta : 45 orang (35 utusan kab/kota dan 10
utusan SKPD Provinsi Jawa Tengah)
b.
Nara Sumber dan Fasilitator : Pejabat UNICEF perwakilan
Jawa Tengah dan Jawa Timur dan Staf Bappeda Surakarta
c.
Materi : PUHA KLA, Desa/Kelurahan Ramah Anak dan Analisis,
Situasi Anak; Tanya Jawab dan Diskusi
d.
Catatan Penting Menuju Kabupaten Layak Anak:
I. ASPEK MANAJEMEN
1. PERENCANAAN : output dalam bentuk RAD; terintegrasi
ke dalam dokumen perencanaan daerah (RPJMD dan/atau RKPD); dalam prosesnya
melibatkan partisipasi anak (misal: melalui musrenbang) à koordinator:Bappeda
2. PENGANGGARAN: pastikan semua rencana dalam RAD
memperoleh alokasi anggaran à peran legislatif: koordinator:Bappeda
3. PELAKSANAAN: RAD tidak hanya dilaksanakan oleh SKPD, tetapi juga dunia usaha dan masyarakat
4. PEMANTAUAN: pelaksanaan RAD dipantau secara berkala
5. EVALUASI: pelaksanaan RAD dievaluasi setiap akhir
tahun; oleh pihak independen
6. PELAPORAN: hasil pelaksanaan RAD dilaporkan ke
pimpinan (dari GTà Walikota/Bupati à Gubernur à Menteri PP dan PA dan
Mendagri) àkoordinator: Badan/ Kantor/Unit PP dan PA
II. ASPEK
TAHAPAN PENGEMBANGAN
1. Diawali dan dilandasi oleh KOMITMEN pimpinan daerah
(Gubernur, Bupati, Walikota, Lembaga Legislatif, Dunia Usaha, Masyarakat à SEMUA)
2. Bentuk GUGUS TUGAS: bisa memanfaatkan Tim/Pokja yang
sudah ada; tahap awal: libatkan seluruh SKPD terkait (untuk pembagian tugas à siapa mengerjakan apa); tahap berikutnya: libatkan Forum Anak (perwakilan anak), lembaga masyarakat, toga, toma, dunia usaha, dll;
penetapan dengan SK Gubernur/Bupati/Walikota?
3. Kumpulkan, olah dan analisis semua DATA ANAK;
sehingga diketahui secara jelas besaran masalah anak, di mana saja lokasinya,
dll
4. Buat RENCANA AKSI DAERAH (RAD) yang ditujukan untuk
mengatasi masalah anak à tujuan akhir RAD: pemenuhan hak-hak anak;
pembagian peran jelas; dalam proses penyusunan libatkan seluruh pemangku
kepentingan, termasuk libatkan anak; penganggaran jelas, dll (Catatan: Upayakan agar RAD terintegrasi dengan
dokumen perencanaan daerah: RPJMD atau Renstrada/RKPD; sehingga terjamin
pembiayaannya)
III. ASPEK SUBSTANSI à 31 hak anak
1. HAK SIPIL DAN KEBEBASAN
2. LINGKUNGAN KELUARGA DAN PENGASUHAN ALTERNATIF
3. KESEHATAN DASAR DAN KESEJAHTERAAN
4. PENDIDIKAN, PEMANFAATAN WAKTU LUANG DAN KEGIATAN
SENI BUDAYA
5. PERLINDUNGAN KHUSUS
II.
Yang harus segera dilakukakn Kab/kota KLA :
1. Membangun
Komitmen Para Pemangku Kewajiban baik politis maupun anggaran, kegiatan
advokasi perlu digencarkan.
2. Membentuk
dan Memperkuat Gugus tugas KLA, Forum Anak dan Farum advokasi KLA.
3. Melakukan
analisa situasi Ibu dan Anak (ASIA) yang mendalam dan tajam agar penyusunan
intervensi program lebih tepat sasaran.
4. Memobilisasi
seluruh Permangku Kewajiban untuk pencapain indikator
indikator sesuai dg tupokasinya.
5. Penyusunan
Rencana Aksi KLA minimal untuk dua tahun dengan kegiatan yg jelas dan
terfokus serta sumber dana yang jelas
6. Memastikan
Rencana Aksi KLA masuk dalam sistem perencanaan dan penganggaran.
7. Tingkatkan
Koordinasi antar SKPD dan anggota Gugus Tugas KLA, lakukan rapat
koordinasi rutin.
8. Galang
Komitmen dari Dunia usaha untuk mendukung KLA.
9. Kemitraan
dengan seluruh pemangku kepentingan, khususnya
kelompok-kelompok anak, LSM, Ormas, Media, Swasta, Toma dan Toga dan Masyarakat
serta keluarga itu sendiri
10. Mulai
melakukan advokasi tentang perubahan dan penyusunan kebijakan-kebijakan
yang berpihak pada anak.
III. Rencana
Tindak Lanjut :
1. Tahun ini
banyak hal yang telah direncanakan dan dianggarkan untuk dilaksanakan oleh
BPMPKB melalui Bidang PPPA dalam menyiapkan KLA :
1)
Penyusunan RAD KLA
2)
Pelatihan KHA
3)
Penyiapan percontohan Desa Ramah Anak dan Kecamatan Layak
Anak
4)
Pembinaan GT KLA Kecamatan
2. Beberapa
hal yang perlu dilakukan namun belum dianggarkan, akan tetapi dapat diupayakan
melalui koordinasi dengan SKPD terkait :
1)
Penyiapan Sekolah Ramah Anak
2)
Penyediaan Ruang Laktasi di ruang Publik
3)
Kebijakan ASI Eksklusif
4)
Kebijakan peningkatan prosentase Kutipan Akte kelahiran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar