Pada Selasa, 12 Pebruari 2013 BPMPKB menyelenggarakan Rapat
Koordinasi Gerakan Sayang Ibu dan Bayi (GSIB) tahun 2013 di Aula BPMPKB,
Jl. Krakatau No. 5 Kajen. Rakor kali ini dihadiri oleh anggota Pokjatap
GSIB, yang terdiri dari unsur SKPD terkait(Bappeda, BPMPKB, Dinkes,
Dindikbud, Bagian Kesra Setda, RSUD, RSI, Perwakilan Camat, TP PKK
Kabupaten, PMI dan Kemenag), Unsur Perguruan Tinggi(Unikal, STAIN)
serta organisasi masyarakat (GOW, Aisyah, Muslimat, IBI, Pattiro,
Fatayat, NA).
Untuk itu ada 5(lima) prinsip dasar GSIB :
1. Pendekatan linsek dan multi disiplin ilmu
2. Intervensi yang integratif dan sinergis
3. Partisipasi dan tanggung jawab dari pihak laki-laki
4. Sistem pemantauan yang terus-menerus
5. Koordinasi yang efektif oleh Pemda dan wilayah
Serta ada 2 (dua) Komponen GSIB:
1. Kecamatan Sayang Ibu dan Bayi (KSIB)
2. Rumah Sakit Sayang Ibu dan Bayi (RSSIB)
Guna menjadi pedoman para Camat dan Direktur RSUD Sekda mengedarkan surat berikut:
Dalam
rangka percepatan penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi
(AKB) di Provinsi Jawa Tengah, maka Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui
Badan Pemberdayaan Perempuan,Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana telah
mengembangkan Program Revitalisasi Gerakan Sayang Ibu dan Bayi (GSIB) yang
terdiri dari 2 (dua) komponen kegiatan yaitu Kecamatan Sayang Ibu dan Bayi
(KSIB) dan Rumah Sakit Sayang Ibu dan Bayi (RSSIB).
Untuk memantau dan mengevaluasi
pelaksanaan Implementasi Revitalisasi GSIB di Kabupaten/Kota, maka akan
dilaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan Implementasi KSIB dan
RSSIB oleh Tim Provinsi Jawa Tengah yang
dikoordinasikan oleh BP3AKB Provinsi Jawa Tengah pada bulan Oktober 2013
Sehubungan dengan hal tersebut
kami sampaikan Indikator Keberhasilan GSIB yang ada dalam penilaian kegiatan
Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Implementasi Kecamatan Sayang Ibu dan Bayi
(KSIB)
1.
60 %
desa/kelurahan di Kecamatan telah melakukan kegiatan Gerakan Sayang Ibu dan
Bayi (GSIB)
2.
100 %
persalinan ditolong oleh tenaga kesehatan
3.
Ada
komitmen tertulis dari pengambilan kebijakan di tingkat kecamatan dan
desa/kelurahan dalam upaya menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka
Kematian Bayi (AKB)
4.
Ada
kegiatan donor darah (mobil unit keliling)
5.
Ada
Satgas GSIB di kecamatan
6.
Ada
kegiatan kepedulian di tingkat desa/kelurahan dalam mencegah kematian ibu
7.
Ada
kemitraan lintas sektor yang terkait dengan kegiatan GSIB
8.
Ada
koordinasi kegiatan desa (penggalangan tabulin, donor darah, ambulan desa dan
kegiatan yang bersinergi dengan GSIB)
9.
Ada
mekanisme rujukan dari PKD ke Puskesmas dan Puskesmas ke Rumah Sakit, serta
sebaliknya
10.
Ada
kegiatan peningkatan pemberian ASI Eksklusis di desa
11.
Ada
pembinaan ke Desa
12.
Ada
pencatatan dan pelaporan
13.
Kesertaan
Pasangan Usia Subur mengikuti KB semakin meningkat setiap tahunnya
14.
Adanya
peningkatan jumlah Kunjungan Kf (Ibu Nifas 1-3) setiap tahunnya
15.
Kesertaan
Peserta KB Aktif Pria semakin meningkat setiap tahunnya
16.
Tersediannya
Ruang Laktasi di ruang publik (Perkantoran, Pasar, Mall, dll)
17.
Tersedianya
Tempat Penitipan Anak (TPA)
Adapun
kelengkapan administrasi/bahan yang harus dipersiapkan di dalam penilaian KSIB
ialah :
1.
Pokjatap
GSIB Kabupaten
-
RPJMD
-
RKPD
terakhir
-
Program
kerja Pokjatap GSIB Kabupaten
2.
Satgas
GSIB Kecamatan
-
Hasil
Musrenbang Kecamatan
-
Renstra
Kecamatan
-
Program
Kerja Satgas GSIB Kecamatan
-
Pelaksanaan
Kegiatan KSIB
3.
Satgas
GSIB Desa
-
Hasil
Musrenbang Desa/Kelurahan
-
Perincian
Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD)
-
Program
Kerja/Kegiatan yang terkait dengan GSIB
-
Pelaksanaan
Kegiatan Desa Siaga (Siap Antar Jaga)
-
Data
Bumil dan cakupan kegiatan K1-K4
Di dalam
peninjauan nanti yang akan dilaksanakan oleh Tim Provinsi Jawa Tengah akan
dilaksanakan peninjauan lapangan secara sampel tanpa acara seremonial untuk
melihat secara langsung pelaksanaan
program GSIB di lapangan dan dijadwalkan untuk bertemu dengan Kelompok Suami
SIAGA, Kelompok Pendamping ASI, Bidan Desa, Kelompok Donor Darah dan Kelompok
lain yang terkait dengan program GSIB serta melihat wujud kegiatan dan administrasi kegiatan.
Untuk itu
kami mohon kepada saudara agar sedini mungkin untuk dapat mempersiapkan dan
mengkoordinasikan apa yang sudah menjadi ketentuan di dalam penilaian GSIB
tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar