Fakta
jumlah perempuan Kabupaten Pekalongan di legislatif yang hanya 13% atau 6 dari
45, menjadi salah satu penyebab rendahnya Index Pemberdayaan Gender (IDG)
Kabupaten Pekalongan masih rendah, yaitu sebesar 56,81 atau menduduki peringkat ke 30 dari 35
Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Untuk itu BPMPKB pada Kamis 28 Pebruari 2013
lalu menyelenggarakan Kegiatan Peningkatan Kapasitas dan Jaringan
kelembagaan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dengan Sub Kegiatan : Orientasi Upaya
Peningkatan Jumlah Perempuan di Legislatif . Kegiatan ini bertempat di Aula
Bappeda lantai 2 dan dihadiri oleh 40 orang perwakilan 10 partai politik
peserta Pemilu legislatif 2014 dan perwakilan organisasi perempuan.
Ada 2 nara sumber dalam kegiatan ini, yaitu
Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dra. Siti Masruroh, M.Si)
dan Ketua KPU (Dwi Mei Sunarna, SH).
Saya menyampaikan materi tentang ‘ANALISIS HASIL IPG – IDG
KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2011 DALAM MENDORONG PENINGKATAN PARTISIPASI POLITIK
PEREMPUAN’ dan pak Dwi tentang ‘Mendorong
Pemberdayaan Gender di bidang Politik dan Keterwakilan Perempuan di Legislatif ‘,
setelah itu dilanjutkan dengan Tanya jawab, baik masukan, harapan, keluhan dan
bahkan curhatnya para perempuan yang pernah menjadi ‘CALEG’, sangat menarik dan
antusias sekali.
Materi saya cukup lengkap memberikan potret
kondisi peran politik perempuan baik secara nasional maupun local, dengan
outline sbb:
1. Hak-Hak Sipil Politik
Perempuan
2. Potret Partisipasi
Poliitik Perempuan
3. Faktor penyebab
Rendahnya Partisipasi Politik perempuan
4. Kebijakan Pemda kab.
Pekalongan Untuk peningkatan Partisipasi Politik Perempuan
5. Empat Bidang Perubahan
Dampak Partisipasi Politik Perempuan
6. Kesimpulan dan Harapan
Adapun data dan fakta yang pak Dwi sampaikan
sangat membantu dan memberi wawasan kepada para aktifis perempuan dan para
Caleg untuk kesiapan dalam pemilu legislatif nanti, dengan poin sbb:
1. Peraturan Perundangan /Norma
2. Sumber Daya Manusia
3. Kepekaan Sosial dan Bermasyarakat
4. Dukungan Kelompok/lembaga Aktifis Perempuan
5. Berpolitik dan Menjadi Anggota Legislatif Untuk Ibadah
6. Perempuan Dalam Pemilu dan Anggota Legislatif Kabupaten Pekalongan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar