Pada Selasa, 8 Nopember 2011 lalu telah dilaksanakan Rapat Koordinasi pembentukan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak, bertempat di Ruang Aula Bappeda PM. Rakor dipimpin oleh Bapak Asisten Pemerintahan dan Kesra, Drs, H. Umaedi, M.Si. Dan pemaparan materi oleh Kepala Badan PPdan KB Hj Megawati, M.Pd, serta penegasan program oleh kepala BAPPEDA PM yang diwakili oleh Kabid sosbud Haryanto dan diskusi yang dipimpin Kabid PPPA Dra. Siti Masruroh, M.Si.
Sesuai dengan SK Bupati Nomor 463/300 TAHUN 2011, tentang Pembentukan Tim Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (GTKLA) Tingkat Kabupaten Pekalongan yang terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana dengan Susunan Keanggotaan yang terdiri dari Kesekretariatan; dan 13 bidang/Unsur: Kesehatan, Bidang Pendidikan, Bidang Sosial dan Nakertran, Bidang Pertamanan, Bidang Perhubungan Komunikasi, Informasi dan Advokasi, Bidang Moral dan Agama, Bidang Pemerintahan dan Kesra, Bidang Hukum/HAM, Lapas dan Rutan, Bidang Keamanan, Ketertiban, Penahanan, Penuntutan Perkara dan Pengadilan, Bidang Pengkajian, Pengembangan dan Publikasi, Bidang Pendanaan, Pemberdayaan, Sosialisasi Program KLA dan Bidang Partisipasi Anak. Adapun Tugas Tim Pelaksana adalah :
a. Mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan dan pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
b. Menetapkan tugas-tugas dari anggota Gugus Tugas;
c. Melakukan sosialisasi, advokasi, fasilitasi dan Komunikasi Informasi dan Edukasi konsep Kabupaten/Kota Layak Anak;
d. Mengumpulkan data dasar;
e. Melakukan analisis kebutuhan yang bersumber dari data dasar;
f. Melakukan deseminasi data dasar;
g. Menentukan fokus dan prioritas program dalam mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak, yang disesuaikan dengan kearifan lokal (masalah utama, kebutuhan dan sumber daya);
h. Menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) Kabupaten/Kota Layak Anak 5 (lima) tahun dan mekanisme kerja;
i. Menyiapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Kabupaten/Kota Layak Anak; dan
j. Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan minimal 1 (satu) tahun sekali.
SUSUNAN TIM PENGARAH GUGUS TUGAS KABUPATEN LAYAK ANAK (GTKLA)
TINGKAT KABUPATEN PEKALONGAN
NO. | PEJABAT/INSTANSI | KEDUDUKAN DALAM TIM |
1 | 2 | 3 |
1 | Bupati Pekalongan | Penasehat |
2 | Wakil Bupati Pekalongan | Penasehat |
3 | Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan | Penanggung Jawab |
4 | Ketua DPRD Kab. Pekalongan | Penanggung Jawab |
5 | Komandan Kodim 0710 Pekalongan | Pengarah |
6 | Kepala Polres Pekalongan | Pengarah |
7 | Kepala Kejaksaan Negeri Pekalongan | Pengarah |
8 | Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan | Pengarah |
9 | Ketua Pengadilan Agama Pekalongan | Pengarah |
PELAKSANA GUGUS TUGAS KABUPATEN LAYAK ANAK (GTKLA)
TINGKAT KABUPATEN PEKALONGAN
NO. | UNSUR/ BIDANG | JABATAN DALAM DINAS/INSTANSI/LEMBAGA | KEDUDUKAN DALAM TIM |
1 | 2 | 3 | 4 |
1 | Kesekretariatan | Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kab.Pekalongan Asisten Administrasi Umum Setda Kab. Pekalongan Kepala Bappeda dan PM Kab. Pekalongan Kepala Badan PPKB Kab. Pekalongan Kepala BPS Kab. Pekalongan Kabid PP dan PA Badan PPKB Kab. Pekalongan | Koordinator Wakil Koordinator Ketua Umum Gugus Tugas Sekretaris Anggota Anggota |
2 | Kesehatan | Kepala Dinas Kesehatan Kab. Pekalongan Ketua BNK Pekalongan Direktur RSUD Kraton Direktur RSUD Kajen | Ketua Gugus Tugas Anggota Anggota Anggota |
3 | Pendidikan | Kepala Dinas Pendidikan Kab. Pekalongan Ketua Komisi D DPRD Kab. Pekalongan Kepala Disporaparbud Kab. Pekalongan Kepala Dinas Dukcapil Kab. Pekalongan | Ketua Gugus Tugas Anggota Anggota Anggota |
4 | Sosial Nakertran | Kepala Dinsosnakertran Kab. Pekalongan Kabag SDA Setda Kab.Pekalongan Kabid Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinsosnakertran Kab. Pekalongan Kabid Pembinaan dan Ketenagakerjaan Dinsosnakertran Kab. Pekalongan | Ketua Gugus Tugas Anggota Anggota Anggota |
5 | Pertamanan | Kepala DPPKP Kab. Pekalongan Kepala DPU Kab.Pekalongan Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kab. Pekalongan Kabag Pembangunan Setda Kab. Pekalongan | Ketua Gugus Tugas Anggota Anggota Anggota |
6 | Perhubungan, Komunikasi, Informasi dan Advokasi | Kepala Dishubkominfo Kab. Pekalongan Kepala Perpustakaan dan Arsip Daerah Kab. Pkl Ketua TP PKK Kab. Pekalongan. Ketua GOW Kab. Pekalongan | Ketua Gugus Tugas Anggota Anggota Anggota |
7 | Moral dan Agama | Kepala Kantor Kemenag Kab. Pekalongan Ketua MUI Kab.Pekalongan Kasi Urais Kan. Kemenag Kab. Pekalongan. | Ketua Gugus Tugas Anggota Anggota |
8 | Pemerintahan dan Kesra | Kabag Tata Pemerintahan Setda Kab.Pekalongan Kabag Kesra Setda Kab. Pekalongan Kabag Perekonomian Setda Kab.Pekalongan Kantor Knmas | Ketua Gugus Tugas Anggota Anggota |
9 | Hukum /HAM, Lapas dan Rutan | Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kabid Pembinaan dan Perlindungan Naker Dinsosnakertran Kab. Pekalongan Kabag Hukum Setda Kab. Pekalongan | Ketua Gugus Tugas Anggota Anggota |
10 | Keamanan, Penahanan,Penuntutan Perkara. | Kepala Kantor Kesbangpolinmas Kab. Pekalongan Kabag Operasional Polres Pekalongan Bidang Penahanan dan Penuntutan Perkara Kejari Pkl Kepala Kantor Satpol PP Kab. Pekalongan. | Ketua Gugus Tugas Anggota Anggota Anggota |
11 | Pengkajian, pengembangan dan publikasi KLA. | Kabag Humas Setda Kab.Pekalongan Ketua PSW UNIKAL Ketua PSG STAIN Pekalongan Direktur AAK | Ketua Gugus Tugas Anggota Anggota Anggota |
12 | Pendanaan, pemberdayaan, dan sosialisasi | Kepala DPPKA Kab. Pekalongan Kepala Dinkop UMKM dan Indag Kab. Pekalongan Kepala Kapermas Kab. Pekalongan. Ketua ASPINDO Kab.Pekalongan | Ketua Gugus Tugas Anggota Anggota Anggota |
13 | Partisipasi Anak | Ketua Himpaudi Kab. Pekalongan Ketua IKP2A Kab.Pekalongan Ketua Forum Anak Kab. Pekalongan Ketua IPPNU Kab. Pekalongan | Ketua Gugus Tugas Anggota Anggota Anggota |
Apa sebenarnya yang dimaksud dengan KLA (Kabupaten/Kota Layak anak) dan bagaimana GTKLA bekerja. Hal ini tidak lepas dari pertimbangan bahwa :
v anak merupakan potensi bangsa bagi pembangunan nasional, untuk itu pembinaan dan pengembangannya perlu dilakukan sedini mungkin melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha yang secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan untuk mewujudkan pembangunan yang peduli terhadap anak, kebutuhan dan kepentingan terbaik bagi anak;
v dan juga dalam rangka implementasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, berkewajiban untuk membuat langkah-langkah yang diperlukan bagi peningkatan kesejahteraan anak dan pemenuhan hak-hak anak;
v salah satu upaya untuk pemenuhan hak-hak anak dengan mengembangkan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (GTKLA) sebagai media persemaian Sumber Daya Manusia yang berkualitas, kreatif, berdaya saing tinggi yang memiliki jiwa nasionalisme dan pekerti luhur bagi anak;
KLA adalah sistem pembangunan kabupaten/kota yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk pemenuhan hak-hak anak.
Untuk membangun inisiatif pemerintahan kabupaten/kota yang mengarah pada upaya transformasi Konvensi Hak-hak Anak (Convention on the Rights of the Child) dari kerangka hukum ke dalam definisi, strategi, dan intervensi pembangunan, dalam bentuk: kebijakan, program dan kegiatan pembangunan, dalam upaya pemenuhan hak-hak anak, pada suatu dimensi wilayah kabupaten/kota.
Kebijakan KLA adalah serangkaian aturan berupa norma, standar, prosedur dan/atau kriteria yg ditetapkan pemerintah sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan Kab/Kota melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan untuk memenuhi hak anak.
I. ASPEK MANAJEMEN
- PERENCANAAN : output dalam bentuk RAD; terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan daerah (RPJMD dan/atau RKPD); dalam prosesnya melibatkan partisipasi anak (misal: melalui musrenbang) à koordinator:Bappeda
- PENGANGGARAN: pastikan semua rencana dalam RAD memperoleh alokasi anggaran à peran legislatif: koordinator:Bappeda
- PELAKSANAAN: RAD tidak hanya dilaksanakan oleh SKPD, tetapi juga dunia usaha dan masyarakat
- PEMANTAUAN: pelaksanaan RAD dipantau secara berkala
- EVAUASI: pelaksanaan RAD dievaluasi setiap akhir tahun; oleh pihak independen
- PELAPORAN: hasil pelaksanaan RAD dilaporkan ke pimpinan (dari GTà Walikota/Bupati à Gubernur à Menteri PP dan PA dan Mendagri) àkoordinator: Badan/ Kantor/Unit PP dan PA
II. ASPEK TAHAPAN PENGEMBANGAN
- Diawali dan dilandasi oleh KOMITMEN pimpinan daerah (Gubernur, Bupati, Walikota, Lembaga Legislatif, Dunia Usaha, Masyarakat à SEMUA)
- Bentuk GUGUS TUGAS: bisa memanfaatkan Tim/Pokja yang sudah ada; tahap awal: libatkan seluruh SKPD terkait (untuk pembagian tugas à siapa mengerjakan apa); tahap berikutnya: libatkan Forum Anak (perwakilan anak), lembaga masyarakat, toga, toma, dunia usaha, dll; penetapan dengan SK Gubernur/Bupati/Walikota?
- Kumpulkan, olah dan analisis semua DATA ANAK; sehingga diketahui secara jelas besaran masalah anak, di mana saja lokasinya, dll
- Buat RENCANA AKSI DAERAH (RAD) yang ditujukan untuk mengatasi masalah anak à tujuan akhir RAD: pemenuhan hak-hak anak; pembagian peran jelas; dalam proses penyusunan libatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk libatkan anak; penganggaran jelas, dll (Catatan: Upayakan agar RAD terintegrasi dengan dokumen perencanaan daerah: RPJMD atau Renstrada/RKPD; sehingga terjamin pembiayaannya)
III. ASPEK SUBSTANSI : 31 hak anak
- HAK SIPIL DAN KEBEBASAN
- LINGKUNGAN KELUARGA DAN PENGASUHAN ALTERNATIF
- KESEHATAN DASAR DAN KESEJAHTERAAN
- PENDIDIKAN, PEMANFAATAN WAKTU LUANG DAN KEGIATAN SENI BUDAYA
- PERLINDUNGAN KHUSUS
Dan untuk awal kegiatan ini akan mengambil pilot project pengambilan data anak di desa Sinangoh Prendeng Kajen. Dan penyusunan RAD akan dilakukan pada tahun 2012.
Semoga secara bertahap dalam 5 tahun ke depan Kabupaten Pekalongan dapat benar-benar menjadi Kabupaten Layak Anak, daerah yang nyaman bagi tumbuh kembang anak dan ramah bagi anak untuk memenuhi hak-haknya........semoga.
2 komentar:
Semoga sukses dan semoga di Kabupaten Pekalongan akan tumbuh benih-benih berkualitas yang akan mengangkat derajat Kabupaten Pekalongan baik disisi masyarakat Indonesia maupun di sisi Tuhan YME.
@cholist: Amin.....Maturnuwun pak
Posting Komentar