Jumat, 03 September 2010

Usul Kenaikan Pangkat Guru

     Sepertinya umur Kepmenpan 84/1993 yang mengatur tentang kenaikan pangkat guru masih diperpanjang meskipun sudah diterbitkan aturan baru yaitu Permenpan RB no 16/2009. Informasi dari hasil workshop para tim penilai PAK(Penilaian Angka Kredit), yang katanya kalau melihat isinya lebih ke Sosialisasi Permenpan 16/2009, perlu disikapi oleh teman-teman guru, yaitu bahwa peraturan baru tersebut akan diberlakukan mulai 1 JANUARI 2013 sambil menunggu kesiapan Tim yang harus dibentuk di tiap kabupaten/kota dan sosialisasi dilakukan lebih banya dengan sasaran yang lebih luas  lagi.

     Karena itu dalam 2 tahun ke depan ini adalah kesempatan yang baik bagi yang sudah waktunya untuk usulkan PAK, karena aturan yang baru menuntut guru untuk melakukan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, berupa pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif, perlu perubahan paradigma guru untuk memahami akan tugasnya yang tidak hanya melaksanakan proses pembelajaran namun menuntut untuk melakukan pengembangan keprofesiannya.
    Saya akan coba tulis dalam beberapa artikel ke depan terkait sosialisasi aturan baru yaitu Permenpan RB no 16 tahun 2009, dan bagaimana guru harus mempersiapkan diri.
Ayo siapkan diri untuk untuk memenuhi tuntutan guru profesional......

5 komentar:

nurkadi mengatakan...

Kabar baik. Kami tunggu Bu artikel berikutnya. Salam.

guru kelas mengatakan...

Kami tunggu arikelnya,bu. Agar kami bisa segera menyesuaikan dan mempersiapkan diri.

totokjp mengatakan...

Sungguh bahagia,kiranya Ibu selalu me
nulis artikel/uraian tentang Permen-
pan no.16/2009 secara berkelanjutan sehingga kita2(teman2 guru) akan lebih siap mengahadapi PKBnya.

guru biasa mengatakan...

2 tahun waktu yang cukup untuk mempersiapkan segala sesuatunya.

MAS OEIT mengatakan...

Sosialisasi tentang Permenpan no. 16/2009 kami tuggu karena tuk persiapan bagi para guru-guru dan KS...trimakasih bu artikel juga kami harapkan.