Senin, 30 November 2009

BERMUTU

BERMUTU
(Better Education through Reformed Management and Universal Teacher Upgrading)
              Dalam rangka mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Departemen Pendidikan Nasional melalui Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) melaksanakan Program Better Education through Reformed Management and Universal Teacher Upgrading (BERMUTU) dimulai pada tahun 2008 sampai tahun 2013 yang tersebar di 75 Kabupaten/Kota di 16 provinsi. Program BERMUTU bertujuan untuk meningkatkan mutu pembelajaran sebagai dampak peningkatan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja guru. Salah satu komponen strategis Program BERMUTU untuk mencapai tujuan tersebut adalah penguatan peningkatan mutu dan profesional guru secara berkelanjutan.
            Besarnya jumlah guru yang belum memenuhi kualifikasi minimal S1/D4 menjadi dasar pemikiran untuk memberdayakan Kelompok Kerja Guru (KKG) yang mewadahi guru SD, Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) yang mewadahi guru bidang studi di SMP, Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS), Musyawarah Kerja Program Studi (MKPS). Pada Program BERMUTU, peningkatan kompetensi guru akan ditingkatkan dengan memberdayakan KKG dan MGMP sehingga mampu menyelenggarakan berbagai kegiatan pengembangan profesional guru termasuk pendidikan dan pelatihan yang terakreditasi bagi guru yang belum memiliki Ijazah S1/D4 dan juga bagi kepala sekolah dan pengawas sekolah.
             Untuk membantu peningkatan kualifikasi dan penerapan sertifikasi guru sesuai Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pemerintah Indonesia beserta Pemerintah Belanda dan Bank Dunia menyepakati kerja sama dalam program BERMUTU ini, yang difokuskan pada upaya peningkatan kompetensi dan kinerja guru. Besaran dana program BERMUTU totalnya berjumlah US$ 195,1 juta selama kurun waktu 2008-2013. Sumber pendanaan tersebut berasal dari dana hibah pemerintah Belanda dan dana pinjaman dari World Bank, serta pendampingannya berasal dari APBN (Dirjen PMPTK, Dirjen DIKTI dan Balitbang Depdiknas) dan APBD.
             Program BERMUTU ini dilaunching secara resmi oleh Mendiknas Bambang Soedibyo pada tanggal 18 Desember 2007 melalui teleconference yang dilaksanakan secara serentak di 15 Perguruan Tinggi Negeri Indonesia. Cakupan program ini adalah 11 unit kerja di pusat dan 75 kabupaten/kota yang terpilih di 16 provinsi di Indonesia.
             Karena tingginya perhatian dan komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan terhadap upaya peningkatan kompetensi guru ini , Bupati Pekalongan telah menandatangani Nota Kesepakatan dengan Dirjen PMPTK DEPDIKNAS Nomor : 5140/F/KP/2008 tentang : Pelaksanaan Kegiatan Program “BERMUTU” (Better Education Through Reformed Management and Universal Teacher Upgrading) bersama dengan 10 Kab/kota di Jateng atau 75 Kab/Kota di Indonesia. Dimana salah satu poin kesepakatan tersebut menyatakan bahwa Pemerintah Daerah siap mendampingi 20% dari total dana yang diterima dalam bentuk DBL kepada kelompok-kelompok kerja dari dana APBD.

PEMBINAAN GURU MODEL BERMUTU

         Program “BERMUTU” (Better Education Through Reformed Management and Universal Teacher Upgrading) merupakan upaya peningkatan mutu pendidikan melalui peningkatan kompetensi dan kinerja guru. Ada 4(empat) komponen BERMUTU yang terlibat, yaitu :
1.  Mereformasi pendidikan bagi calon guru , dilakukan oleh LPTK (Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan), manfaat yang diharapkan :
      a. Tersedianya program-program pendidikan pra-jabatan yang lebih sesuai dengan amanah UUGD.
      b. Peluang yang lebih terbuk bagi guru-guru di daerah khusus/terpencil untuk mengikuti pendidikan    kualifikasi.
      c. Dihasilkannya calon guru baru yang profesional.
2.   Memperkuat upaya peningkatan mutu guru berkelanjutan pada tingkat kabupaten dan sekolah, melalui pemberdayaan kelompok kerja guru, kepala sekolah dan pengawas (KKG/MGMP/KKKS/MKKS/KKPS/MKPS), manfaat yang diharapkan :
       a. Memperkuat dan memberdayakan KKG-MGMP, KKKS-MKKS, KKPS-MKPS.
       b. Tersedianya metoda yang efektif dalam meningkatkan kapasitas kabupaten/kota dalam peningkatan profesionalisme guru di daerahnya melalui kelompok kerja.
       c. Meningkatnya kreativitas, motivasi, dan dukungan fasilitas bagi guru di daerah dalam meningkatkan profesionalismenya.
3.   Memperbaharui sistem akuntabilitas dan insentif untuk meningkatkan kinerja dan karir guru , dilakukan oleh Pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional dan lembaga terkait (MENPAN, DEPKEU, dll), manfaat yang diharapkan :
        a. Meningatkan / memperkuat citra profesi guru.
        b. Menjadikan guru sebagai salah satu karir pilihan utama bagi generasi muda berbakat dan potensial.
        c. Meningkatnya profesionalisme guru secara berkelanjutan.
4.  Meningkatkan Monitoring dan Evaluasi mutu guru dan prestasi belajar siswa, oleh semua lembaga pengawasan internal maupun eksternal( Pusat Statistik, Puslikjaknov, Puspendik, Bindiklat) , manfaat yang diharapkan :
        a. Tersedianya basis-data (database) guru yang komprehensif.
        b. Tersedianya sistem siklus tertutup (dengan adanya umpan balik) yang diperlukan untuk peningkatan kualitas guru secara konsisten dan berkelanjutan.
        c. Tersedianya informasi yang berkualitas bagi para pembuat kebijakan pendidikan, terutama dalam bidang tenaga kependidikan, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah

PENDEKATAN DALAM MODEL BELAJAR BERMUTU

1.  Proses belajar terstruktur dan mandiri di KKG/MGMP selama 16 minggu, dengan bimbingan guru pemandu dan dosen LPTK (2x).
2.  Dirancang untuk menggunakan semua paket pembelajaran yang sudah ada dan sudah dikembangkan oleh Pemerintah maupun Lembaga Donor (Lesson Study, CLCC, DBE2, NTTPEP, MBE, UT, HYLITE, dll.) secara terintegrasi untuk meningkatkan kompetensi guru.
3.  Dirancang untuk menggunakan tiga pendekatan secara terkombinasi: lesson study, penelitian tindakan kelas, dan case study.
4.  Diwadahi oleh website sebagai tempat repositori materi berbentuk digital dan forum diskusi virtual antar guru, dan dengan tutor/guru pamong.

PERAN LPTK

1. LPTK bersedia untuk melakukan pengakuan hasil belajar Program Belajar BERMUTU bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas yang diselenggarakan di KKG/MGMP, KKKS/MKKS, KKPS/MKPS sesuai dengan aturan akademik yang berlaku di LPTK masing-masing.
2. Bersama P4TK, menyusun mekanisme pengakuan hasil belajar Program Belajar BERMUTU berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara Ditjen PMPTK, P4TK, LPMP, Dinas Pendidikan, dan LPTK.
3. Pengembangan Kerjasama untuk
      • Alih Kredit terhadap hasil belajar guru, kepala sekolah, pengawas dalam Program Belajar BERMUTU
      • Pertimbangan terhadap usulan Guru Pemandu,
      • Penyediaan Dosen Pendamping dari LPTK sebagai nara sumber yang melakukan kunjungan selama minimal 2 kali ke KKG/MGMP, KKKS/MKKS, KKPS/MKPS untuk setiap siklus Program Belajar BERMUTU.

 EVALUASI PESERTA

1. Evaluasi hasil partisipasi peserta oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota melalui Pengawas dan KepSek (diberikan kepada LPMP)
       Sertifikat partisipasi diberikan jika:
       • tugas-tugas sudah diselesaikan sesuai ketentuan (cek kelengkapan portofolio), dikumpulkan oleh Dinas Pendidikan kab/kota, selanjutnya disampaikan ke LPMP untuk diteruskan ke LPTK
       • partisipasi minimal 80% dari 16x pertemuan
2. Evaluasi untuk pengakuan kredit oleh LPTK,

       Pernyataan pengakuan kredit diberikan jika:
      • tugas-tugas sudah diselesaikan sesuai ketentuan (portofolio hasi belajar guru)
      • ada surat pengantar dari LPMP berdasarkan evaluasi dari Dinas Pendidikan kab/kota
      • pengakuan diberikan secara individual sesuai dengan kualitas hasil kerja individu guru

Peningkatan kualitas dan kinerja guru yang ingin dicapai melalui Program Bermutu ini bias dilihat dari 3 indikator :
     1. adanya peningkatan jumlah guru yang memnuhi kualifikasi akademik sebagaimana ditetapkan UU Guru dan Dosen,
     2. adanya peningkatan jumlah guru Sd dan SLTP di Kabupaten/kota mitra Program BERMUTU yang mengajar sesuai dengan latar belakang pendidikannya dan menggunakan strategi mendidik yang sesuai dengan usia siswa,
     3. adanya penurunan angka kemangkiran guru di kabupaten/kota mitra Program BERMUTU.
    
         Dengan melihat konsep program, dukungan dana serta keterlibatan berbagai pihak dan apabila program ini diilaksanakan dengan konsisten maka maka cita-cita untuk mencapai pendidikan yang lebih bermutu bukan hal yang mustahil lagi. Kita berharap pemerintah terus menjaga komitmennya dalam meningkatkan mutu pendidikan.

2 komentar:

M Mursyid PW mengatakan...

Semoga BERMUTU benar-benar akan berhasil menjadikan pendidikan lebih bermutu.
Mohon, Ibu kerso membaca tulisan terbaru saya. Kalau ada yang kurang pas, biar nanti saya lakukan revisi.

Masruroh mengatakan...

Amin....
Maaf baru sempat balas komennya...luar biasa apa yg telah bapak lakukan, benar tak ada ceritanya orang miskin karena berbagi