Minggu, 30 Agustus 2009

PPKHB bagi Guru dalam Jabatan

PPKHB , Bagaimana nih..

Setelah menerima sosialisasi banyak teman-teman guru bingung apak sih keuntungan program ini?

Yang harus difahami :
1. Program ini diperuntukkan bagi guru dalam jabatan
2. Masa kerja dan prestasi kerja dapat mengurangi beban kredit SKS yang harus ditempuh di perguruan tinggi
3. Program ini diluncurkan oleh depdiknas dalam rangka mempercepat kualifikasi guru, sesuai amanat UU Guru dan Dosen diharapkan tahun 2014 bisa tuntas
4. Hanya ada beberapa Perguruan Tinggi yang ditunjuk untuk melayani program ini sesuai Kepmendiknas no. 15 th 2009
5. Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan sesuai dengan tugas dan fungsi memfasilitasi dan telah berkoordinasi dengan Forum FPTK di Jateng mendapatkan LPTK Mitra yaitu : untuk program Penjas dengan UNS, PGSD dg Universitas Muh Purwokerto dan PAUD/TK dg IKIP Veteran Semarang

Masalah pembiayaan bagaimana ?

Kamis, 30 Juli 2009

Sistem Pendidikan di Jepang

Hasil Kunjungan Counterpart Training di Tokyo Jepang

Keikut sertaan saya dalam Counterpart Training di Jepang sepenuhnya didukung oleh JICA , dimana Kabupaten Pekalongan menjadi salah satu Kabupaten yang memiliki kerja sama dalam program REDIP. Dalam pelatihan ini peserta dibawa mengunjungi SD dan SMP disana serta beberapa instansi terkait. Hasil kunjungan ini didiskusikan oleh para peserta untuk dapat menjadi masukan yang berharga bagi pengembangan pendidikan di daerah masing-masing.

Minggu, 26 Juli 2009

PPKHB

PPKHB untuk Percepatan Kualifikasi Guru
A. Latar Belakang
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (pasal 8). Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat (pasal 9), sedangkan kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi (pasal 10). Selanjutnya ditegaskan bahwa: “guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama sepuluh tahun sejak berlakunya undang-undang ini” (pasal 82 ayat 2). Konsekuensi logis dari pemberlakuan undang-undang tersebut, pemerintah dan Penyelenggara Pengadaan Tenaga Kependidikan (PPTK) atau Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) diharapkan dapat memfasilitasi pelaksanaan program percepatan peningkatan kualifikasi akademik guru dengan akses yang lebih luas, berkualitas dan tidak mengganggu tugas serta tanggung jawabnya di sekolah.

Sabtu, 25 Juli 2009

MBS juga MBM


MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH/MADRASAH

Dinas Pendidikan
Kabupaten Pekalongan

MBS merupakan paradigma baru pendidikan yang memberikan otonomi luas pada tingkat sekolah dengan maksud agar sekolah leluasa mengelola sumber daya dan sumber dana dengan mengalokasikannya sesuai dengan prioritas kebutuhan. MBS merupakan paradigma baru pendidikan yang memberikan otonomi luas pada tingkat sekolah dengan maksud agar sekolah leluasa mengelola sumber daya dan sumber dana dengan mengalokasikannya sesuai dengan prioritas kebutuhan. Pada sistem MBS sekolah dituntut secara mandiri menggali, mengalokasikan, menentukan prioritas, mengendalikan, dan mempertanggungjawabkan pemberdayaan sumber-sumber, baik kepada masyarakat maupun pemerintah. MBS juga merupakan salah satu wujud dari reformasi pendidikan yang menawarkan kepada sekolah untuk menyediakan pendidikan yang lebih baik dan memadai bagi siswa. Hal ini juga berpotensi untuk meningkatkan kinerja staf, menawarkan partidipasi langsung kepada kelompok-kelompok terkait, dan meningkatkan pemahaman kepada masyarakat terhadap pendidikan.
Pengertian MBS


Senin, 11 Mei 2009

My Job











Komitmen Profesionalitas Guru


Pendidikan bermutu membutuhkan guru yang sejahtera dan bermartabat. Guru profesional dan sejahtera pasti memiliki kebanggaan terhadap tugas yang diemban, karena kebanggaan mendasari tumbuhnya komitmen profesional dalam memberikan layanan belajar kepada peserta didik. Komitmen profesional berwujud kemauan yang kuat untuk memperbaiki kualitas proses dan hasil belajar peserta didik
1.
2.

Indikator Komitmen Profesional Kinerja Guru
  1. Mampu mengkreasi lingkungan belajar secara positif (Creating positive leaarning improvement).
  2. Mampu memberdayakan peserta didik (empowering students) untuk melibatkan diri secara aktif pada proses pembelajaran.
  3. Mampu mengembangkan sistem evaluasi pembelajaran yang obyektif dan akuntabel (Accountability Evaluating System)



1.
2.

Sertifikasi Guru 2009




SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2009
, MENUJU GURU YANG PROFESIONAL
Siti Masruroh*
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S1) atau diploma empat (DIV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Minggu, 12 Oktober 2008

Counterpart training in Japan




Sejak tahun 1999, proporsi kerjasama JICA di sektor pendidikan telah meningkat dan jumlah dana kerja sama pendidikan ini mencapaikurang lebih 20% (27.7 billion yen) dari total kerjasama teknis JICA. Kerja sama pendidikan JICA terutama pada pendidikan dasar, pelatihan vokasional/pendidikan teknis dan pendidikan tinggi. Dari ketiga bidang ini pendidikan dasar mencapai kurang lebih 40% dari total kerja sama sektor pendidikan.

BEIJING





CATATAN PERJALANAN DAN PENGALAMAN
SEBAGAI PESERTA
SEMINAR ON THE DEVELOPMENT OF MEDIA AND MEDIA EDUCATION
Oleh : Siti Masruroh
Hari I ; Rabu, 9 April 2008
Hari Selasa, 8 April 2008, Kedutaan besar RRC baru memastikan tiket perjalanan ke Beijing baru diperoleh pada jam 5 sore, dan ternyata tiket untuk pemberangkatan ke Beijing dengan pesawat Cathay Pacific Airway 718,berangkat dari Bandara Sukarno-Hatta pada pukul 08.40. karena itu aku siap ke Jakarta diantar suamiku ke stasiun dan ibuku menemaniku sampai Jakarta dengan kereta Kamandanu dari Pekalongan, yang direncanakan berangkat pukul 22.27 tetapi mundur sampai 45 menit, karena mungkin bersamaan dengan kehadiran Presiden SBY di Pekalongan dengan menggunakan Kereta api dari Semarang. Sehingga keadaan stasiun KA malam itu pun penuh dengan penjagaan. Dan kereta tiba di Gambir Jakarta jauh dari yang tertulis di tiket 03.19, tapi kami tiba pukul 04.50. adikku Ardian Qudratullah sudah menunggu sejak jam 1 dini hari, karena dia harus mengambil laptop kiriman dari Miftah adikku di Bandung. Laptop mungil Asus ini akan aku bawa ke Beijing.