Senin, 11 Mei 2009

Sertifikasi Guru 2009




SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2009
, MENUJU GURU YANG PROFESIONAL
Siti Masruroh*
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S1) atau diploma empat (DIV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional tersebut dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Lebih lanjut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru tersebut mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Diharapkan agar guru sebagai tenaga profesional dapat berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran dan berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Dengan terlaksananya sertifikasi guru, diharapkan akan berdampak pada meningkatnya mutu pembelajaran dan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
Pelaksanaan sertifikasi guru dimulai pada tahun 2007 setelah diterbitkannya Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Setifikasi bagi Guru dalam Jabatan. Tahun 2009 ini merupakan tahun ketiga pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan. Landasan yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2009 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Oleh karena itu, ada beberapa perubahan mendasar dalam proses penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2009. Jumlah sasaran peserta sertifikasi guru setiap tahunnya ditentukan oleh Pemerintah dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional.
Tahapan pelaksanaan sertifikasi guru dimulai dengan pembentukan panitia pelaksanaan sertifikasi guru di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, pemberian kuota kepada dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, dan penetapan peserta oleh dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 65 huruf b dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan, sertifikasi bagi guru dalam jabatan untuk memperoleh sertifikat pendidik dilaksanakan melalui pola: (1) uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio, dan (2) pemberian sertifikat pendidik secara langsung. Penilaian portofolio dilakukan melalui penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mencerminkan kompetensi guru. Komponen penilaian portofolio mencakup: (1) kualifikasi akademik, (2) pendidikan dan pelatihan, (3) pengalaman mengajar, (4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian dari atasan dan pengawas, (6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8) keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9) pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan (10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan. Pemberian sertifikat pendidik secara langsung dilakukan melalui verifikasi dokumen.
Penilaian portofolio dan pemberian sertifikat pendidik secara langsung kepada peserta sertifikasi guru dilakukan oleh Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru yang terdiri dari LPTK Induk dan LPTK Mitra dikoordinasikan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG). Secara umum, alur pelaksanaan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2009 disajikan pada Gambar 1.
Dari kuota nasional untuk sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2009 ini yang berjumlah 200.000, Kabupaten Pekalongan memperoleh kuota sebanyak 626, selanjutnya dengan rumusan yang telah ditentukan LPMP Jawa Tengah selaku pelaksana Sertifikasi guru di Jawa Tengah menentukan kuota untuk per jenjang guru TK, SD, SMP, SMA dan SMK juga bagi guru PNS maupun Non PNS (Guru Tetap Yayasan) serta kuota bagi guru yang belum berkualifikasi kademik S1/D IV namun memenuhi persyaratan , yaitu telah mencapai usia 50 tahun dan masa kerja 20 tahun atau mempunyai golongan IV/a. Karena itu Panitia Sertifikasi Guru Kabupaten Pekalongan telah melakukan penetapan calon peserta dengan obyektif, transparan dan akuntabel sesuai panduan dan aturan yang berlaku. Selanjutnya menyelenggarakan sosialiasi atu bimbingan teknis kepada para calon peserta untuk mendapatkan pemahaman dalam pelaksanaan sertifikasi Guru Dalam jabatan tahun 2009. Sosialisasi/Bintek ini telah dilakukan selama 4 hari untuk 4 angkatan (Pengawas, Guru SD, Guru TK/SD/SDLB, dan SMP/SMA/SMK) yaitu pada tanggal 4 sampai dengan 7 Mei di SMK Negeri Kedungwuni. Seluruh peserta dari Kabupaten Pekalongan tidak ada yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh sertifikat secara langsung, sehingga mereka akan diuji melalui penilaian portopolio yang dapat menggambarkan kompetensi dan prestasi kerja mereka. Selanjutnya 2 rangkap berkas portopolio tersebut akan dikirim ke Rayon LPTK yang telah ditunjuk (UNNES) pada akhir Mei ini untuk dilakukan penilaian oleh para asesor sampai dengan akhir Juli 2009. Apabila hasil penilaian portopolio peserta sertifikasi guru belum mencapai angka minimal kelulusan, maka rayon LPTK meminta peerta melengkapi portpolio, apabila ampai batas waktu peserta tidak mampu maka selanjutnya akan dipanggil untuk mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dan diakhiri dengan uji kompetensi. Peserta yang lulu uji kompetensi memperoleh ertifikat pendidik, jika belum lulus diberi kesempatan ujian ulang dua kali , apabila tetap tidak lulus dikembalikan ke Dinas Kabupaten/kota untuk dilakukan pembinan.
Bagi mereka yang lulus mendapatkan Sertifikat Pendidik dan nomor regristrasi guru dari Depdiknas sebagaimana amanat Undang-Undang No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 14 ayat (1) huruf a. mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Pasal 15 ayat (1) menjelaskan bahwa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus,dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. Dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 tahun 2007 tentang penyaluran tunjangan profesi bagi guru menyatakan bahwa Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional diberikan tunjangan profesi dengan ketentuan yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru dengan beban kerja yang sesuai dengan peraturan.
Dari 11.636 guru di Kabupaten Pekalongan , yang terdiri dari PNS 5.407 dan Non PNS 6.229, baru 1.229 guru(ada 105 GTY) yang telah bersertifikat pendidik di bawah Departemen Pendidikan Nasional. Untuk guru Agama dan guru yang mengajar di madrasah sertifikasi diselenggarkan oleh Departemen Agama.
Secara bertahap pemerintah akan melakukan Sertifikasi Guru dalam jabatan ini hingga tuntas, sedang bagi para calon guru ke depan sebagaimana disebut dalam pasal 4 PP 74 tahun 2008 bahwa ayat (1) Sertifikat Pendidik bagi Guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun Masyarakat, dan ditetapkan oleh Pemerintah. Dan ayat (2) Program pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diikuti oleh peserta didik yang telah memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Karena itu kepada para guru agar terus meningkatkan kompetensinya dengan memanfaatkan KKG/MGMP sebagai wahana bagi para guru untuk terus mengembangkan tuntutan kompetensi agar menjadi guru yang profesional yang dapat mengantarkan peserta didik kita dengan hasil keluaran yang lebih bermutu.
*)Kepala Bidang PPTK (Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan

Tidak ada komentar: