Senin, 22 Juli 2013

Penghargaan KLA untuk Kabupaten Pekalongan



KLA adalah sistem pembangunan satu wilayah administrasi yang mengintegrasikan komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam program dan kegiatan pemenuhan hak anak. Untuk itu pemerintah melalui Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengembangkan agar ‘Indonesia Layak Anak (IDOLA)’ yang harus dibentuk melalui Provinsi Layak Anak, Kabupaten Layak Anak, Kecamatan Layak Anak dan Desa layak Anak.




Pengembangan KLA di Jawa Tengah dimulai pada tahun 2008 dengan melakukan sosialisasi, advokasi, fasilitasi  dan rapat-rapat guna membahas pengembangan KLA di Jawa Tengah. Tahun 2009 (BP3AKB) Prov. Jateng bersama NGO/LSM menetapkan 12 kabupaten/kota sebagai  pengembangan  Kab/ kota layak anak, namun Kabupaten  Pekalongan tidak termasuk di dalamnya. Edaran Gubernur 12 Juli 2011, perihal Percepatan Pelaksanaan Pengembangan KLA memotivasi Kabupaten Pekalongan untuk juga memulai melaksanakan program ini. Edaran Gubernur 29 Desember 2011, perihal Percepatan Pengembangan KLA di Jateng meminta semua kab/kot di Jateng HARUS LAYAK ANAK.
Karena itu pada September 2011 Dibentuk gugus tugas KLA di Tingkat Kabupaten dengan SK Bupati Nomor 463/300/2011 tentang Pembentukan Tim Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (GTKLA) Tingkat Kabupaten Pekalongan, yang diketuai oleh kepala BAPPEDA dan sebagai Sekretaris Kepala BPMPKB dan seluruh SKPD lain sebagai anggota. Melalui serangkaian koordinasi dan sosialisasi dengan seluruh SKPD, maka GTKLA memulai dengan membuat satu percontohan Desa Layak Anak yaitu Desa Sinangohprendeng Kecamatan Kajen sebagai Rintisan Desa Layak ANak.
Untuk Rintisan Desa layak Anak ini, GTKLA Kabupaten Pekalongan memfasilitasi melakukan Pendataan guna mendapatkan Data Dasar Anak atau Analisa Situasi Anak, yang dilakukan oleh para kader Desa dibantu Petugas PLKB Kecamatan Kajen, sehingga Desa memiliki Data Dasar Anak yang selanjutnya dapat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan lebih lanjut yang meliputi aspek bidang pemenuhan hak anak : Jumlah status orang tua/keluarga lain  dan jumlah anak berdasarkan kelompok umur, bidang pendidikan(partisipasi anak dari PAUD hingga pendidikan menengah), bidang hak sipil (kepemilikan akte kelahiran), bidang sosial (anak terlantar dan berkebutuhan khusus), bidang perlindungan (korban kekerasan dan NAPZA), aspek bidang infrastruktur yaitu sarana prasarana yang ramah anak, dan aspek bidang kesehatan ibu hamil.
Selanjutnya di tahun 2012, dilakukan sosialisasi lebih luas yang melibatkan seluruh SKPD dan kecamatan yang ada dan dilakukan pembentukan GTKLA tingkat kecamatan. Dan masing-masing Kecamatan membentuk satu desa percontohan Desa LAyak Anak. Selain itu dilakukan pula pemilihan kembali Pengurus Forum Anak Kabupaten Pekalongan yang telah habis masa baktinya. Serta memfasilitasi mereka melakukan pelatihan kepemimpinan. Dan pada Puncak Hari Anak Nasional tanggal 23 Juli 2012, Bupati Pekalongan yang diwakili oleh Sekretaris Daerah mencanangkan Kabupaten Pekalongan menuju Kabupaten Layak Anak.
Di tahun 2013 ini, BPMPKB sebagai Sekretaris GTKLA merencanakan dan melaksanakan serangkaian kegiatan guna mendukung Kabupaten Pekalongan menuju Kabupaten Layak Anak, yaitu :
1.     Menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) KLA, direncanakan akan diPERBUPkan yang disusun mulai Januari dan selesai pada Triwulan III. Dengan RAD KLA ini sebagai bentuk komitmen Pemda dan mendorong SKPD yang terkait untuk melaksanakan kebijakan dan kegiatan dalam rangka pemenuhan anak.
2.     Memfasilitasi kegiatan Forum Anak, dan melibatkan perwakilan Forum Anak dalam Musrenbang tingkat kabupaten.
3.     Melakukan pemilihan DUTA ANAK tingkat kabupaten, yang selanjutnya peringkat satu mewakili untuk pemilihan tingkat provinsi.
4.     Melaksanakan rapat koordinasi GTKLA sekaligus pengumpulan data dukung guna ikut serta dalam pengisian Form Evaluasi KLA, yang baru pertama kali diikuti tahun ini. Pengisian dan pengiriman Form Evaluasi KLA ke Kemen PPPA dilakukan pada pertengahan April, dan penilaian dilakukan pada April s.d Juni, dan hasilnya diumumkan pada puncak peringatan HAN 2013. Alhamdulillah pada tahun ini dari serangkaian kegiatan yang kita lakukan Kabupaten Pekalongan mendapatkan ‘Penghargaan KLA 2013’ dari Kemen PPPA, dalam kategori Pratama.
5.     Melakukan sosialisasi dan koordinasi tentang SEKOLAH RAMAH ANAK (SRA) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kementrian Agama dan perwakilan pengawas, kepala sekolah dan kelompok kerja guru baik dari lingkungan Dindikbud maupun Kemenag. Sekaligus ditanda tanganinya Nota Kesepakatan kedua SKPD tersebut untuk mendorong dan memfasilitasi agar seluruh Sekolah dan Madrasah di Kabupaten Pekalongan menjadi SEKOLAH RAMAH ANAK.
6.     Menambah satu binaan dan rintisan Desa LAyak Anak di Kecamatan Kedungwuni, yang akan difasilitasi penyusunan Analisa Situasi Anak pada triwulan 3, sebagai dasar kebijakan menuju Desa Layak anak.
7.     Melakukan evaluasi guna penyusunan kegiatan tahun 2014, dan berupaya meningkatkan kategori penghargaan KLA pada tahun 2014.

Dalam penilaian KLA tahun ini ada 31 indikator yang dikelompokkan dalam penguatanan kelembagaan dan 5(lima) kluster dengan total nilai tertinggi 1000.

Pengisian Format evaluasi  dengan dilampiri bukti fisik dan data pendukung selanjutnya dinilai oleh Tim KLA Kemen PPPA. Dan hasil dari penilaian evaluasi ini oleh Tim KLA Kemen PPPA selanjutnya dilaporkan kepada Menteri dan direkomendasikan untuk memperoleh PENGHARGAAN KLA yang disampaikan oleh Menteri PPPA, dengan pengkategorian sebagai berikut :
JUMLAH SKOR
KATEGORI PENGHARGAAN KLA
901 s.d 1000
KLA
801 S.D 900
UTAMA
701 s.d 800
NINDYA
601 s.d 700
MADYA
501 s.d 600
PRATAMA
Demikian gambaran program Kabupaten/Kota layak anak yang melibatkan seluruh unsur dan bidang pembangunan, baik pemerintah, masyarakat maupun dunia usaha, khususnya dalam rangka pemenuhan hak anak. Ke depan harapan kita Pemerintah Kabupaten Pekalongan dapat terus meningkatkan segala upaya pemenuhan hak anak dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan baik dalam perencanaan, implementasi dan evaluasi pembangunan. Adapun beberapa hal dari evaluasi tahun ini yang patut lebih ditingkatkan adalah pada indicator berikut :
1.     Jumlah peraturan perundang-undangan, kebijakan, program dan kegiatan yang mendapatkan masukan dari Forum Anak dan kelompok anak lainnya
2.     Tersedia sumber daya manusia (SDM) terlatih KHA dan mampu menerapkan hak anak ke dalam kebijakan, program dan kegiatan
3.     Keterlibatan lembaga masyarakat dalam pemenuhan hak anak
4.     Keterlibatan dunia usaha dalam pemenuhan hak anak
5.     Tersedia fasilitas informasi layak anak
6.     Persentase anak yang teregistrasi dan mendapatkan Kutipan Akta Kelahiran.
7.     Tersedia lembaga konsultasi bagi orang tua/keluarga tentang pengasuhan dan perawatan anak
8.     Penurunan Angka Kematian Bayi
9.     Presentasi ASI Eksklusif
10.   Jumlah Pojok ASI/Ruang LAktasi
11.   Peningkatan APK PAUD
12.   Presentase Sekolah Ramah Anak
13.   Tersedia fasilitas untuk kegiatan kreatif dan rekreatif yang ramah anak, di luar sekolah, yang dapat diakses semua anak

Karena itu melalui GTKLA yang diketuai  BAPPEDA diharapkan SKPD terkait (Dindukcapil, Dindikbud, Dinsosnakertrans, Dishubkominfo, DPU, Dinkes, dlsb) dapat terus berkoordinasi guna peningkatana layanan, khususnya pemenuhan hak anak di Kabupaten Pekalongan.
Anak adalah bagian dari masa kini dan pemilik masa depan … Lindungi mereka dan penuhi hak-haknya. Mari kita wujudkan Kabupaten Pekalongan menjadi Kabupaten Layak Anak.


Tidak ada komentar: