KLA adalah sistem
pembangunan satu wilayah administrasi yang mengintegrasikan komitmen dan
sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara
menyeluruh dan berkelanjutan dalam program dan kegiatan pemenuhan hak anak. Untuk
itu pemerintah melalui Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
(Kemen PPPA) mengembangkan agar ‘Indonesia Layak Anak (IDOLA)’ yang harus
dibentuk melalui Provinsi Layak Anak, Kabupaten Layak Anak, Kecamatan Layak
Anak dan Desa layak Anak.
Pengembangan KLA di Jawa Tengah dimulai pada tahun 2008 dengan
melakukan sosialisasi, advokasi, fasilitasi
dan rapat-rapat guna membahas pengembangan KLA di Jawa Tengah. Tahun 2009 (BP3AKB) Prov.
Jateng bersama NGO/LSM menetapkan 12 kabupaten/kota sebagai pengembangan
Kab/ kota layak anak, namun Kabupaten
Pekalongan tidak termasuk di dalamnya. Edaran Gubernur 12 Juli 2011,
perihal Percepatan Pelaksanaan Pengembangan KLA memotivasi Kabupaten Pekalongan
untuk juga memulai melaksanakan program ini. Edaran Gubernur 29 Desember 2011,
perihal Percepatan Pengembangan KLA di Jateng meminta semua kab/kot di Jateng
HARUS LAYAK ANAK.
Karena itu pada September 2011 Dibentuk
gugus tugas KLA di Tingkat Kabupaten dengan SK Bupati Nomor 463/300/2011
tentang Pembentukan Tim Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (GTKLA) Tingkat
Kabupaten Pekalongan, yang
diketuai oleh kepala BAPPEDA dan sebagai Sekretaris Kepala BPMPKB dan seluruh
SKPD lain sebagai anggota. Melalui serangkaian
koordinasi dan sosialisasi dengan seluruh SKPD, maka GTKLA memulai dengan
membuat satu percontohan Desa Layak Anak yaitu Desa Sinangohprendeng Kecamatan
Kajen sebagai Rintisan Desa Layak ANak.
Untuk Rintisan Desa layak Anak ini, GTKLA Kabupaten Pekalongan memfasilitasi melakukan
Pendataan guna mendapatkan Data Dasar Anak atau Analisa Situasi Anak, yang
dilakukan oleh para kader Desa dibantu Petugas PLKB Kecamatan Kajen, sehingga
Desa memiliki Data Dasar Anak yang selanjutnya dapat digunakan sebagai dasar
pengambilan kebijakan lebih lanjut yang meliputi aspek bidang pemenuhan hak
anak : Jumlah status orang tua/keluarga lain dan jumlah anak berdasarkan kelompok umur, bidang pendidikan(partisipasi anak dari PAUD hingga
pendidikan menengah), bidang hak sipil (kepemilikan akte kelahiran), bidang
sosial (anak terlantar dan berkebutuhan khusus), bidang perlindungan (korban
kekerasan dan NAPZA), aspek bidang infrastruktur yaitu sarana prasarana yang
ramah anak, dan aspek bidang kesehatan ibu hamil.
Selanjutnya di tahun 2012,
dilakukan sosialisasi lebih luas yang melibatkan seluruh SKPD dan kecamatan
yang ada dan dilakukan pembentukan GTKLA tingkat kecamatan. Dan masing-masing
Kecamatan membentuk satu desa percontohan Desa LAyak Anak. Selain itu dilakukan
pula pemilihan kembali Pengurus Forum Anak Kabupaten Pekalongan yang telah
habis masa baktinya. Serta memfasilitasi mereka melakukan pelatihan
kepemimpinan. Dan pada Puncak Hari Anak Nasional tanggal 23 Juli 2012, Bupati
Pekalongan yang diwakili oleh Sekretaris Daerah mencanangkan Kabupaten
Pekalongan menuju Kabupaten Layak Anak.
Di tahun 2013 ini, BPMPKB
sebagai Sekretaris GTKLA merencanakan dan melaksanakan serangkaian kegiatan
guna mendukung Kabupaten Pekalongan menuju Kabupaten Layak Anak, yaitu :
1.
Menyusun
Rencana Aksi Daerah (RAD) KLA, direncanakan akan diPERBUPkan yang disusun mulai
Januari dan selesai pada Triwulan III. Dengan RAD KLA ini sebagai bentuk
komitmen Pemda dan mendorong SKPD yang terkait untuk melaksanakan kebijakan dan
kegiatan dalam rangka pemenuhan anak.
2.
Memfasilitasi
kegiatan Forum Anak, dan melibatkan perwakilan Forum Anak dalam Musrenbang
tingkat kabupaten.
3.
Melakukan
pemilihan DUTA ANAK tingkat kabupaten, yang selanjutnya peringkat satu mewakili
untuk pemilihan tingkat provinsi.
4.
Melaksanakan
rapat koordinasi GTKLA sekaligus pengumpulan data dukung guna ikut serta dalam
pengisian Form Evaluasi KLA, yang baru pertama kali diikuti tahun ini.
Pengisian dan pengiriman Form Evaluasi KLA ke Kemen PPPA dilakukan pada
pertengahan April, dan penilaian dilakukan pada April s.d Juni, dan hasilnya
diumumkan pada puncak peringatan HAN 2013. Alhamdulillah pada tahun ini dari
serangkaian kegiatan yang kita lakukan Kabupaten Pekalongan mendapatkan
‘Penghargaan KLA 2013’ dari Kemen PPPA, dalam kategori Pratama.
5.
Melakukan
sosialisasi dan koordinasi tentang SEKOLAH RAMAH ANAK (SRA) dengan Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan, Kementrian Agama dan perwakilan pengawas, kepala
sekolah dan kelompok kerja guru baik dari lingkungan Dindikbud maupun Kemenag.
Sekaligus ditanda tanganinya Nota Kesepakatan kedua SKPD tersebut untuk
mendorong dan memfasilitasi agar seluruh Sekolah dan Madrasah di Kabupaten
Pekalongan menjadi SEKOLAH RAMAH ANAK.
6.
Menambah
satu binaan dan rintisan Desa LAyak Anak di Kecamatan Kedungwuni, yang akan
difasilitasi penyusunan Analisa Situasi Anak pada triwulan 3, sebagai dasar
kebijakan menuju Desa Layak anak.
7.
Melakukan
evaluasi guna penyusunan kegiatan tahun 2014, dan berupaya meningkatkan
kategori penghargaan KLA pada tahun 2014.
Dalam penilaian KLA tahun ini ada 31 indikator
yang dikelompokkan dalam penguatanan kelembagaan dan 5(lima) kluster dengan
total nilai tertinggi 1000.
Pengisian Format evaluasi dengan dilampiri bukti
fisik dan data pendukung selanjutnya dinilai oleh Tim KLA Kemen PPPA. Dan hasil dari penilaian evaluasi ini oleh Tim KLA
Kemen PPPA selanjutnya dilaporkan kepada Menteri dan direkomendasikan untuk memperoleh PENGHARGAAN KLA yang disampaikan oleh
Menteri PPPA, dengan pengkategorian sebagai berikut :
JUMLAH SKOR
|
KATEGORI PENGHARGAAN KLA
|
901
s.d 1000
|
KLA
|
801
S.D 900
|
UTAMA
|
701
s.d 800
|
NINDYA
|
601
s.d 700
|
MADYA
|
501
s.d 600
|
PRATAMA
|
Demikian gambaran program Kabupaten/Kota layak anak
yang melibatkan seluruh unsur dan bidang pembangunan, baik pemerintah,
masyarakat maupun dunia usaha, khususnya dalam rangka pemenuhan hak anak. Ke
depan harapan kita Pemerintah Kabupaten Pekalongan dapat terus meningkatkan
segala upaya pemenuhan hak anak dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan
baik dalam perencanaan, implementasi dan evaluasi pembangunan. Adapun beberapa hal
dari evaluasi tahun ini yang patut lebih ditingkatkan adalah pada indicator berikut
:
1. Jumlah
peraturan perundang-undangan, kebijakan, program dan kegiatan yang mendapatkan
masukan dari Forum Anak dan kelompok anak lainnya
2.
Tersedia
sumber daya manusia (SDM) terlatih KHA dan mampu menerapkan hak anak ke dalam
kebijakan, program dan kegiatan
3.
Keterlibatan
lembaga masyarakat dalam pemenuhan hak anak
4.
Keterlibatan
dunia usaha dalam pemenuhan hak anak
5. Tersedia
fasilitas informasi layak anak
6. Persentase
anak yang teregistrasi dan mendapatkan Kutipan Akta Kelahiran.
7.
Tersedia lembaga konsultasi
bagi orang tua/keluarga tentang pengasuhan dan perawatan anak
8. Penurunan Angka Kematian Bayi
9. Presentasi ASI Eksklusif
10. Jumlah Pojok ASI/Ruang LAktasi
11. Peningkatan APK PAUD
12. Presentase Sekolah Ramah Anak
13.
Tersedia
fasilitas untuk kegiatan kreatif dan rekreatif yang ramah anak, di luar
sekolah, yang dapat diakses semua anak
Karena
itu melalui GTKLA yang diketuai BAPPEDA diharapkan
SKPD terkait (Dindukcapil, Dindikbud, Dinsosnakertrans, Dishubkominfo, DPU, Dinkes,
dlsb) dapat terus berkoordinasi guna peningkatana layanan, khususnya pemenuhan hak
anak di Kabupaten Pekalongan.
Anak adalah bagian dari masa kini dan pemilik masa
depan … Lindungi mereka dan penuhi hak-haknya. Mari kita wujudkan Kabupaten Pekalongan
menjadi Kabupaten Layak Anak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar