Kamis, 27 Mei 2010

Upaya Peningkatan Mutu Layanan Pendidikan

Desentralisasi Bidang Pendidikan dalam otonomi  Daerah  yang  dilaksanakan  sejak  tahun  2001  membawa  perubahan  besar  dalam pengelolaan pendidikan.   Di era otonomi daerah ini, Pemda Kabupaten bertanggung jawab atas pengelolaan sektor pendidikan di semua jenjang di luar pendidikan tinggi (PAUD, SD, SLTP, SLTA).   Dari sisi substansi,  Pemda  bertanggung  jawab  atas  hampir  segala  bidang  yang  terkait  dengan  sektor pendidikan (kecuali kurikulum dan penetapan standar yang menjadi kewenangan Pusat). Sebagaimana yang diatur dalam PP 38  tahun  2007 tentang Pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam bidang pendidikan bahwa pemerintah Kabupaten/Kota memiliki kewenangan yaitu :


1.    Pemberian ijin pendirian serta pencabutan ijin satuan PAUD, pendidikan dasar, menengah dan PNFI.
2.    Pengelolaan dan penyelenggaraan PAUD, DIKDAS , DIKMEN dan PNFI
3.    Sosialisasi dan fasilitasi implementasi Kurikulum Nasional dan Standar Nasional Pendidikan.
4.    Perencanaan kebutuhan, pengangkatan dan penempatan,pemindahan, peningkatan kesejahteran, pembinan dan pengembangan serta pemberhentian PNS Penidik dan tenaga Kependidikan PAUD, DIKDAS , DIKMEN dan PNFI. di wilayah Kabupaten.
5.    Supervisi dan fasilitasi penjaminan mutu pendidikan.
Melihat begitu besar tanggung jawab Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan di atas dan dikaitkan dengan permasalahan pendidikan yang mendasar yang dihadapi secara nasional dan menjadi 3 pilar RPJM 2004-2009 yaitu :
1.    Kurangnya Perluasan dan pemerataan akses pendidikan.
2.    Kurangnya mutu dan relevansi pendidikan
3.    Belum optimalnya tata kelola dan akuntabilitas bidang pendidikan.

Tapi sesuai RPJM 2010-2014 ada 5 Pilar  peningkatan pelayanan pendidikan:
1.     Ketersediaan
2.     Keterjangkauan
3.     Kualitas/Mutu dan relevansi
4.     Kesetaraan dalam memperoleh layanan pendidikan
5.     Kepastian Penjaminan Mutu
Maka program yang disusun pun diupayakan mengarah pada kegiatan-kegiatan guna mengatasi permasalahan di atas.
Dan dalam rangka penjaminan mutu pendidikan dengan telah diterbitkannya PP no 19 tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan menjadi acuan kita dalam pembangunan bidang pendidikan dan juga dapat menjadi cermin kita dalam self assesment, dalam mengukur sejauh mana kita tertinggal atau sejauh apa yang harus kita raih. Karena SNP ini adalah kriteria minimal yang harus dipenuhi dalam rangka akuntabilitas penyelenggaraa pendidikan. Adapun SNP meliputi 8 bidang :
1.   Standar Isi
2.   Standar Kompetensi Lulusan
3.   Standar Proses
4.   Standar Sarana Prasarana Pendidikan
5.   Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
6.   Standar Pengelolaan
7.   Standar Pembiayaan
8.   Standar Penilaian Pendidikan
Dalam upaya penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan,  ke delapan Standar Nasional Pendidikan diatas menjadi jaminan dapat dihasilkannya tujuan nasional pendidikan yang diharapkan yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat , berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang bertanggung jawab.
          Karena itu problem dan upaya yang dilakukan dapat kita lihat dari pencapaian 8 standar nasional tersebut adalah :
1.  Standar Isi
Standar isi ini disusun dan menjadi kewenangan pemerintah pusat, yang berisi :Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum,beban belajar, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan  dan Kalender Pendidikan/Akademik . Sejak tahun 2006 satuan pendidikan kita secara bertahap telah menerapkan kurikulum ini dan berbagai kegiatan terkait sosialisasi dan workshop guna implementasi standar isi telah dilakukan.
2.  Standar Proses
Dalam rangka menghasilkan output yang berkualitas kriteria minimal bagaimana proses pembeljaran harus dilaksanakan harus didisain oleh para pendidik. Proses pembelajaran yang ideal adalah proses yang interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Untuk mendukung jaminan ini berbagai kegiatan dan pelatihan model-model pembelajaran dilakukan dan dikembangkan. Untuk itu supervisi dan monitoring serta pengawasan masyarakat sangat diperlukan baik oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah untuk  menjamin proses pembelajran yang ideal sehingga mencapai hasil output  yang optimal.
3.  Standar Kompetensi Lulusan
Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Karena itu output lulusan terutama tingkat kelulusan dan rata-rata nilai kelulusan  menjadi salah satu indikator kuat tentang mutu pendidikan. Pada satuan pendidikan SD capaian masih dalam grade sedang (rata-rata 4-6), SMP/MTs kita masih perlu terus ditingkatkan (peringkat di provinsi tahun ini no 2 dari bawah), SMA dan SMK kita sudah lumayan baik (peringkat belasan). Bahkan SMA N 1 Kajen rata-rata UN tahun ini peringkat 6 se Jawa Tengah dan peringkat 1 untuk Mapel Fisika. (selamat dan luar biasa !)  
4.  Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dari 11.636 guru PNS dan Non PNS yang ada di Kabupaten Pekalongan  baru 35% yang memenuhi kualifikasi, dan sekarang 25% sedang menempuh kualifikasi. Dan yang telah bersertifikat dengan tunjangan profesi baru 1.894, Namun demikian kompetensi guru-guru kita belum merata, untuk itu kami telah menndatangani MOU dalam program  BERMUTU (Better Education through Reformed Management  Universal and Teacher Upgrading)  bersama dengan 75 Kabupaten /Kota di Indonesia, sebagai pilot project program peningkatan mutu pendidikan melalui peningkatan kompetensi dan kinerja guru melalui kelompok kerja fungsional guru, kepala sekolah dan pengawas (KKG/MGMP/KKKS/MKKS/KKPS/MKPS). 
Dampak yang diharapkan:
a. Terwujudnya peningkatan mutu pelayanan pembelajaran yang menyenangkan dan bermakna bagi siswa dalam
b. Termotivasinya sekolah untuk membangun komunitas profesional dan mengembangkan budaya belajar yang keberlanjutan dan berdampak positif terhadap peningkatan kinerja sekolah.
c. Terwujudnya sekolah yang mampu membangun sistem jejaring dan belajar bagi warga sekolah untuk mengembangkan profesionalisme secara mandiri dalam bidang masing-masing.
d. Terwujudnya kerjasama antar sekolah dalam pengembangan kreatifitas dan inovasi layanan pendidikan serta meningkatnya kesadaran untuk saling bertukar informasi dalam pengetahuan, keterampilan, dan budaya kerja yang berkualitas dalam kerangka peningkatan kualitas pendidikan.
5.  Standar Sarana Prasarana Pendidikan
Persyaratan minimal tentang:
 Sarana :
perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, BHP
 Prasarana:
          R.kelas, R.pimpinan satuan pendidikan, R.pendidik, R.tata usaha, R.perpustakaan, R.laboratorium, R.bengkel kerja, R.unit produksi, R.kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi
Dari ruang kelas  TK, SD, SMP dan SMA/SMK sejumlah 6.006, dalam kondisi baik 3.986 kelas, rusak ringan 964 kelas dan rusak berat 1.056 kelas perlu mendapatkan Rehabilitasi/revitalisasi yang dananya melalui APBD Kabupaten Pekalongan, APBD provinsi dan APBN.
Dari 95% SD/MI kita belum memiliki gedung perpustakaan dan laboratorium sebagaimana tuntutan Standar Sarana Prasarana Pendidikan, tentu kita masih membutuhkan banyak dana, sementara DAK pendidikan kita baru mampu merehabilitasi ruang kelas.   Namun untuk tingkat SMA-SMK-MA jauh lebih baik, 95 % telah memiliki sarana prasarana sesuai standar. 
6.  Standar Pengelolaan
Kriteria minimal dalam pengelolaan diharapkan menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas. Kita ketahui bahwa peran masyarakat dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan sangat besar khususnya di jenjang TK/RA, hanya 4 TK/RA negeri dari 338 satuan pendidikan, dan 4 SMK Negeri dari 18 SMK yang ada. Untuk tingkat SD/MI ada 31 SD/MI swasta dari 648 yang ada, dan untuk SMP/MTs negeri ada 75 dari 104 yang ada. Untuk pengelolaan yang baik tentu peran Dewan Pendidikan dengan forum Komite Sekolah dapat lebih maksimal untuk mendukung  MBS dan pengembangan sekolah.
7.    Standar Pembiayaan
Persyaratan minimal tentang:
 Biaya Investasi meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap
 Biaya Personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan
 Biaya Operasi meliputi
  gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
  bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
  biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya,  air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan  lain sebagainya.
PP 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan menegaskan bahwa dana pendidikan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dapat bersumber dari Anggaran Pemerintah, Bantuan Pemerintah Daerah, Pungutan dari Peserta Didik atau orang tua/wali sesuai peraturan perundangan yang berlaku.    
Kep. Mendiknas No.:044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, bahwa salah satu fungsi Komite Sekolah adalah menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
Keputusan Bupati yang kami keluarkan dalam rangka mendukung pembiayaan pendidikan tidak lain dalam rangka mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan, karena dana BOS  belum mencukupi dan pemerintah daerah memiliki  keterbatasan untuk pendampingan.  Karena kita tahu dari 40% dana APBD yang di Dinas Pendidikan 80% digunakan untuk gaji PNS. 
8.  Standar Penilaian Pendidikan
Standar Penilaian Pendidikan merupakan standar nasional penilaian pendidikan tentang mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Dalam rangka akuntabilitas para guru dituntut untuk mampu merencanakan dan melaksanakan evaluasi pembelajaran dengan measurable, reliable, dan accountable.  
Demikianlah beberapa hal yang dapat kami sampaikan , dalam upaya peningkatan mutu pendidikan banyak hal yang harus kita lakukan dan peran semua pihak stakeholder senantiasa kami harapkan, semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa melimpahkan rakhmat dan karunia-Nya kepada kita sekalian, sehingga kita mampu meneruskan tugas-tugas yang luhur dan mulia untuk kepentingan bangsa dan negara khususnya masyarakat Kabupaten Pekalongan.

4 komentar:

sujarwanto mengatakan...

Mutu layanan dari pemerintah sudah baik. Yang kurang monitor dari berbagai pihak belum dijalankan sebagaimana mestinya. Contoh pemda --> dinas pendidikan --> pengawas --> kepala sekolah --> guru. Saya melihat "mereka" baru secara formalitas menjalankan tugas belum menyentuh ke esensi dari tupoksinya. Semoga "mereka" tetap semangat meningkatkan mutu layanan pendidikan.

Masruroh mengatakan...

Betul pak, itu jd tugas kita semua untuk mengoptimalkan pelaksanaan tupoksi msg2... selalu semangat to be professional...

Anonim mengatakan...

amazing, it's very good creative, because attention for education is very important in era globalization.

elok ulumiyah
TA.B

Unknown mengatakan...

Tulisan yang bagus
Tulisan terkait tentang peningkatan kualitas layanan
KOMUNIKASI ASERTIF, Langkah Nyata Peningkatan Kualitas Layanan