Minggu, 30 Agustus 2009

PPKHB bagi Guru dalam Jabatan

PPKHB , Bagaimana nih..

Setelah menerima sosialisasi banyak teman-teman guru bingung apak sih keuntungan program ini?

Yang harus difahami :
1. Program ini diperuntukkan bagi guru dalam jabatan
2. Masa kerja dan prestasi kerja dapat mengurangi beban kredit SKS yang harus ditempuh di perguruan tinggi
3. Program ini diluncurkan oleh depdiknas dalam rangka mempercepat kualifikasi guru, sesuai amanat UU Guru dan Dosen diharapkan tahun 2014 bisa tuntas
4. Hanya ada beberapa Perguruan Tinggi yang ditunjuk untuk melayani program ini sesuai Kepmendiknas no. 15 th 2009
5. Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan sesuai dengan tugas dan fungsi memfasilitasi dan telah berkoordinasi dengan Forum FPTK di Jateng mendapatkan LPTK Mitra yaitu : untuk program Penjas dengan UNS, PGSD dg Universitas Muh Purwokerto dan PAUD/TK dg IKIP Veteran Semarang

Masalah pembiayaan bagaimana ?